Kebijakan Presiden Prabowo Subianto yang mewajibkan ekspor batu bara, sawit, dan mineral dilakukan lewat badan usaha milik negara menandai babak baru konsolidasi kekuasaan ekonomi ekstraktif di Indonesia. Ia mengumumkan bahwa ekspor komoditas strategis itu wajib melalui badan usaha milik negara dalam Rapat Paripurna DPR RI pada 20 Mei 2026.
Kebijakan ini diklaim sebagai cara memperkuat devisa, merapikan tata niaga ekspor dan mencegah kebocoran penerimaan negara. Lalu dikemas dengan bahasa pengawasan dan monitoring ekspor sumber daya alam, lengkap dengan tudingan praktik under‑invoicing dan janji optimalisasi penerimaan negara.
Di balik narasi nasionalisme ekonomi itu, yang sedang dibangun sesungguhnya bukan tata kelola yang adil. Melainkan, mekanisme baru untuk memusatkan kontrol atas rente sumber daya alam di lingkar kekuasaan presiden.
Aturan ini lahir di tengah melemahnya nilai tukar rupiah, meluasnya krisis sosial-ekologis, dan jatuhnya daya beli domestik. Alih-alih memperbaiki struktur ekonomi yang rapuh, rezim Prabowo justru menggandakan ketergantungan pada ekspor komoditas primer sebagai bantalan stabilitas ekonomi sekaligus alat konsolidasi kekuasaan ekonomi-politik.
Resentralisasi Kontrol dan Konsolidasi Rente
PP Nomor 21 Tahun 2026 yang merevisi PP Nomor 36 Tahun 2023 mewajibkan ekspor sumber daya alam melalui BUMN per 1 Juni 2026. Ini bukan sekadar perubahan teknis tata niaga, tetapi langkah resentralisasi kontrol negara atas arus perdagangan komoditas strategis.
BUMN ditempatkan sebagai pengendali superkuat atas komoditas yang menjadi tulang punggung devisa nasional sekaligus sumber utama akumulasi kekayaan oligarki ekstraktif.
Angka resmi perdagangan menunjukkan betapa dominannya komoditas tersebut. Ekspor batu bara pada 2025 diperkirakan mencapai US$24,48 miliar. Ekspor hasil tambang non-migas mencapai sekitar US$35,36 miliar, yang berarti batu bara menyumbang kurang lebih 69% nilai ekspor hasil tambang nasional.
Pada tahun yang sama, nilai ekspor minyak sawit diperkirakan sekitar US$29,01 miliar, belum termasuk ekspor mineral dan produk hilirisasi seperti nikel dan ferro alloys yang terus naik seiring percepatan agenda hilirisasi.
Data ini memperlihatkan bahwa arus devisa dari industri ekstraktif sudah sangat besar. Masalah utama ekonomi Indonesia bukan kekurangan devisa dari sumber daya alam, tetapi rapuhnya struktur ekonomi yang terlalu bergantung pada komoditas ekstraktif dan tingginya konsentrasi keuntungan di tangan segelintir elite.
Dalam konteks itu, narasi penyelamatan devisa dan pengawasan ekspor yang disodorkan Prabowo menjadi janggal, sebab yang diselamatkan bukan rakyat dan lingkungan, melainkan kemampuan rezim mengendalikan sirkulasi rente.
Skema satu pintu semacam ini juga bukan hal baru. Pada 1990-an, rezim Orde Baru membentuk Badan Penyangga dan Pemasaran Cengkeh, atau BPPC, di bawah kendali Tommy Soeharto dengan dalih menyehatkan tata niaga, menstabilkan harga, dan melindungi petani. Yang terjadi justru kebalikan.
BPPC berubah menjadi mesin monopoli yang mengendalikan pembelian dan penjualan cengkeh secara nasional, mendorong permainan harga yang gila-gilaan, dan memaksa petani menjual hasil panen dengan harga yang ditentukan kartel. Negara menanggung kerugian sangat besar, petani cengkeh bangkrut, dan lembaga itu akhirnya dibubarkan.
Pengalaman BPPC menunjukkan bahwa ketika kontrol atas komoditas diserahkan kepada satu simpul kekuasaan, ruang monopoli dan manipulasi harga terbuka lebar. Mekanisme yang di atas kertas disebut sebagai pengawasan dan penyangga dalam praktik dapat berubah menjadi alat distribusi rente bagi keluarga penguasa dan kroni-kroninya.
Kebijakan ekspor satu pintu melalui BUMN di bawah rezim Prabowo itu memperlihatkan pola yang mengkhawatirkan. Kontrol atas komoditas strategis dipusatkan di satu tangan, dengan risiko pengulangan skandal tata niaga ala BPPC dalam skala yang jauh lebih besar dan pada komoditas yang nilai ekonominya jauh melampaui cengkeh.
Kejanggalan itu kian jelas ketika kebijakan ekspor satu pintu disandingkan dengan kewajiban penempatan devisa hasil ekspor di sistem keuangan domestik melalui bank-bank Himpunan Bank Milik Negara. Pemerintah tidak hanya ingin mengatur komoditas, tetapi juga arus devisa, likuiditas, dan sirkulasi modal dari industri ekstraktif. DHE harus disimpan dalam rekening khusus di bank milik negara yang berfungsi sebagai perpanjangan tangan kebijakan keuangan pemerintah.
Selama dua dekade terakhir, sektor batu bara, sawit, nikel, dan mineral kritis dikuasai aktor-aktor yang dekat dengan elite politik, aparat keamanan, dan lingkar kekuasaan tertinggi. Dalam struktur seperti itu, resentralisasi kontrol hampir pasti berlangsung di dalam rezim oligarki yang sama, hanya dengan pusat kendali yang lebih terkonsentrasi di sekitar presiden.
Kebijakan ekspor satu pintu melalui BUMN, ditambah kewajiban DHE di bank Himbara, membuka peluang sangat besar untuk memperkuat konsentrasi kekuasaan ekonomi di tangan elite dan oligarki ekstraktif yang berada di sekitar Prabowo.
Dalam konteks seperti itulah sejak awal pemerintahannya, Prabowo menunjukkan kecenderungan memperkuat model politik-ekonomi komando, dari pangan, energi, investasi, hingga kini perdagangan komoditas sumber daya alam.
Kontrol itu tidak netral karena beroperasi di dalam jaringan kepentingan ekonomi-politik yang sejak lama menyandarkan diri pada ekstraktivisme. Dalam kerangka inilah, yang sedang berlangsung bukan penguatan negara untuk kepentingan publik, melainkan penguatan pusat komando baru bagi akumulasi rente.
Danantara dan Sentralisasi Aset Negara
PP ini juga harus dibaca bersama menguatnya Danantara sebagai instrumen superholding baru pengelolaan aset dan investasi negara. Di tengah skema ekspor satu pintu, pemerintah membentuk PT Danantara Sumberdaya Indonesia di bawah Danantara. Langkah ini menempatkan perdagangan sumber daya alam dalam orbit korporasi yang dikendalikan langsung oleh presiden.
Dokumen korporat yang beredar menunjukkan bahwa PT Danantara Sumberdaya Indonesia resmi dibentuk pada 18 Mei 2026, hanya dua hari sebelum Prabowo mengumumkan kebijakan ekspor satu pintu melalui PP 21/2026.
Akta perusahaan menyebut status awal sebagai perseroan swasta nasional dengan keputusan pengesahan tertanggal 19 Mei 2026. Sementara CEO Danantara, Rosan Roeslani, menyatakan bahwa status perseroan ini akan diubah menjadi BUMN setelah pengumuman PP.
Danantara sendiri dirancang sebagai superholding yang dikendalikan langsung oleh presiden dengan mandat mengonsolidasikan aset-aset BUMN strategis bernilai ratusan miliar dolar AS.
Berbeda dengan BUMN konvensional, Danantara dirancang sebagai konglomerat negara dengan kewenangan besar atas aset, investasi, dan pembiayaan. Melalui PT Danantara Sumberdaya Indonesia, konglomerat ini berpotensi mengendalikan rantai perdagangan komoditas ekstraktif dari hulu ke hilir.
Dalam satu tarikan napas, rezim Prabowo tengah menempatkan penguasaan sumber daya alam, jalur ekspor, devisa, investasi, dan aset negara di dalam satu struktur di bawah kendali langsung presiden. Di atas itu semua, Danantara juga mengonsolidasikan perbankan Himbara di bawah naungannya.
Konsentrasi kekuasaan ekonomi semacam ini sangat berbahaya bagi demokrasi dan kelestarian lingkungan. Ruang akuntabilitas publik menyempit karena keputusan strategis digeser ke dalam lingkaran korporasi negara yang langsung terhubung ke presiden.
Batas antara kepentingan negara dan kepentingan korporasi menjadi kabur. Risiko konflik kepentingan dan penyalahgunaan kewenangan pun membesar.
Dampaknya nyata di lapangan. Masyarakat akan semakin sulit menuntut pertanggungjawaban atas kerusakan lingkungan, konflik lahan, pelanggaran hak asasi manusia, maupun kebocoran penerimaan negara. Seluruh rantai kebijakan dan bisnis berada di dalam satu orbit kekuasaan yang nyaris mustahil digugat tanpa risiko intimidasi dan represi.
Menghentikan Konsolidasi Oligarki Ekstraktif
PP 21/2026 tidak layak dibaca sebagai upaya memperbaiki tata niaga sumber daya alam. Aturan ini lebih tepat dipahami sebagai langkah besar untuk mengonsolidasikan oligarki ekstraktif di bawah kendali Presiden Prabowo Subianto. Karena itu, yang dibutuhkan bukan tepuk tangan atas jargon pengawasan, melainkan penolakan yang tegas terhadap sentralisasi rente di tangan segelintir elite.
Pertama, PP 21/2026 harus dicabut. Agenda ekspor satu pintu melalui BUMN hanya akan memperkuat konsentrasi rente ekstraktif di tangan segelintir elite, bukan memperbaiki tata kelola atau melindungi wilayah hidup rakyat.
Kedua, penguatan Danantara sebagai superholding yang menyatukan penguasaan sumber daya alam, aset negara, dan arus modal di bawah kendali langsung presiden harus dihentikan. Seluruh dokumen dan skema Danantara mesti dibuka ke publik untuk diaudit secara independen.
Ketiga, pemerintah wajib melakukan audit menyeluruh terhadap industri batu bara, sawit, dan mineral sebelum merancang kebijakan baru apa pun terkait ekspor sumber daya alam. Audit itu harus menelusuri hubungan industri ekstraktif dengan pendanaan pemilu, konflik lahan, pelanggaran HAM, dan kerusakan lingkungan.
Keempat, arah kebijakan ekonomi dan energi harus dibangun ulang dengan pijakan keadilan ekologis, pemenuhan hak warga atas ruang hidup, dan penguatan ekonomi rakyat. Kebijakan tidak boleh lagi sekadar berorientasi pada aliran devisa dan kepentingan oligarki ekstraktif, tetapi pada keberlanjutan lingkungan dan keselamatan warga di tapak.
Tanpa perubahan arah tersebut, kebijakan ekspor satu pintu dan penguatan Danantara hanya akan memperdalam ketergantungan negara pada ekstraktivisme. Penderitaan warga di wilayah terdampak akan meluas, sementara oligarki yang sudah terlalu lama menguasai tanah, air, dan ruang hidup rakyat Indonesia akan berdiri semakin kokoh di bawah payung resmi negara.
Catatan Redaksi:
Katadata.co.id menerima tulisan opini dari akademisi, pekerja profesional, pengamat, ahli/pakar, tokoh masyarakat, dan pekerja pemerintah. Kriteria tulisan adalah maksimum 1.000 kata dan tidak sedang dikirim atau sudah tayang di media lain. Kirim tulisan ke opini@katadata.co.id disertai dengan CV ringkas dan foto diri.