Reformasi kepolisian di Indonesia masih menjadi pekerjaan rumah besar yang terus menggantung sejak era Reformasi 1998. Janji-janji perubahan terus terdengar nyaring dari waktu ke waktu, namun kenyataan di lapangan sering kali bertolak belakang. Institusi yang seharusnya menjadi pelindung dan pengayom masyarakat justru kerap menjadi sumber ketidakpercayaan. Kasus kekerasan yang melibatkan aparat, budaya impunitas, hingga skandal internal terus menjadi potret suram institusi kepolisian.
Tulisan ini tidak berupaya untuk mereduksi peran Polri, namun lebih kepada melihat kinerja Polri sebagai bentuk untuk melakukan reposisi Polri yang presisi sebagai amanat UU Kepolisian, melihat Polri saat ini memang memerlukan reposisi, tanpa harus merubah strukturnya dalam pelayanan publik.
Citra Positif Polri
Berdasarkan Indikator dalam Survei Nasional Evaluasi Publik atas Kinerja Kepolisian, Keamanan dan Masalah-masalah Sosial Kemasyarakatan (17-21 Oktober 2023), bahwa citra Polri di mata masyarakat masih menjadi perhatian. Hampir separuh warga (48,3%) pernah melihat anggota Polri bergaya hidup hedonis, seperti memakai pakaian atau barang mewah. Fenomena ini menciptakan jarak emosional dengan publik dan mempertegas kesan kurangnya sensitivitas sebagian anggota terhadap harapan masyarakat. Selain itu, 29,7% responden menilai banyak anggota Polri bersikap arogan atau tidak profesional saat bertugas, memperburuk hubungan dengan warga (Indikator, 2023).
Selanjutnya dalam survei tersebut, bahwa masalah pungutan liar (pungli) juga masih menjadi catatan kelam. Sebanyak 24,6% warga mengaku pernah menjadi korban pungli, terutama saat mengurus dokumen seperti SIM atau SKCK. Praktik ini, yang juga dirasakan oleh keluarga mereka, menambah tantangan Polri dalam memperbaiki citra sebagai institusi yang melayani, bukan memanfaatkan.
Meski begitu, kepercayaan publik terhadap Polri menunjukkan tren positif. Sekitar 76,4% warga merasa cukup atau sangat percaya kepada institusi ini, meningkat dibandingkan tahun sebelumnya saat kepercayaan sempat anjlok. Namun, 23% responden masih merasa kurang atau tidak percaya dalam survei tersebut.
Meski tren positif terhadap kinerja Polri –publik, terutama masyarakat kecil, adalah kelompok yang paling merasakan ketidakefektifan pelayanan kepolisian. Untuk melaporkan kehilangan barang sederhana saja, misalnya, mereka harus menghadapi prosedur birokrasi yang rumit dan sering kali penuh dengan sikap arogan aparat. Tidak jarang, masyarakat memilih mengabaikan masalah ketimbang menambah kekecewaan. Alih-alih hadir sebagai pelayan masyarakat, citra polisi malah menjadi lembaga yang terasa jauh dan tidak akrab dengan kebutuhan warga.
Reformasi Internal
Namun, masalah ini tidak hanya berhenti di pelayanan. Ketika kasus-kasus besar mencuat, seperti skandal suap, kekerasan, narkoba, dan berbagai persoalan lainya, menyebabkan kepercayaan masyarakat terhadap kepolisian semakin tergerus. Penggunaan kekerasan yang melampaui batas saat menangani demonstrasi atau konflik, misalnya, meninggalkan luka mendalam baik secara fisik maupun psikologis. Tindakan semacam ini menunjukkan adanya masalah sistemik yang belum terselesaikan, mulai dari proses pendidikan polisi hingga budaya internal yang mengakar.
Permasalahan dalam sistem rekrutmen dan pendidikan kepolisian bukan sekadar isu teknis, melainkan menyentuh aspek mendasar dari profesionalisme dan integritas institusi itu sendiri. Ketika proses seleksi diwarnai oleh praktik transaksional dan pendidikan hanya menekankan aspek teknis semata, maka hasil akhirnya adalah aparat yang tidak siap membangun hubungan yang sehat dengan masyarakat. Oleh karena itu, reformasi yang menyeluruh diperlukan –tidak hanya untuk menciptakan polisi yang cakap secara hukum, tetapi juga yang mampu memahami, menghormati, dan melayani masyarakat dengan empati dan integritas. Hanya melalui perubahan inilah kepercayaan publik terhadap institusi kepolisian dapat benar-benar dipulihkan dan diperkuat.
Permasalahan ini diperparah oleh budaya impunitas yang terus berkembang. Aparat yang jelas-jelas melanggar hukum sering kali hanya mendapatkan sanksi ringan atau bahkan lolos tanpa hukuman sama sekali. Solidaritas korps kerap dijadikan tameng untuk menutupi kesalahan, menciptakan lingkaran pelanggaran yang terus berulang. Hal ini semakin menguatkan kesan bahwa kepolisian adalah institusi yang sulit disentuh oleh hukum yang mereka tegakkan sendiri.
Meski begitu, menyalahkan sepenuhnya institusi kepolisian tanpa melihat gambaran besar adalah langkah yang tidak adil. Polri bekerja dalam ekosistem hukum dan politik yang juga bermasalah. Intervensi politik, lemahnya sistem peradilan, hingga budaya korupsi di tingkat pemerintahan menjadi faktor eksternal yang ikut membelenggu independensi dan profesionalisme Polri. Kepolisian sering kali menjadi alat kekuasaan, kehilangan netralitas yang seharusnya menjadi fondasi tugas mereka.
Di tengah kompleksitas ini, reformasi kepolisian masih memungkinkan, meskipun bukan tugas yang mudah. Langkah pertama yang perlu dilakukan adalah memastikan transparansi dalam rekrutmen. Seleksi yang terbuka dan bebas dari biaya tersembunyi adalah kunci untuk membangun fondasi institusi yang bersih. Pendidikan polisi juga perlu dirancang ulang, dengan menambahkan muatan nilai-nilai etika, empati, dan pendekatan humanis. Polisi harus dilatih untuk tidak hanya menjaga keamanan, tetapi juga memahami dan melayani kebutuhan masyarakat dengan cara yang lebih inklusif.
Selain itu, pengawasan terhadap institusi kepolisian harus diperketat. Setiap pelanggaran harus diungkap secara transparan, dan sanksi harus diberikan tanpa pandang bulu. Masyarakat juga harus dilibatkan dalam proses pengawasan ini, agar kepercayaan terhadap reformasi benar-benar bisa terbangun.
Namun, reformasi sejati tidak hanya memerlukan perubahan struktural, melainkan juga transformasi budaya di tubuh kepolisian. Loyalitas dan hierarki yang kaku harus diganti dengan budaya transparansi dan akuntabilitas. Anggota kepolisian harus didorong untuk melaporkan kesalahan tanpa rasa takut akan konsekuensi negatif. Budaya ini akan menciptakan institusi yang tidak hanya responsif terhadap pelanggaran, tetapi juga mampu belajar dan berkembang dari kesalahan.
Peran masyarakat dalam proses ini juga tidak kalah penting. Kritik yang membangun, dukungan terhadap langkah-langkah positif, serta keterlibatan aktif dalam mengawasi kinerja kepolisian adalah bagian dari tanggung jawab bersama. Media dan organisasi masyarakat sipil harus terus menjadi pengingat bahwa reformasi adalah perjalanan panjang yang tidak boleh berhenti di tengah jalan.
Meski terlihat seperti benang kusut yang sulit diurai, reformasi kepolisian bukanlah misi yang mustahil. Dengan keberanian untuk menghadapi masalah sistemik, komitmen dari berbagai pihak, dan pengawasan yang konsisten, mimpi akan hadirnya kepolisian yang profesional, humanis, dan presisi benar-benar melayani masyarakat bukan lagi sekadar angan. Jalan ini mungkin panjang dan penuh tantangan, tetapi harapan selalu ada bagi mereka yang berani mengambil langkah pertama.
Catatan Redaksi:
Katadata.co.id menerima tulisan opini dari akademisi, pekerja profesional, pengamat, ahli/pakar, tokoh masyarakat, dan pekerja pemerintah. Kriteria tulisan adalah maksimum 1.000 kata dan tidak sedang dikirim atau sudah tayang di media lain. Kirim tulisan ke opini@katadata.co.id disertai dengan CV ringkas dan foto diri.