Perubahan iklim bukan lagi isu global yang jauh dari realitas lokal. Ia hadir dalam bentuk banjir yang merusak infrastruktur, kekeringan yang menurunkan hasil panen, abrasi yang menggerus permukiman, dan cuaca ekstrem yang mengganggu aktivitas ekonomi.
Data Badan Nasional Penanggulangan Bencana menunjukkan bahwa lebih dari 90% bencana di Indonesia dalam satu dekade terakhir merupakan bencana hidrometeorologi (BNPB, 2024). Sepanjang 2023 saja tercatat 3.544 kejadian bencana, dan hampir seluruhnya terjadi di tingkat kabupaten/kota. Artinya jelas: perubahan iklim adalah persoalan daerah.
Namun persoalannya bukan hanya pada frekuensi bencana, melainkan pada dampak fiskal dan ekonominya. Ketika banjir merusak jalan, jembatan, sekolah, dan fasilitas kesehatan, pemerintah daerah harus mengalihkan anggaran pembangunan untuk penanganan darurat dan rehabilitasi. Belanja yang seharusnya produktif menjadi reaktif.
Studi Bank Dunia memperkirakan kerugian ekonomi akibat banjir di Indonesia dapat mencapai 2%-3% PDB per tahun dalam skenario iklim ekstrim (World Bank, 2021). Sebagian besar beban penanganan berada di tingkat daerah.
Di sinilah urgensi mengarusutamakan adaptasi perubahan iklim dalam dokumen perencanaan menjadi krusial. Tanpa integrasi yang sistematis dalam RPJPD, RPJMD, dan RKPD, kebijakan adaptasi akan tetap menjadi program tambahan yang sporadis, bukan strategi pembangunan yang terstruktur. Akibatnya, risiko iklim tidak benar-benar diperhitungkan dalam pengambilan keputusan investasi publik.
Pengalaman daerah pesisir di Pantai Utara Jawa memperlihatkan konsekuensi nyata dari perencanaan yang belum sepenuhnya mengintegrasikan risiko iklim. Kota Pekalongan mengalami banjir rob hampir setiap tahun; sebagian wilayahnya terdampak genangan permanen yang memaksa relokasi warga dan mengganggu aktivitas ekonomi (BPS Kota Pekalongan, 2023).
Kabupaten Brebes menghadapi intrusi air laut yang menurunkan produktivitas pertanian pesisir (KLHK, 2022). Kabupaten Demak mengalami abrasi dan penurunan muka tanah yang mengancam permukiman dan infrastruktur (Bappenas, 2021). Ketika risiko ini tidak dimasukkan sejak awal dalam desain tata ruang, pembangunan infrastruktur, dan strategi ekonomi, belanja publik menjadi mahal dan berulang.
Masalahnya, banyak daerah masih memposisikan adaptasi perubahan iklim sebagai isu lingkungan semata, bukan sebagai isu fiskal dan pembangunan. Padahal adaptasi adalah strategi pengelolaan risiko. Setiap rupiah yang diinvestasikan untuk mengurangi kerentanan akan menurunkan potensi kerugian di masa depan.
OECD dan Global Commission on Adaptation menunjukkan bahwa setiap US$1 investasi adaptasi dapat menghasilkan manfaat ekonomi sebesar US$4-US$10 melalui penghindaran kerugian dan peningkatan stabilitas ekonomi (OECD, 2022).
Lebih jauh lagi, kerangka kebijakan nasional sebenarnya telah menyediakan ruang yang memadai untuk integrasi agenda ini. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD) mendorong penganggaran berbasis kinerja dan outcome.
Pendekatan ini membuka peluang bagi daerah untuk memasukkan indikator ketahanan iklim dan risiko bencana sebagai bagian dari target kinerja pembangunan. Artinya, adaptasi tidak harus berdiri sendiri, melainkan dapat terintegrasi dalam indikator layanan dasar, ketahanan infrastruktur, dan produktivitas ekonomi.
Dukungan pembiayaan juga semakin terbuka. Badan Pengelola Dana Lingkungan Hidup (BPDLH) menyediakan skema pendanaan lingkungan yang dapat diakses untuk rehabilitasi ekosistem, program berbasis kinerja lingkungan, dan inisiatif rendah karbon (BPDLH, 2023). Dengan adanya instrumen fiskal dan kelembagaan ini, alasan keterbatasan pembiayaan semakin sulit dijadikan pembenaran untuk menunda integrasi adaptasi dalam perencanaan.
Yang lebih mengkhawatirkan bukanlah ketiadaan instrumen, melainkan keterlambatan bertindak. Keterlambatan mengarusutamakan adaptasi menciptakan biaya berganda. Pertama, biaya fiskal yang terus berulang akibat pola pembangunan yang tidak tahan risiko. Kedua, biaya ekonomi berupa hilangnya produktivitas dan menurunnya daya tarik investasi. Ketiga, biaya sosial dalam bentuk meningkatnya kerentanan kelompok miskin yang paling terdampak bencana.
Biaya tidak bertindak jauh lebih mahal daripada biaya beradaptasi. Ketika risiko sudah menjadi krisis, ruang kebijakan menyempit dan pilihan menjadi terbatas. Daerah dipaksa merespons dalam kondisi darurat, bukan dalam kerangka perencanaan strategis. Adaptasi yang dilakukan secara tergesa-gesa hampir selalu lebih mahal dan kurang efektif dibandingkan adaptasi yang dirancang sejak awal.
Mengarusutamakan adaptasi perubahan iklim bukan sekadar memenuhi komitmen nasional atau internasional. Ia adalah strategi untuk melindungi keberlanjutan fiskal, menjaga stabilitas ekonomi lokal, dan memastikan kualitas layanan dasar tetap terjaga di tengah ketidakpastian iklim. Adaptasi harus memengaruhi cara daerah menyusun prioritas belanja, menetapkan indikator kinerja, merancang tata ruang, hingga menentukan arah investasi.
Jika masa depan pembangunan Indonesia bertumpu pada kekuatan daerah, maka ketahanan daerah terhadap risiko iklim menjadi pondasi utama. Adaptasi perubahan iklim bukan pilihan tambahan dalam dokumen perencanaan, ia adalah prasyarat bagi pertumbuhan yang berkelanjutan. Daerah yang menunda akan menghadapi konsekuensi yang jauh lebih berat, sementara daerah yang mengarusutamakannya sedang menyiapkan diri untuk bertahan dan tumbuh di tengah perubahan zaman.
Catatan Redaksi:
Katadata.co.id menerima tulisan opini dari akademisi, pekerja profesional, pengamat, ahli/pakar, tokoh masyarakat, dan pekerja pemerintah. Kriteria tulisan adalah maksimum 1.000 kata dan tidak sedang dikirim atau sudah tayang di media lain. Kirim tulisan ke opini@katadata.co.id disertai dengan CV ringkas dan foto diri.