Paradigma Baru Investasi Panas Bumi Indonesia

Katadata/ Bintan Insani
Penulis: William Jhanesta
11/6/2026, 07.05 WIB

Indonesia telah lama dikenal sebagai salah satu negara dengan potensi panas bumi terbesar di dunia. Berada di jalur Cincin Api (Ring of Fire), Indonesia dianugerahi sumber daya panas bumi yang melimpah. Berdasarkan data Badan Geologi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), total potensi panas bumi nasional saat ini mencapai sekitar 23,7 Gigawatt (GW).

Selama dua dekade terakhir, pengembangan panas bumi nasional didominasi oleh lapangan-lapangan konvensional bertemperatur tinggi (high enthalpy). Lapangan seperti Kamojang, Darajat, Wayang Windu, Salak, Ulubelu, Sarulla, hingga Lumut Balai telah menjadi tulang punggung pemenuhan energi hijau di Indonesia. 

Model pengembangan ini terbukti berhasil; hingga kini Indonesia telah mengoperasikan kapasitas terpasang panas bumi lebih dari 2,7 GW, memposisikan diri sebagai produsen listrik panas bumi terbesar kedua di dunia.

Pergeseran ke Lapangan Tier-2

Namun, ada fakta penting yang relatif jarang mendapat sorotan. Kajian Badan Geologi menunjukkan bahwa dari total potensi 23,7 GW tersebut, lebih dari 50% justru masuk dalam kategori temperatur rendah-menengah (di bawah 225°C). Artinya, masa depan industri panas bumi nasional tidak lagi bisa bertumpu pada lapangan temperatur tinggi semata, melainkan akan bergeser ke lapangan-lapangan yang selama ini kurang diminati.

Pergeseran tersebut bukan sekadar prediksi di atas kertas. Tanda-tandanya sudah terlihat jelas.

Pada tahun 2025, Kementerian ESDM mengumumkan kegiatan market sounding untuk sejumlah Wilayah Kerja Panas Bumi (WKP) dan Wilayah Penugasan Survei Pendahuluan dan Eksplorasi Panas Bumi (WPSPE). Menariknya, sebagian besar prospek yang ditawarkan masuk dalam kategori lapangan temperatur rendah hingga menengah, didominasi oleh sistem non-vulkanik, dan tersebar di wilayah Sumatera dan Sulawesi.

Hambatan Utama

Proyek panas bumi generasi baru ini secara teknis jauh lebih menantang dibandingkan dengan lapangan yang telah beroperasi sebelumnya. Tidak hanya dari sisi teknis, aspek keekonomian proyek juga menjadi hambatan serius bagi para investor akibat tiga faktor utama.

Pertama, rendahnya output listrik per sumur. Lapangan entalpi rendah-menengah menghasilkan daya listrik per sumur yang jauh lebih kecil dibandingkan lapangan bertemperatur tinggi. Akibatnya, pengembang membutuhkan jumlah sumur yang lebih banyak untuk menghasilkan kapasitas pembangkitan yang sama. Berdasarkan rata-rata biaya industri, estimasi investasi pemboran satu sumur panas bumi berkisar antara US$7–9 juta (setara dengan Rp126–162 miliar, dengan asumsi kurs Rp18.000 per dolar AS). Akumulasi biaya ini melonjakkan belanja modal secara signifikan.

Kedua, konsumsi daya internal (parasitic load) yang tinggi. Lapangan entalpi rendah-menengah umumnya memiliki tekanan reservoir yang lebih rendah sehingga tidak mampu mengalirkan fluida ke permukaan secara alami (artesian). Pengembang terpaksa menggunakan teknologi tambahan seperti downhole pump. Penggunaan pompa raksasa ini membutuhkan konsumsi listrik setidaknya 1 – 2 MW per sumur, yang secara langsung memotong total pasokan listrik bersih (net supply) yang bisa dijual ke jaringan transmisi.

Ketiga, ketiadaan regulasi tarif khusus. Harga jual listrik panas bumi saat ini diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 112 Tahun 2022. Regulasi ini menetapkan harga berdasarkan lokasi proyek dan kapasitas pembangkit, tanpa membedakan karakteristik entalpi reservoir. Akibatnya, proyek tier-2 menerima sinyal harga yang serupa dengan lapangan temperatur tinggi, padahal struktur investasi, risiko kegagalan, dan biaya operasionalnya jauh lebih besar.

Kondisi-kondisi di atas menjadi penyebab utama minimnya daya tarik investasi pada lapangan tier-2. Padahal, suka atau tidak, lapangan-lapangan inilah yang akan mendominasi portofolio pengembangan panas bumi Indonesia di masa mendatang.

Usulan

Pemerintah perlu mempertimbangkan intervensi kebijakan yang lebih spesifik dan akomodatif melalui beberapa instrumen strategis:

Formulasi Tarif yang Adaptif: Mengoreksi skema tarif listrik dengan memasukkan koefisien faktor kesulitan teknis atau kualitas sumber daya (entalpi), sehingga harga jual lebih mencerminkan risiko riil di lapangan.

Reaktivasi Government Drilling: Mengarahkan program pemboran sumur eksplorasi oleh pemerintah khusus pada lapangan-lapangan tier-2. Langkah eksplorasi awal ini berfungsi sebagai strategi de-risking (penurunan risiko) sebelum wilayah kerja ditawarkan ke investor.

Insentif Fiskal Spesifik Komponen: Memberikan pembebasan bea masuk atau insentif pajak untuk komponen teknologi yang mutlak dibutuhkan lapangan tier-2, seperti teknologi pembangkit binary organic rankine cycle (ORC) plant dan downhole pump.

Masa depan panas bumi Indonesia tidak lagi berada pada lapangan yang paling panas, melainkan pada kreativitas kita dalam mengembangkan sumber daya yang selama ini dianggap kurang menarik. Jika tantangan teknis dan ekonomi tersebut dapat dijawab melalui kombinasi inovasi teknologi serta dukungan kebijakan yang tepat, lapangan temperatur rendah-menengah akan menjadi next growth engine bagi transisi energi berkelanjutan dan ketahanan energi nasional.


Tulisan ini merupakan pandangan pribadi dan tidak mewakili institusi tempat penulis bekerja.

Baca artikel ini lewat aplikasi mobile.

Dapatkan pengalaman membaca lebih nyaman dan nikmati fitur menarik lainnya lewat aplikasi mobile Katadata.

William Jhanesta
Praktisi Industri Panas Bumi, Section Head of Business Development untuk Sinar Mas Group

Catatan Redaksi:
Katadata.co.id menerima tulisan opini dari akademisi, pekerja profesional, pengamat, ahli/pakar, tokoh masyarakat, dan pekerja pemerintah. Kriteria tulisan adalah maksimum 1.000 kata dan tidak sedang dikirim atau sudah tayang di media lain. Kirim tulisan ke opini@katadata.co.id disertai dengan CV ringkas dan foto diri.