Dunia perdagangan internasional tengah memasuki fase baru yang semakin kompleks dan terfragmentasi. Sistem perdagangan multilateral yang selama puluhan tahun menjadi fondasi stabilitas ekonomi global kini menghadapi tekanan serius. World Trade Organization (WTO), yang dahulu dipandang sebagai “wasit” perdagangan internasional, semakin kesulitan menjalankan fungsinya di tengah rivalitas geopolitik, perang tarif, dan menguatnya proteksionisme negara-negara besar.
Melemahnya WTO bukan tanpa sebab. Sejak 2019, mekanisme penyelesaian sengketa WTO mengalami kelumpuhan setelah Badan Banding (Appellate Body) tidak lagi berfungsi akibat blokade penunjukan hakim banding oleh Amerika Serikat. Tanpa mekanisme banding yang efektif, kepastian hukum perdagangan internasional ikut melemah dan banyak sengketa berisiko berakhir tanpa penyelesaian yang mengikat.
Krisis tersebut kembali terlihat dalam Konferensi Tingkat Menteri WTO ke-14 (MC14) di Yaoundé, Kamerun, pada Maret 2026. Pertemuan itu berakhir tanpa konsensus, terutama akibat perbedaan tajam terkait moratorium bea masuk atas transmisi elektronik (e-commerce moratorium), aturan perdagangan digital, dan arah reformasi WTO ke depan. Situasi ini menunjukkan semakin sulitnya WTO mencapai konsensus universal di tengah divergensi kepentingan ekonomi dan geopolitik para anggotanya.
Di saat yang sama, pendekatan plurilateral mulai semakin menonjol. Negara-negara dengan kepentingan dan visi serupa cenderung membangun kerja sama dalam kelompok yang lebih kecil agar dapat bergerak lebih cepat dibandingkan melalui negosiasi multilateral penuh.
Uni Eropa (UE) dan negara-negara yang tergabung dalam Comprehensive and Progressive Agreement for Trans-Pacific Partnership (CPTPP), misalnya, secara eksplisit dalam joint statement di sela-sela MC14 menyatakan keinginan untuk memperkuat kerja sama di antara “like-minded members” dalam isu diversifikasi perdagangan dan ketahanan rantai pasok.
Pernyataan tersebut mencerminkan kecenderungan negara-negara membangun koalisi strategis guna membentuk aturan perdagangan yang lebih sesuai dengan kepentingan mereka.
Meski tidak seluruh pendekatan plurilateral berbasis kawasan geografis, tren ini menunjukkan semakin kuatnya kecenderungan negara-negara mencari jalur kerja sama yang lebih fleksibel dan strategis di luar kerangka multilateral universal WTO. Dalam konteks inilah regionalisme, yang sebenarnya telah berkembang selama dua dekade terakhir, memperoleh momentum baru.
Kebangkitan regionalisme tercermin dari semakin maraknya Preferential Trade Agreements (PTAs), khususnya FTA generasi baru yang tidak lagi hanya berfokus pada penurunan tarif, tetapi juga mencakup perdagangan digital, investasi, ketahanan rantai pasok, transisi hijau, hingga harmonisasi regulasi.
Data WTO mengenai Regional Trade Agreements (RTA) menunjukkan jumlah perjanjian perdagangan regional yang berlaku secara global meningkat dari sekitar 50 perjanjian pada awal 1990-an menjadi 382 perjanjian per 20 April 2026.
Artinya, dalam lebih dari tiga dekade, jumlah RTA meningkat lebih dari tujuh kali lipat. Lonjakan paling tajam terjadi setelah tahun 2000, dengan puncak tertinggi pada tahun 2021, seiring lambatnya kemajuan negosiasi perdagangan multilateral WTO.
Kebijakan tarif resiprokal Amerika Serikat turut mempercepat tren tersebut. Laporan WTO yang dikutip Reuters mencatat porsi perdagangan dunia yang dilakukan berdasarkan prinsip Most Favoured Nation (MFN) menurun dari sekitar 80% menjadi 72% di tengah meningkatnya ketegangan perdagangan global.
Penurunan tersebut mengindikasikan semakin besarnya peran kerja sama regional dan plurilateral yang berkembang di atas fondasi sistem WTO. Negara-negara berlomba memperluas jejaring perdagangan strategis guna mengurangi ketergantungan terhadap pasar tertentu dan memperkuat ketahanan rantai pasok mereka.
Berbagai negosiasi perdagangan pun mengalami percepatan signifikan. UE, misalnya, mempercepat penyelesaian perjanjian perdagangan dengan blok Mercosur yang menghubungkan lebih dari 700 juta konsumen di Eropa dan Amerika Selatan. UE juga memperbarui FTA dengan Meksiko, menyelesaikan negosiasi dengan Indonesia, serta mempercepat pembicaraan perdagangan dengan India.
Di sisi lain, Mercosur aktif memperluas jejaringnya dengan European Free Trade Association (EFTA), Kanada, dan Uni Emirat Arab. India menyepakati kerja sama dengan EFTA, sementara Uni Emirat Arab meluncurkan berbagai perjanjian perdagangan baru dan menjalin pembicaraan dagang dengan sejumlah kawasan dan negara.
Kekuatan blok perdagangan kawasan yang telah ada saat ini pun semakin menguat. Regional Comprehensive Economic Partnership (RCEP), misalnya, kini menjadi kawasan perdagangan bebas terbesar di dunia dengan mencakup sekitar 30% PDB global, hampir 30% perdagangan dunia, serta lebih dari 2,2 miliar penduduk. Sementara itu, CPTPP merepresentasikan sekitar 14% PDB global dengan nilai ekonomi lebih dari US$15 triliun.
Di Asia Tenggara, ASEAN terus memperkuat integrasi ekonominya dengan populasi lebih dari 680 juta jiwa dan PDB melampaui US$4 triliun, menjadikannya salah satu pusat pertumbuhan ekonomi paling dinamis di dunia. Di kawasan lain, African Continental Free Trade Area (AfCFTA) menjadi proyek integrasi ekonomi terbesar di Afrika dengan mencakup 54 negara, pasar lebih dari 1,4 miliar penduduk, dan total PDB sekitar US$3,4 triliun.
Regionalisme pada akhirnya bukan lagi sekadar pelengkap multilateralisme, melainkan menjadi mekanisme adaptasi terhadap dunia yang semakin terfragmentasi. Namun, menguatnya regionalisme tidak selalu berarti matinya multilateralisme.
Dalam banyak hal, kerja sama regional justru dapat menjadi building block bagi tata perdagangan global yang baru. Ketika konsensus global sulit dicapai di WTO, forum regional sering kali lebih fleksibel dalam merespons isu-isu kontemporer.
Meski demikian, risiko tetap perlu diwaspadai. Regionalisme yang berkembang tanpa koordinasi global berpotensi melahirkan competing standards, eksklusivitas ekonomi antarblok, hingga fragmentasi regulasi.
Dalam jangka panjang, kondisi tersebut dapat memperlebar kesenjangan perdagangan dan meminggirkan negara-negara berkembang yang berada di luar jaringan kerja sama strategis utama.
Di saat yang sama, proliferasi FTA juga berisiko menciptakan fenomena spaghetti bowl, yakni tumpang tindih aturan perdagangan akibat banyaknya perjanjian dengan ketentuan berbeda-beda. Alih-alih menciptakan sistem perdagangan yang lebih efisien, kondisi ini justru dapat memperumit arus perdagangan dan memperdalam fragmentasi ekonomi global.
Bagi Indonesia, dinamika ini menghadirkan tantangan sekaligus peluang strategis. Indonesia tidak dapat hanya menunggu reformasi WTO yang berjalan lambat. Indonesia perlu semakin aktif memanfaatkan platform regional untuk memperkuat posisi dalam rantai pasok kawasan, memperluas akses pasar, serta mengambil peran lebih besar dalam pembentukan standar perdagangan baru, termasuk di bidang ekonomi digital, transisi hijau, dan ketahanan rantai pasok.
Pada saat yang sama, Indonesia juga perlu tetap menjadi bagian dari upaya reformasi WTO agar sistem perdagangan global tetap memiliki legitimasi dan inklusivitas. Bagi negara berkembang seperti Indonesia, sistem perdagangan berbasis aturan tetap merupakan instrumen penting untuk mencegah dominasi sepihak negara-negara besar.
Ketika multilateralisme melemah akibat rivalitas geopolitik, regionalisme justru muncul sebagai jangkar baru stabilitas ekonomi global. Tantangan terbesar saat ini bukan memilih antara multilateralisme atau regionalisme, melainkan memastikan keduanya dapat berjalan saling melengkapi.
Catatan Redaksi:
Katadata.co.id menerima tulisan opini dari akademisi, pekerja profesional, pengamat, ahli/pakar, tokoh masyarakat, dan pekerja pemerintah. Kriteria tulisan adalah maksimum 1.000 kata dan tidak sedang dikirim atau sudah tayang di media lain. Kirim tulisan ke opini@katadata.co.id disertai dengan CV ringkas dan foto diri.