Achmad Baidowi meraih 359.189 suara di daerah pemilihannya pada Pemilu 2024. Angka itu lebih besar dari populasi beberapa kabupaten di Indonesia Timur. Tapi ketika PPP hanya meraup 3,87% suara nasional dengan selisih 0,13% dari ambang batas parlemen, suara Baidowi dan hampir 5,9 juta pemilih PPP lainnya dianggap tidak pernah ada.
Ia bukan satu-satunya korban. Pada Pemilu 2024, sekitar 17,3 juta suara sah setara dengan 11,4% dari total suara nasional menguap karena sepuluh partai yang dipilih warga gagal melewati ambang batas 4%.
Kini, di tengah stagnasi pembahasan revisi UU Pemilu yang masuk Prolegnas Prioritas 2026, Senayan kembali membuat publik berkerut dahi. Alih-alih memperbaiki ketimpangan ini, berkembang wacana menaikkan ambang batas parlemen menjadi 6% hingga 7% dan memberlakukannya secara tunggal dari pusat sampai ke daerah.
Padahal menerapkan ambang batas parlemen secara tunggal tidak berkelindan dengan tujuan utama pemilu yakni menghadirkan keterwakilan politik yang representatif, menjaga efektivitas pemerintahan, dan mengurangi fragmentasi politik dalam nuansa sistem pemilu proporsional.
Menaikkan ambang batas parlemen bukan hanya gagal menyederhanakan sistem kepartaian. Ia adalah manuver elite petahana untuk melinierkan parlemen dan menyingkirkan potensi oposisi, tepat ketika Mahkamah Konstitusi memerintahkan sebaliknya.
MK Membuka Pintu, DPR Hendak Menguncinya
Mahkamah Konstitusi sudah membaca masalah ini lebih jernih dari siapa pun. Melalui Putusan Nomor 116/PUU-XXI/2023, MK menyatakan bahwa ambang batas parlemen 4% tidak sejalan dengan prinsip kedaulatan rakyat, keadilan pemilu, dan kepastian hukum.
Dalam putusan itu, MK menemukan bahwa penetapan angka ambang batas tidak didasarkan pada metode dan argumen yang memadai. Alhasil, secara nyata menimbulkan disproporsionalitas antara jumlah kursi di DPR dengan suara sah secara nasional. MK memerintahkan agar norma ini diubah sebelum Pemilu 2029.
Putusan itu, bersama Putusan Nomor 62/PUU-XXII/2024 yang menghapus presidential threshold, sejatinya membuka ruang bagi demokratisasi yang lebih luas. Ini momen korektif yang langka. Meskipun putusan ini tidak lepas dari kontroversi yang menilai MK telah melampaui kewenangannya.
Hal ini terkonfirmasi dari respons fraksi di Parlemen seperti NasDem melalui Ketua Komisi II DPR Rifqinizamy Karsayuda, mengusulkan ambang batas menjadi 7%. Golkar mengusulkan 4% hingga 6%, dengan preferensi 5%. Gerindra masih “melakukan simulasi”.
Polanya tidak sulit dibaca, semakin dekat aktor dengan kekuasaan, semakin tinggi angka ambang batas yang diusulkan. Ini bukan kebetulan. Ini kepentingan.
Belum Menyederhanakan Sistem Kepartaian
Faktanya, menaikkan nilai ambang batas parlemen tidak serta merta memastikan terjadinya penyederhanaan sistem kepartaian di Indonesia. Sejak ambang batas parlemen diterapkan pada Pemilu 2009 di angka 2,5%, lalu naik ke 3% (2014), dan 4% (2019 dan 2024), indeks jumlah partai efektif di parlemen yang dalam ilmu politik disebut Effective Number of Parliamentary Parties (ENPP) tetap stabil di kisaran 7 hingga 8.
Artinya, meskipun threshold terus dinaikkan, fragmentasi partai di parlemen tidak berkurang secara signifikan. Penyederhanaan yang dijanjikan terbukti tidak terwujud.
Mengapa? Karena ambang batas formal bukan satu-satunya variabel yang menentukan jumlah partai di parlemen. Seperti ditunjukkan oleh Matthew Golder dalam risetnya di Electoral Studies (2005), perilaku pemilih dan efek psikologis sistem pemilu juga memainkan peran besar. Pemilih sudah melakukan penyaringan sendiri melalui strategic voting.
Karenanya penentuan besaran nilai ambang batas harus mengikuti prinsip constitutional proportionality, yaitu proporsional antara tujuan (penyederhanaan partai dan efektivitas pemerintahan) serta dampaknya terhadap hak politik warga negara (representasi). Threshold yang terlalu tinggi cenderung menghasilkan wasted votes dalam jumlah besar, yang dalam jangka panjang dapat menurunkan legitimasi demokrasi itu sendiri.
Berapa “Batas Toleransi” Suara Terbuang?
Di sinilah perdebatan seharusnya diarahkan, bukan pada berapa angka threshold yang diinginkan partai besar. Melainkan, berapa banyak suara rakyat yang bersedia dikorbankan atas nama efektivitas pemerintahan.
Literatur internasional memberikan panduan yang cukup jelas. Arend Lijphart, salah satu pakar sistem pemilu paling berpengaruh, menyatakan bahwa ambang batas ideal dalam sistem proporsional berada antara 2% hingga 4%, dan suara terbuang yang tidak melampaui 10%.
Tingginya suara terbuang menjadi indikator awal penyimpangan dari asas demokrasi representatif. Bormann dan Golder dalam dataset mereka terhadap 199 negara menyimpulkan bahwa sistem proporsional sebaiknya menjaga wasted votes di bawah 12%-15%.
Taagepera dan Shugart bahkan memperingatkan bahwa ambang nyata di atas 5%-6% akan menghasilkan penyusutan representasi yang signifikan.
Bagaimana Indonesia? Pada Pemilu 2024, dengan threshold 4%, sekitar 17 juta suara sah tidak terkonversi menjadi kursi. Angka ini sudah berada di zona yang perlu diwaspadai. Bayangkan jika threshold dinaikkan menjadi 6% atau 7% jumlah suara terbuang akan melonjak drastis, dan legitimasi parlemen sebagai representasi kehendak rakyat akan semakin terkikis.
Mahkamah Konstitusi sendiri melalui Putusan MK Nomor 116 Tahun 2023 secara eksplisit telah mempertanyakan landasan ilmiah dari penentuan besarannya. MK menilai bahwa threshold 4% sudah menimbulkan dampak terhadap prinsip kedaulatan rakyat dan keadilan pemilu. Jika besaran 4% saja sudah dipertanyakan MK, atas dasar apa kita hendak menaikkannya?
Mengancam Demokrasi Lokal
Dari semua wacana yang beredar, skema threshold tunggal yang diusulkan NasDem adalah yang paling berbahaya. Dalam skema ini, partai yang gagal menembus threshold nasional misalnya 6% akan otomatis kehilangan seluruh kursinya di DPRD provinsi dan kabupaten/kota, meskipun partai tersebut memiliki dukungan kuat di tingkat lokal.
Logika kebijakan semacam ini menunjukkan para pengusulnya tidak memiliki keberpihakan terhadap dinamika politik lokal. Ini soal menghapus keterwakilan politik ratusan ribu bahkan jutaan suara pemilih di daerah, hanya karena partai mereka tidak cukup besar secara nasional.
Di negara seluas dan semajemuk Indonesia, di mana territorial cleavages dan basis sosiologis partai sangat bervariasi antar-wilayah, skema ini adalah resep untuk membunuh pluralisme politik lokal.
Apa yang Seharusnya Dilakukan?
Jika tujuannya memang menyederhanakan sistem kepartaian, ada pendekatan yang jauh lebih adil dan efektif daripada menaikkan threshold, yakni memperketat penyaringan kualitas peserta pemilu di hulu.
Data menunjukkan bahwa rendahnya suara terbuang pada Pemilu 2014 yang hanya 2,37% bukan karena threshold yang ideal, melainkan karena jumlah partai peserta relatif sedikit (12 partai, 10 lolos).
Artinya, mekanisme verifikasi dan persyaratan kepesertaan yang lebih ketat akan lebih efektif menyaring partai yang tidak kompetitif sejak awal, tanpa harus mengorbankan suara pemilih di hilir.
Selain itu, besaran 4% yang berlaku saat ini sudah berada pada titik yang oleh literatur internasional dinilai sebagai zona atas dari kisaran ideal. Posisi Indonesia sudah setara dengan Norwegia dan Swedia. Menaikkannya lebih jauh berarti menempatkan Indonesia di kategori negara-negara dengan threshold restriktif seperti Turki dan Rusia, dua negara yang bukan justru menjadi teladan demokrasi.
Catatan Redaksi:
Katadata.co.id menerima tulisan opini dari akademisi, pekerja profesional, pengamat, ahli/pakar, tokoh masyarakat, dan pekerja pemerintah. Kriteria tulisan adalah maksimum 1.000 kata dan tidak sedang dikirim atau sudah tayang di media lain. Kirim tulisan ke opini@katadata.co.id disertai dengan CV ringkas dan foto diri.