Perjanjian Dagang dan Ilusi Kedaulatan Ekonomi Indonesia

Katadata/ Bintan Insani
Penulis: Rahmat Maulana Sidik
26/1/2026, 06.05 WIB

Di tengah ekonomi global yang melambat dan geopolitik yang makin tegang, pemerintah Indonesia kembali menaruh harapan besar pada perjanjian dagang. Dua perjanjian yang kini menjadi andalan yakni Perjanjian Dagang Resiprokal Indonesia–Amerika Serikat dan Perjanjian Kemitraan Ekonomi Komprehensif Indonesia–Uni Eropa (I-EU CEPA). Keduanya disebut sebagai jalan pintas memperluas pasar ekspor, menarik investasi, dan memperkuat posisi Indonesia dalam rantai nilai global.

Dalam berbagai pernyataan resmi, I-EU CEPA bahkan diklaim mampu mendorong ekspor Indonesia hingga 58% dan menciptakan surplus perdagangan. Klaim ini terdengar menjanjikan, tetapi patut diuji lebih kritis. Sebab hingga hari ini, struktur ekspor Indonesia masih bertumpu pada komoditas primer terutama sawit dan bahan baku mineral yang bukan hanya rentan fluktuasi harga, tetapi juga sarat persoalan sosial dan lingkungan.

Di balik optimisme tersebut, ada persoalan mendasar yang sering luput dibahas, baik kesepakatan dagang dengan Amerika Serikat maupun I-EU CEPA cenderung menempatkan Indonesia pada posisi lama sebagai pemasok bahan baku dan mineral kritis bagi kepentingan industri negara maju. Dengan kata lain, alih-alih menjadi solusi atas ketergantungan struktural, perjanjian-perjanjian ini justru berisiko mengemas ulang ekstraktivisme dengan terminologi baru. 

Kalau mengutip pernyataan Dino Patti Djalal—Indonesia harus berani mengatakan ”TIDAK” kepada AS demi kepentingan nasional. Ya bahasa lainnya adalah ”Kita harus mengurangi ketergantungan dengan Amerika Serikat”. Saya setuju dengan hal itu, karena sudah waktunya kita berdaulat secara ekonomi dan sumber daya. Karena mau sampai kapan?

Mengapa demikian? Sebab perjanjian dagang tidak hanya dipahami sekadar instrumen ekonomi, melainkan ”alat geopolitik”. Melalui liberalisasi perdagangan, penghapusan pembatasan ekspor, dan perlindungan investor, negara-negara maju seperti AS dan Uni Eropa terus berupaya mengamankan pasokan bahan baku jangka panjang untuk industrinya, sementara negara berkembang dibatasi ruang kebijakannya untuk mengelola sumber daya secara berdaulat. Itulah yang ada dalam klausul dagang Uni Eropa maupun Amerika Serikat. 

Kesepakatan Dagang AS–Indonesia: Pola Lama dengan Bahasa Baru

23 Desember 2025 lalu Indonesia dan Amerika Serikat menyepakati perjanjian dagang resiprokal yang sebenarnya kesepakatan itu lebih banyak menekan Indonesia untuk memberikan akses mineral kritisnya ke Amerika Serikat. Walaupun Amerika Serikat juga menjanjikan penurunan tarif untuk sejumlah komoditas ekspor Indonesia seperti kelapa sawit, kopi, dan kakao. Tetapi ekspor Indonesia itu basisnya komoditas dengan persoalan lingkungan yang masih dipertanyakan. 

Kalau ditelaah, jelas tidak seimbang baik itu dari kepentingan ekonomi maupun basis dagangnya. Lihat saja, Indonesia mengekspor komoditas berbasis sumber daya alam, sementara AS mengekspor produk manufaktur, teknologi tinggi, dan jasa bernilai tambah tinggi. Dalam konteks mineral kritis, kesepakatan ini membuka ruang bagi kepentingan industri AS untuk mengakses sumber daya strategis Indonesia seperti bahan baku timah, tembaga dan nikel dengan jaminan stabilitas hukum dan kebijakan melalui kesepakatan dagang itu.

Lantas, dimana penguatan industri nasional kita? Karena trade off nya tidak sebanding dengan yang ditukarkan ke Amerika Serikat. Apakah kita tidak memiliki daya tawar yang lain sehingga menukarkan nikel, tembaga dan timah kita ke Amerika Serikat hanya demi komoditas sawit masuk ke AS dengan diturunkan tarifnya. Jelas itu tidak sebanding. Tanpa adanya kewajiban transfer teknologi dari AS dan penguasaan rantai nilai, serta perlindungan sosial-lingkungan, maka kesepakatan ini sama saja dengan menggadaikan sumber daya alam kita dan memperpanjang cengkraman AS di bumi pertiwi. 

I-EU CEPA: Tampak Manis Tapi Konsekuensi Jangka Panjang

Narasi serupa juga muncul dalam I-EU CEPA. Perjanjian ini sering dipromosikan sebagai “win-win solution” yang akan meningkatkan ekspor Indonesia dan menarik investasi berkualitas dari Eropa. Namun jika ditelaah lebih dalam, struktur perjanjiannya menunjukkan ketimpangan yang sama.

Uni Eropa membutuhkan bahan baku dan mineral kritis untuk mendukung agenda European Green Deal. Indonesia, sebagai produsen utama nikel dan mineral lainnya, diposisikan sebagai pemasok strategis. Melalui I-EU CEPA di dalam bab energi dan bahan baku, Uni Eropa mendorong liberalisasi perdagangan bahan baku dan pembatasan kebijakan yang dianggap mengganggu arus pasokan, seperti larangan ekspor bijih mentah dan kebijakan harga domestik.

Bab-bab penting dalam I-EU CEPA, mulai dari perdagangan barang, investasi, persaingan usaha, hingga energi dan bahan baku - secara sistematis dan jelas membatasi ruang kebijakan Indonesia. Bahkan tidak adanya kewajiban local working bagi investor, pembatasan subsidi industri strategis akan menggerus kemampuan negara untuk membangun industri nasional berbasis mineral kritis.

Dengan kata lain, ”I-EU CEPA bukan juru selamat Indonesia”. Ia justru berpotensi mengamankan kepentingan industri Eropa atas bahan baku Indonesia, tanpa kewajiban tegas untuk alih teknologi, pengembangan industri manufaktur dalam negeri, atau perlindungan sosial-ekonomi dan ekologis yang terjamin.

Lebih jauh, perjanjian dagang seperti I-EU CEPA maupun dengan AS justru mengancam keberlanjutan kebijakan hilirisasi itu sendiri. Ketika larangan ekspor, subsidi industri, atau kebijakan harga domestik dipersoalkan sebagai hambatan perdagangan, maka hilirisasi kehilangan fondasi kebijakannya.

Misalnya gugatan Uni Eropa terhadap kebijakan larangan ekspor nikel Indonesia di WTO menjadi preseden penting. Dengan I-EU CEPA, pembatasan semacam itu tidak hanya dikonfirmasi secara multilateral, tetapi juga diperkuat secara bilateral, membuat ruang manuver Indonesia semakin sempit.

Baik dalam konteks AS maupun Uni Eropa, mineral kritis Indonesia dibingkai dalam narasi transisi hijau. Namun realitas di lapangan menunjukkan bahwa transisi ini justru memperluas ekstraktivisme. Tambang nikel di Sulawesi dan Maluku, tambang tembaga di Papua dan Nusa Tenggara Barat, serta tambang timah di Bangka Belitung telah menimbulkan kerusakan lingkungan serius, konflik agraria, dan pelanggaran hak masyarakat adat.

Manfaat ekonomi dari industri mineral kritis tidak terdistribusi secara adil. Sebagian besar keuntungan terkonsentrasi di tingkat nasional atau bahkan global, sementara daerah penghasil menanggung beban sosial dan ekologis jangka panjang. Perjanjian dagang yang mendorong liberalisasi dan perlindungan investor justru berpotensi memperparah ketimpangan ini.

Saran Diplomasi Dagang Indonesia ke Depan

Indonesia membutuhkan perubahan paradigma khususnya dalam diplomasi dagang. Seharusnya perjanjian dagang menjadi alat untuk memperkuat kedaulatan ekonomi, bukan menggadaikan sumber daya strategis. Mineral kritis harus dikelola sebagai aset nasional jangka panjang, bukan sekadar komoditas ekspor untuk memenuhi kebutuhan industri asing.

Hal ini mensyaratkan keberanian politik untuk menegosiasikan ulang ketentuan-ketentuan yang merugikan, memperkuat kebijakan domestik, dan menempatkan kepentingan sosial-ekonomi dan ekologis sebagai bagian integral dari strategi pembangunan. Tanpa itu, baik kesepakatan dagang dengan Amerika Serikat maupun I-EU CEPA hanya akan memperpanjang ketergantungan struktural Indonesia dalam ekonomi global.

Ditegaskan sekali lagi bahwa I-EU CEPA bukan juru selamat Indonesia. Demikian pula kesepakatan dagang dengan Amerika Serikat. Keduanya adalah cermin dari pola lama: sumber daya Indonesia dieksploitasi, nilai tambah dinikmati pihak lain, dan kedaulatan dikorbankan atas nama perdagangan bebas. Tantangannya kini adalah apakah Indonesia berani keluar dari pola tersebut, atau kembali mengulang kesalahan yang sama dengan bahasa yang lebih modern.

Seringkali kita dengar dalam pidato maupun pernyataan Presiden Prabowo Subianto yang mengkritik adanya ”antek asing” yang dianggap menghambat kemajuan dan kebangkitan Indonesia. Lah justru dalam praktik kebijakan perdagangan, kepentingan ”asing” yang diakomodir secara sistematis melalui komitmen internasional yang mengikat dan sulit dibatalkan di antaranya IEU CEPA maupun kesepakatan dagang dengan Amerika Serikat. Jadi siapa sebenarnya yang kontradiktif dengan terminologi ”asing” itu sendiri? Yang ternyata dalam konteks kebijakan perdagangan, Pemerintah lebih suka mengakomodir ”asing” itu sendiri.

Baca artikel ini lewat aplikasi mobile.

Dapatkan pengalaman membaca lebih nyaman dan nikmati fitur menarik lainnya lewat aplikasi mobile Katadata.

Rahmat Maulana Sidik
Direktur Eksekutif Indonesia for Global Justice (IGJ)

Catatan Redaksi:
Katadata.co.id menerima tulisan opini dari akademisi, pekerja profesional, pengamat, ahli/pakar, tokoh masyarakat, dan pekerja pemerintah. Kriteria tulisan adalah maksimum 1.000 kata dan tidak sedang dikirim atau sudah tayang di media lain. Kirim tulisan ke opini@katadata.co.id disertai dengan CV ringkas dan foto diri.