Jadikan MBG Instrumen Hilirisasi dan Pendorong Kedaulatan Pangan Lokal

Katadata/ Bintan Insani
Penulis: Boimin
23/3/2026, 07.05 WIB

Niat pemerintah untuk meningkatkan gizi anak sekolah melalui Makan Bergizi Gratis (MBG) perlu mendapat dukungan. Namun persoalannya, bagaimana pemerintah melaksanakan MBG dengan aman, transparan, dan selaras dengan tujuan pendidikan dan kesehatan yang lebih luas? 

MBG seharusnya dapat menjadi instrumen hilirisasi dan pendorong kedaulatan pangan lokal. Pemerintah dapat melibatkan masyarakat lokal–baik dalam penyediaan bahan pangan, pengolahan, pengawasan, dan pendistribusian pangan MBG. Pelibatan ini akan meningkatkan rasa memiliki mereka terhadap program MBG.

Masyarakat akan melihat program MBG, layaknya memberi makan anak-anak mereka sendiri; dengan pangan yang mereka produksi dan olah sendiri; serta diawasi serta distribusikan oleh mereka sendiri.

Masyarakat lokal akan lebih aktif berpartisipasi menjaga keamanan pangan, mengawasi transparansi dan keselarasan program MBG dengan pendidikan dan kesehatan. Dampaknya, hilirisasi pangan lokal akan terjadi. Peningkatan kondisi sosial dan ekonomi juga akan dirasakan masyarakat lokal. Itu sesuai dengan konsep dan agenda kedaulatan pangan. 

MBG dan Instrumen Kedaulatan Pangan Lokal

Kriteria utama pangan MBG, yaitu: memenuhi standar gizi, memiliki daya simpan lebih lama, dan siap santap. MBG diharapkan bisa meningkatkan gizi anak sekolah, sekaligus bisa menguatkan sistem pangan nasional, khususnya pangan lokal. Dengan begitu kedaulatan pangan bisa terwujud.

Menurut Maudrie et al (2025), kedaulatan pangan bisa diartikan sebagai kemampuan masyarakat bertahan hidup (surviving) sekaligus tumbuh dan berkembang (striving). Caranya, MBG mewajibkan kandungan pangan lokalnya minimal 75%. Alhasil, serapan komoditas pangan lokal meningkat dan kontrak dengan produsen pangan lokal juga akan naik.

Konsekuensinya, MBG tidak hanya bisa menstabilkan permintaan pangan lokal, tetapi juga bisa memperkuat hilirisasi pangan lokal, dan mengurangi ketergantungan impor. Namun, ada beberapa hal yang perlu diperhatikan agar MBG bisa sukses menjadi instrumen kedaulatan pangan.

Pertama, gizi untuk pangan lokal untuk MBG perlu distandardisasi. Pangan MBG, misalnya, harus memenuhi kebutuhan protein, dan mikronutrien penting (vitamin dan mineral). Pangan MBG perlu memprioritaskan olahan pangan lokal yang bergizi, dan mengurangi ketergantungan pada pangan ultra-proses impor (ultra-processed food (UPF)). Dengan demikian, dibutuhkan panduan menu regional MBG.

Kedua, infrastruktur logistik perlu disiapkan dengan baik. Selain menu MBG regional, dapur regional dan penyimpanan dingin (cold storage) regional khusus MBG, juga diperlukan. Agar bahan atau pangan MBG bisa lebih tahan lama, kesegaran dan masa simpannya. Di samping itu, dapur dan cold storage regional MBG bisa menjadi stok penyangga di level provinsi atau kabupaten/kota.

Ketiga, monitoring dan evaluasi perlu dilakukan secara berkala. Agar memudahkan monitoring dan evaluasi, dibutuhkan dashboard nasional lintas kementerian dan lembaga. Gunanya, untuk memonitor serapan komoditas pangan lokal, kualitas gizi, dan kepuasan penerima MBG (siswa)—termasuk memonitor jika ada kejadian keracunan pangan, dan sejenisnya. Dengan begitu, audit berkala MBG—khususnya terkait rantai pasok dan standar keamanan pangan—penting dilakukan.

Jadi, MBG seharusnya bisa menjadi instrumen kedaulatan pangan nasional. MBG tidak hanya menyehatkan anak, namun juga menguatkan produksi dan industri pangan lokal. Salah satunya melalui hilirisasi pangan lokal.

MBG dan Hilirisasi Pangan Lokal

MBG dapat mendorong hilirisasi pangan lokal. Secara otomatis, juga memperkuat produsen kecil dan meningkatkan kedaulatan pangan. Kedaulatan pangan ditentukan oleh sejauh mana kemampuan negara mengolah dan mendistribusikan pangan secara mandiri; tidak hanya bergantung pada produksi pangan primer saja.

Indonesia sebagai negara kepulauan, misalnya, punya potensi besar terkait pangan akuatik—baik dihasilkan oleh perikanan laut, maupun perikanan darat (inland fisheries). MBG dapat berfungsi sebagai entitas yang secara legal formal memiliki porsi yang signifikan untuk membeli (off taker) pangan akuatik lokal.

Terlebih jika program MBG bisa disinergikan dengan program pemerintah yang lain. Misalnya, program hilirisasi pangan (ikan tilapia) yang diinisiasi oleh Kementerian Investasi dan Hilirisasi/BKPM.

Jawa Barat dan Sumatera Utara merupakan sentra utama perikanan darat, yaitu ikan tilapia. Seharusnya, MBG di Sumatera Utara dan Jawa Barat bisa menjadi off taker dari ikan tilapia yang diproduksi di sana.

Itu bisa menjadi percontohan sinergi antara program MBG dan hilirisasi tilapia. Dengan adanya MBG, serapan tilapia meningkat; harga tilapia di tingkat pembudidaya stabil, dan mendorong investasi pada pengolahan ikan tilapia di daerah tersebut.

Hilirisasi tilapia akan memberikan dampak peningkatan gizi, sosial dan ekonomi masyarakat secara signifikan. Apalagi jika hilirisasi tidak hanya berlaku untuk tilapia saja, namun juga pangan lokal lainnya, seperti: telur, ayam, dan susu.

Dengan kata lain, MBG bisa menjadi motor penggerak hilirisasi pangan lokal. Sehingga, pendapatan nelayan, petani, dan usaha menengah kecil dan mikro (UMKM) akan meningkat; pasar yang stabil bagi industri pangan bisa diciptakan; dan memberikan multiefek yang positif kepada daerah.

Lebih jauh lagi, MBG akan membentuk sistem pangan lokal yang handal. Itu ditandai dengan terjadinya integrasi produsen kecil ke pasar formal; dan penguatan industri olahan domestik—yang berdampak pada berkurangnya ketergantungan pada pangan impor.

Diharapkan, MBG akan mendorong berkembangnya komoditas pangan unggulan di daerah. Terjadi integrasi antara program MBG dengan program hilirisasi pangan lokal. Dengan demikian, kedaulatan pangan bisa terwujud.

Baca artikel ini lewat aplikasi mobile.

Dapatkan pengalaman membaca lebih nyaman dan nikmati fitur menarik lainnya lewat aplikasi mobile Katadata.

Boimin
Peneliti Bioteknologi Kelautan & Pangan di PKSPL-IPB

Catatan Redaksi:
Katadata.co.id menerima tulisan opini dari akademisi, pekerja profesional, pengamat, ahli/pakar, tokoh masyarakat, dan pekerja pemerintah. Kriteria tulisan adalah maksimum 1.000 kata dan tidak sedang dikirim atau sudah tayang di media lain. Kirim tulisan ke opini@katadata.co.id disertai dengan CV ringkas dan foto diri.