Perdagangan Emisi: Pelengkap atau Penentu Pertumbuhan 8%?

Katadata/ Bintan Insani
Penulis: Paul Butarbutar
14/7/2026, 07.05 WIB

Perdagangan emisi memang berkontribusi bagi pembangunan. Namun, sejauh mana perdagangan emisi di subsektor pembangkit listrik bisa membantu Indonesia mengejar target pertumbuhan ekonomi 8% pada 2029?

Ada asumsi keliru di balik pertanyaan tersebut. Seolah-olah perdagangan emisi adalah instrumen ajaib yang bisa mendongkrak pertumbuhan ekonomi dengan sendirinya. Kenyataannya jauh lebih rumit — dan justru di situlah letak pentingnya instrumen ini dipahami secara proporsional.

Perdagangan emisi atau Emissions Trading System (ETS) adalah mekanisme pembatasan jumlah emisi gas rumah kaca (GRK) yang boleh dikeluarkan oleh sebuah entitas. Terutama, pembangkit listrik karena banyak yang berbasis batu bara sebagai penyumbang GRK terbesar di Indonesia. 

Entitas tersebut lalu diberi ruang untuk mengurangi emisi dan memperjualbelikan sisa atau kekurangan kuota emisinya. Ini dikenal dengan Persetujuan Teknis Batas Atas Emisi bagi Pembangkit Usaha (PTBAE-PU). Di Indonesia, perdagangan emisi ini menjadi bagian dari instrumen Nilai Ekonomi Karbon (NEK) yang lebih luas.

Data terkini menunjukkan emisi sektor pembangkit listrik nasional berada di kisaran 250 juta ton CO2 pada 2023 dan hampir 265 juta tCO2 pada 2024. Jika tidak ada intervensi kebijakan yang serius dapat melonjak mendekati 600 juta ton CO2 pada 2037.

Bukan Pendongkrak Pertumbuhan, Tapi Pengarah Investasi

Di sinilah letak jawaban penting atas pertanyaan tadi: perdagangan emisi tidak dirancang untuk secara langsung mendongkrak pertumbuhan ekonomi. Fungsinya lebih sebagai instrumen pengarah. Ia mengirim sinyal ke pasar, ke investor, dan ke pelaku industri tentang arah kebijakan iklim Indonesia ke depan.

Sinyal ini penting karena tiga alasan.

Pertama, tekanan pasar global terhadap produk rendah emisi semakin nyata. Banyak pembeli internasional mensyaratkan jejak karbon rendah dari produk yang mereka beli. Perilaku investor pun bergeser, semakin selektif dan enggan menanamkan modal pada perusahaan dengan profil emisi tinggi karena dianggap berisiko terhadap profitabilitas jangka panjang.

Kedua, risiko relokasi industri. Jika tidak menurunkan faktor emisi jaringan (grid emission factor) dan tidak bertransisi ke energi yang lebih bersih, perusahaan yang bergantung pada pasokan listrik berisiko kehilangan daya saing. Bahkan, mendorong mereka memindahkan operasinya ke negara lain. Konsekuensinya bukan hanya pada capaian iklim, tetapi juga hilangnya lapangan kerja domestik.

Ketiga, dan ini yang paling relevan dengan target pertumbuhan 8%. Perdagangan emisi yang dirancang dan diimplementasikan dengan baik berpotensi menjadi daya tarik bagi investasi asing langsung. Kepastian arah kebijakan karbon memberi investor keyakinan untuk masuk membiayai proyek-proyek transisi energi. Jadi ekonomi akan tumbuh dari sisi produksi bukan sekadar konsumsi.

Kontribusi Nyata terhadap Target Iklim

Selain dimensi ekonomi, perdagangan emisi juga berkontribusi langsung pada pencapaian target Nationally Determined Contribution (NDC) Indonesia. Pembatasan dan secara bertahap menurunkan batas atas emisi pembangkit akan memberi kerangka yang terukur bagi sektor energi untuk bergerak sejalan dengan komitmen iklim nasional. Termasuk, dukungan dari inisiatif pembiayaan transisi energi, seperti Just Energy Transition Partnership (JETP).

Pelajaran dari Uni Eropa dan Korea

Skeptisisme terhadap perdagangan emisi sering muncul karena instrumen ini dianggap sekadar formalitas administratif. Namun, pengalaman Uni Eropa menunjukkan sebaliknya, asalkan desainnya tepat.

Uni Eropa (UE) mengoperasikan skema perdagangan emisi tertua dan terbesar di dunia sejak 2005. Setelah lebih dari dua dekade berjalan dan melalui beberapa kali reformasi desain, hasilnya cukup meyakinkan. 

Hingga akhir 2024, emisi dari sektor pembangkit listrik dan industri yang tercakup dalam skema ini telah turun sekitar 50% dibandingkan pada 2005. Kini, Uni Eropa berada di jalur yang tepat untuk mencapai target penurunan emisi 62% pada 2030.

Kunci keberhasilan ini bukan kebetulan, melainkan hasil dari desain kebijakan yang disengaja. Beberapa pelajaran pentingnya:

Pertama, batas emisi (cap) yang terus diperketat secara bertahap membuat harga izin emisi (allowance) naik secara konsisten dari waktu ke waktu. Harga yang tinggi dan dapat diprediksi inilah yang mendorong perusahaan untuk berinovasi penggunaan energi terbarukan maupun efisiensi energi. Secara ekonomi lebih menguntungkan membayar biaya inovasi daripada terus membeli izin emisi yang semakin mahal.

Kedua, mekanisme Market Stability Reserve dijaga agar harga allowance tidak terlalu fluktuatif. Dengan demikian pelaku usaha memiliki kepastian jangka panjang untuk merencanakan investasi rendah karbon — bukan sekadar reaksi jangka pendek terhadap gejolak harga.

Ketiga, dan ini yang sering luput dari perhatian publik, pendapatan dari lelang allowance didaur ulang untuk membiayai transisi energi itu sendiri. Sejak 2013, perdagangan emisi UE telah menghasilkan lebih dari 245 miliar euro. Sebagian besar disalurkan kembali ke negara-negara anggota serta ke dana khusus untuk membiayai proyek-proyek energi bersih, jaringan listrik, penyimpanan energi, hingga efisiensi bangunan. Dengan kata lain, harga karbon yang tinggi tidak hanya menghukum emisi, tetapi juga secara langsung mendanai solusinya.

Pelajaran bagi Indonesia jelas: keberhasilan perdagangan emisi tidak datang dari sekadar regulasi, melainkan dari kredibilitas desainnya. Ada mekanisme yang memastikan pendapatan dari perdagangan emisi kembali membiayai transisi energi. Jadi bukan sekadar menjadi penerimaan negara biasa.

Korea Selatan (K-ETS) pun terus memperbaiki desainnya dengan memperluas alokasi berbasis acuan kinerja (benchmarking) menjadi lebih dari 75% dari peserta pada periode alokasi keempat (2026–2030). Kemudian, memperketat nilai acuan tersebut secara bertahap, memasukkan cadangan stabilitas pasar ke dalam batas emisi total, serta meningkatkan porsi lelang allowance khusus untuk sektor pembangkit listrik. Pelajarannya: ETS bukan kebijakan sekali jadi, melainkan sistem yang terus disempurnakan berdasarkan data hasil implementasinya.

Desain Kunci Agar ETS Benar-Benar Efektif

Dari pengalaman Uni Eropa dan Korea Selatan, setidaknya ada beberapa elemen desain yang menentukan apakah sebuah ETS akan berhasil atau hanya menjadi formalitas:

Penegakan hukum yang tegas. Tanpa sanksi yang jelas dan konsisten bagi entitas yang gagal memenuhi kewajiban allowance-nya, ETS kehilangan daya paksanya. Kepatuhan 100% di Korea Selatan bukan kebetulan, melainkan hasil dari mekanisme pengawasan dan sanksi yang berjalan.

Kualitas data emisi yang baik. Sistem pemantauan, pelaporan, dan verifikasi (MRV — Monitoring, Reporting, Verification) yang kredibel adalah fondasi ETS. Jika data emisi yang dilaporkan entitas tidak akurat atau tidak dapat diverifikasi secara independen, seluruh mekanisme perdagangan menjadi tidak berarti karena batas emisi yang ditetapkan tidak mencerminkan kondisi riil.

Batas atas emisi yang ketat dan terus mengetat. Cap yang longgar — apalagi disertai alokasi gratis yang berlebihan — hanya menciptakan pasar allowance yang murah dan tidak mendorong perubahan perilaku, seperti sempat dikritik pada fase awal K-ETS. Cap harus secara bertahap diperketat agar harga allowance cukup tinggi untuk mendorong investasi rendah karbon.

Cakupan sektor dan entitas yang luas serta representatif. Semakin besar porsi emisi nasional yang tercakup dalam skema (seperti 73,5% pada K-ETS), semakin signifikan dampak agregat ETS terhadap penurunan emisi nasional.

Transisi bertahap dari alokasi gratis ke lelang (auctioning). Pengurangan alokasi gratis secara bertahap, seperti yang dilakukan UE dan direncanakan oleh Korea Selatan untuk sektor pembangkit, memaksa entitas benar-benar membayar biaya emisinya dan sekaligus meningkatkan pendapatan negara dari lelang.

Mekanisme stabilitas harga. Instrumen seperti Market Stability Reserve penting untuk mencegah harga allowance terlalu fluktuatif, sehingga pelaku usaha memiliki kepastian dalam merencanakan investasi jangka panjang.

Daur ulang pendapatan untuk mendanai transisi energi. Pendapatan dari lelang allowance sebaiknya kembali dialokasikan untuk mendanai riset, inovasi, dan proyek energi bersih — bukan sekadar masuk ke kas negara secara umum.

Beberapa Langkah yang Perlu Dilakukan Indonesia

Pertama, mengalihkan pola subsidi listrik yang selama ini disalurkan melalui PLN menjadi subsidi langsung kepada penerima manfaat. Dengan subsidi yang disalurkan langsung kepada rumah tangga atau kelompok yang berhak, sinyal harga karbon dapat bekerja sebagaimana mestinya pada level korporasi PLN dan IPP. Alhasil, tanpa terdistorsi oleh mekanisme kompensasi yang menyerap biaya emisi ke anggaran negara.

Kedua, reformasi tata cara penetapan tarif listrik. Skema saat ini, di mana tarif dasar listrik ditetapkan pemerintah dengan persetujuan DPR, cenderung kaku dan lambat merespons perubahan biaya, termasuk biaya kepatuhan emisi. Pergeseran menuju mekanisme penyesuaian tarif otomatis berdasarkan perubahan biaya (automatic tariff adjustment) akan memungkinkan sinyal harga karbon dari ETS diteruskan secara wajar ke struktur biaya pembangkitan, tanpa harus melalui proses politik yang panjang setiap kali terjadi perubahan biaya.

Ketiga, memperkuat sistem MRV emisi pembangkit agar data emisi yang menjadi basis perdagangan emisi benar-benar akurat dan dapat diverifikasi secara independen, mengikuti praktik terbaik EU ETS dan K-ETS.

Keempat, menyiapkan mekanisme penegakan hukum yang jelas — mencakup sanksi finansial maupun administratif bagi entitas pembangkit yang tidak memenuhi kewajibannya — agar kepatuhan tidak bersifat sukarela semata.

Kelima, merancang jalur pengetatan batas emisi secara bertahap dan dapat diprediksi. Disertai peta jalan pengurangan alokasi gratis menuju mekanisme lelang, sehingga pelaku usaha memiliki kepastian arah kebijakan untuk merencanakan investasi transisi energi jangka panjang.

Keenam, memastikan pendapatan dari perdagangan emisi — jika kelak mencakup mekanisme lelang — dialokasikan kembali untuk mendanai transisi energi, misalnya melalui pendanaan proyek energi terbarukan, penguatan jaringan listrik, dan skema pendanaan sejenis Innovation Fund di Uni Eropa, sejalan pula dengan dukungan pembiayaan transisi energi seperti JETP.

Pelengkap, Bukan Penentu Tunggal

Jawaban jujur atas pertanyaan di awal tulisan adalah: target pertumbuhan 8% tidak akan tercapai hanya dengan mengandalkan perdagangan emisi. Instrumen ini bukan mesin pertumbuhan itu sendiri, melainkan salah satu prasyarat yang membentuk iklim investasi yang lebih sehat dan berkelanjutan.

Namun, mengabaikan perannya juga keliru. Pengalaman Uni Eropa dan Korea Selatan membuktikan bahwa perdagangan emisi yang dirancang dengan baik — dengan batas emisi yang kredibel dan terus mengetat, harga allowance yang cukup tinggi untuk mendorong inovasi, penegakan hukum yang tegas, serta tata kelola dan pendapatan yang transparan — mampu memberi sinyal positif yang meyakinkan investor bahwa sebuah negara serius bertransisi ke ekonomi rendah karbon. Sinyal itulah yang, pada akhirnya, ikut membuka jalan bagi investasi, lapangan kerja, dan pertumbuhan ekonomi yang lebih berkualitas.

Pertumbuhan 8% adalah target besar yang membutuhkan banyak instrumen kebijakan yang bekerja bersamaan. Perdagangan emisi bukan penentu tunggal, tetapi ia adalah bagian yang tidak bisa diabaikan dari teka-teki besar itu — terutama ketika dunia semakin memperhitungkan emisi karbon sebagai bagian dari kalkulasi investasi dan daya saing ekonomi suatu negara.

Baca artikel ini lewat aplikasi mobile.

Dapatkan pengalaman membaca lebih nyaman dan nikmati fitur menarik lainnya lewat aplikasi mobile Katadata.

Paul Butarbutar
Direktur Eksekutif Indonesia Climate and Growth Dialogue (ICGD)

Catatan Redaksi:
Katadata.co.id menerima tulisan opini dari akademisi, pekerja profesional, pengamat, ahli/pakar, tokoh masyarakat, dan pekerja pemerintah. Kriteria tulisan adalah maksimum 1.000 kata dan tidak sedang dikirim atau sudah tayang di media lain. Kirim tulisan ke opini@katadata.co.id disertai dengan CV ringkas dan foto diri.