Ambiguitas Media Sosial dan Kebingungan Kita

Katadata/ Bintan Insani
Penulis: Agus Sudibyo
17/4/2026, 08.05 WIB

Dalam sebuah grup percakapan media sosial, sebanyak 16 mahasiswa fakultas hukum asyik melakukan obrolan seputar mahasiswi dan dosen perempuan. Objek percakapan menjurus pada diskursus tentang tubuh dan sensualitas. Tak pelak, terjadi pergunjingan mengenai objektifikasi tubuh perempuan dan tak ada kendali untuk melontarkan ujaran-ujaran yang ekspresif, kasar, bahkan vulgar. 

Lalu tiba-tiba pergunjingan itu bocor.  Awalnya bocor alus, tak lama kemudian bocor gede. Sebuah kasus kekerasan seksual kemudian mengguncang satu kampus ternama dan secara cepat menyedot perhatian publik.

Kuliah di fakultas hukum semestinya memberikan sensibilitas yang lebih terhadap etika publik dan perkara hukum. Latar belakang sekolah menengah atas ternama seharusnya memberikan memori yang cukup tebal tentang pendidikan budi pekerti. Lalu, mengapa mereka sampai terjerembab dalam kasus kekerasan seksual verbal yang menghebohkan itu? 

Salah satu penjelasannya adalah ambiguitas posisi media sosial yang tidak disadari penggunanya.  Ketika penggunaan media sosial sudah menjadi realitas sehari-hari, kita sesungguhnya belum selesai mendudukkan apa sebenarnya media sosial. 

Apakah beranda media sosial adalah sejenis ruang publik atau mesti diperlakukan sebagai ruang privat? Apakah forum percakapan daring adalah moda komunikasi antar-orang (interpersonal communication), komunikasi kelompok (small group communication) dan komunikasi publik (public communication)? Apakah media sosial benar-benar sebuah institusi sosial atau sesungguhnya adalah institusi ekonomi yang menggendong motif komodifikasi dari perusahaan platform digital? Media sosial menyajikan ambiguitas berlapis yang membingungkan banyak orang di sini.

Banyak  orang memperlakukan platform Facebook, Instagram, Line, Whatsapp, dan lain-lain sebagai ruang komunikasi antar-pribadi atau kelompok kecil. Di mana semua partisipan dapat berbicara sekehendak hati, bebas bergosip tentang orang lain, berbicara vulgar, tanpa perlu memikirkan perasaan orang lain dan dampak publik. 

Masalahnya, ruang komunikasi antar-orang itu dapat tiba-tiba bertransformasi menjadi ruang komunikasi publik bahkan ruang komunikasi massa. Tiba-tiba saja kritik pedas kita tentang seseorang di media-sosial sudah tersebar ke mana-mana, sudah menjadi perbincangan publik bahkan sudah dikutip media-massa online. Tiba-tiba obrolan cabul di grup chat 16 orang bocor, merembes ke ruang publik, sehingga melahirkan konsekuensi etis atau hukum tertentu. 

Dalam banyak kasus, pengguna media sosial selalu terlambat menyadari jejak digital mereka sesungguhnya sulit dihapuskan atau disembunyikan. Media sosial membawa karakter unpredictability dan irreversibility. Yakni, ketidakmungkinan memperkirakan seberapa ekspresif, intim atau vulgar berbagai ujaran yang muncul dalam suatu forum percakapan. Di samping juga ketidakmungkinan untuk memastikan ujaran-ujaran tersebut dapat ditarik kembali, atau setidaknya tetap tertinggal di dalam forum yang tertutup dan tidak menyebar keluar.   

Ambiguitas kedua adalah antara posisi media-sosial sebagai ruang publik sekaligus sebagai ruang privat. Dari persebaran dan keluasan penetrasinya, serta dari banyaknya orang yang terlibat dalam percakapan, media-sosial adalah ruang publik. Namun dari jenis konten atau ujaran yang lazim dibagikan di media-sosial yang bersifat pribadi, spontan, verbal, langsung, media-sosial adalah ruang privat. 

Dualitas ini menyebabkan kebingungan tentang standar etika mana yang digunakan sebagai acuan interaksi di media-sosial. Tentu beda etika perbincangan pribadi satu-dua orang dengan etika perbincangan banyak orang. Hal ini yang tampaknya tidak disadari oleh 16 mahasiswa yang terlihat dalam forum percakapan itu. Meskipun, hal serupa kerap terjadi pada pengguna media sosial lainnya. 

Bukankah kita suka memamerkan foto-foto pribadi di beranda media sosial kita? Bukankah kita lebih mengharapkan like, jempol, dan komentar positif ketimbang pertukaran pendapat yang dialogis, kritis, dan berwarna?

Di era digital saat ini, menjaga kerahasiaan menjadi semakin sulit, bahkan nyaris mustahil. Di sebuah grup percakapan yang hanya berisi tiga orang sekalipun, tidak ada jaminan bahwa seluruh partisipan mampu menjaga kerahasiaan percakapan. 

Selalu ada kemungkinan isi percakapan disalin dan dibocorkan ke luar, baik sengaja maupun tidak. Kita tidak mengetahui apa yang dilakukan masing-masing partisipan dengan gawai dan jari-jarinya. Dan kita tidak bisa mengendalikannya. 

Satu pelajaran penting yang dapat dipetik di sini adalah ruang media sosial, termasuk forum percakapan daring, semestinya diperlakukan sebagai ruang publik. Berapa pun jumlah orang yang terlibat —bahkan jika hanya tiga orang— standar berkomunikasi yang digunakan sebaiknya mengacu pada standar berkomunikasi di ruang publik. Semakin banyak partisipan, maka kadar etika dan kehati-hatian berkomunikasi yang digunakan semestinya semakin tinggi. 

Ambiguitas ketiga adalah antara posisi media-sosial sebagai institusi sosial dan institusi ekonomi. Bagi banyak orang, platform seperti Facebook, Instagram, X, dan YouTube dipersepsikan sebagai institusi sosial yang secara “dermawan” menyediakan kemudahan informasi, komunikasi, dan jejaring luas. Persepsi ini membuat pengguna melihat media sosial sebagai ruang netral yang memungkinkan setiap orang menjadi subjek yang bebas berekspresi dan berkreasi.  Akibatnya, muncul anggapan bahwa perusahaan media sosial seharusnya tidak dibebani tanggung jawab pengendalian hoaks, dan semacamnya.

Namun, sebenarnya cukup mudah untuk mengidentifikasi bahwa media sosial tidak sepenuhnya berkarakter sosial, alih-alih lebih mencerminkan entitas bisnis yang motif utamanya adalah komodifikasi. Platform media-sosial merekam semua aktivitas digital penggunanya untuk menghasilkan data perilaku pengguna internet (user behavioral data). Data perilaku ini kemudian menjadi dasar aktivitas periklanan digital yang secara eksesif memasuki ruang pribadi kita tanpa pernah permisi atau pengembangan produk kecerdasan buatan. 

Dari rekayasa terhadap data perilaku ini, Facebook, Youtube, Instagram, X meraih keuntungan ekonomi yang sangat besar. Kita sebagai pengguna sesungguhnya tidak mengetahui secara persis, untuk urusan dan tujuan apa saja data perilaku kita  dimanfaatkan oleh perusahaan-perusahaan platform digital. 

Guna menghindari apriori atas kontribusi positif media-sosial, barangkali lebih tepat untuk meletakkan media-sosial sebagai dualitas antara institusi sosial dan institusi bisnis. Media-sosial adalah institusi sosial yang berkontribusi dalam proses demokratisasi dan deliberasi ruang publik, tetapi juga semakin mencerminkan beroperasinya mesin kapitalisme digital yang senantiasa bersikap instrumentalistik terhadap perilaku pengguna media sosial. 

Media sosial berperan besar dalam menyediakan ruang perdebatan publik. Namun, juga mengambil keuntungan dari perdebatan itu untuk menaikkan popularitas atau leverage perusahaan platform di mata publik dan pengiklan.

Dalam konteks kasus percakapan cabul 16 mahasiswa di atas, penting untuk secara proporsional mempersoalkan tanggung jawab platform media sosial yang memfasilitasi percakapan tersebut. Kontroversi dan implikasi publik yang muncul tidak dapat dilepaskan dari peran platform dalam memungkinkan percakapan berlangsung, terdokumentasi, dan pada akhirnya tersebar ke ruang publik. Secara algoritma dapat diasumsikan bahwa eskalasi kasus tersebut sebenarnya dapat diantisipasi jika terdapat mekanisme moderasi konten yang lebih efektif dan bertanggungjawab.

Kasus tersebut dengan demikian sangat berharga untuk membangun diskursus yang lebih serius mengenai batas dan lingkup tanggung jawab perusahaan platform media sosial, tanpa mengabaikan kontribusi positifnya dalam memperluas arena diskursus dan deliberasi publik. Pembedaan yang tegas perlu dibuat antara tanggung jawab pengguna dan tanggung jawab penyedia layanan media sosial. 

Pengguna tetap memikul tanggung jawab hukum dan etika atas konten yang mereka produksi. Namun, platform media semestinya juga bertanggung jawab dalam memastikan layanan yang mereka kelola tidak menjadi ruang yang permisif terhadap rupa-rupa kekerasan verbal yang merusak sendi-sendi kehidupan bersama. 

Platform penyedia layanan media sosial mesti diposisikan sebagai aktor yang turut bertanggung jawab dalam membangun ruang publik digital yang beretika, aman, dan beradab. Terlebih-lebih, mereka terus melakukan komodifikasi atas data perilaku pengguna dari layanan-layanan yang mereka klaim sebagai layanan gratis. Mereka selalu bergerak dalam kerangka, “Free services in exchange for user data”. 

Baca artikel ini lewat aplikasi mobile.

Dapatkan pengalaman membaca lebih nyaman dan nikmati fitur menarik lainnya lewat aplikasi mobile Katadata.

Agus Sudibyo
Ketua Bidang Pendidikan PWI Pusat

Catatan Redaksi:
Katadata.co.id menerima tulisan opini dari akademisi, pekerja profesional, pengamat, ahli/pakar, tokoh masyarakat, dan pekerja pemerintah. Kriteria tulisan adalah maksimum 1.000 kata dan tidak sedang dikirim atau sudah tayang di media lain. Kirim tulisan ke opini@katadata.co.id disertai dengan CV ringkas dan foto diri.