Menjaga Rupiah dengan Stablecoin

Katadata/ Bintan Insani
Penulis: Eric Wicaksono
4/8/2026, 08.05 WIB

Mulai 1 Juli lalu, warga hanya boleh membeli dolar Amerika maksimal US$10.000 per orang per bulan. Ini pengetatan keempat berturut-turut, dari batas yang beberapa tahun lalu masih US$100.000. Di atas kertas pertahanan itu bekerja: Bank Indonesia mencatat transaksi valas harian turun setelah setiap pemangkasan.

Tiga pekan kemudian, Rapat Dewan Gubernur 21 sampai 22 Juli memutuskan menahan BI Rate di 5,75%. Jika dibaca bersama, dua keputusan itu memperlihatkan satu postur yang konsisten: pertahanan rupiah sedang dimainkan di luar kanal suku bunga, yaitu di pintu-pintu lalu lintas valuta. Justru karena itu, layak ditanyakan apakah pintu yang dijaga sudah pintu yang benar.

Masalahnya, angka valas yang tenang itu hanya menghitung apa yang lewat di pintu resmi, yaitu perbankan. Ia tidak melihat pintu lain yang terbuka di saku hampir setiap orang: uang digital yang nilainya dipatok ke dolar, yang dikenal sebagai stablecoin dolar AS, seperti USDT dan sejenisnya.

Orang yang dibatasi membeli dolar tidak lantas berhenti menginginkan nilai dolar. Sebagian berpindah ke stablecoin, dan perpindahan itu tidak muncul di statistik devisa mana pun. 

Dolarisasi zaman dulu kelihatan: orang mengantre di pedagang valuta asing. Dolarisasi hari ini sunyi. Cukup beberapa sentuhan layar, tabungan berpindah patokan dari rupiah ke dolar, dan regulator tetap melihat data yang tenang. 

Setiap pengetatan baru justru memperbesar insentif untuk pindah jalur: semakin sempit pintu resmi, semakin ramai pintu yang tidak dijaga. Sejarah kontrol devisa selalu mengajarkan pola yang sama. Setiap era punya jalur pintasnya, dan jalur pintas era ini bergerak 24 jam tanpa mengenal batas negara.

Yang lebih jarang dibicarakan adalah ke mana uangnya mengalir. Setiap rupiah yang ditukar menjadi stablecoin dolar berakhir sebagai cadangan di tangan penerbitnya, dan penerbit itu menanamkannya ke surat utang Amerika. 

Penerbit terbesarnya saja, dalam laporan atestasi kuartalan yang dipublikasikannya, mencatat kepemilikan surat utang AS sekitar US$141 miliar per awal 2026, melampaui kepemilikan resmi banyak negara. 

Secara industri, taksiran riset pasar menempatkan total cadangan penerbit stablecoin dolar di kisaran US$300 miliar dalam surat utang jangka pendek Amerika. Artinya, tabungan digital orang Indonesia ikut membiayai anggaran Washington, bukan anggaran republik ini. 

Di titik inilah persoalannya berubah wujud: kita bukan sekadar kebobolan arus modal. Kita sedang menjadi pasar bagi mata uang digital negara lain di kandang sendiri, tanpa satu pun pemain rupiah yang berarti.

Dan gelombangnya baru dimulai. Pada Juli 2025 Amerika Serikat mengesahkan undang-undang yang dikenal sebagai GENIUS Act. Payung hukum federal ini membuka jalan bagi bank, perusahaan teknologi, bahkan peritel untuk menerbitkan stablecoin dolar masing-masing. 

Itu bukan kebijakan aset digital; itu kebijakan ekspor mata uang. Eropa membacanya persis demikian, sampai menulis ulang aturan aset digitalnya, MiCA, untuk membendung stablecoin dolar sambil menumbuhkan penerbit euronya sendiri. Jepang mengambil jalan yang paling layak ditiru: memberi lisensi kepada penerbit swasta, dan yen digital pertama dari penerbit berizin mulai beredar akhir 2025.

Indonesia tidak perlu memulai dari nol untuk mengikuti jalan itu. Kita punya preseden yang berhasil: rezim uang elektronik, tempat rupiah digital diterbitkan perusahaan swasta di bawah lisensi dan pengawasan, lalu tumbuh menjadi tulang punggung pembayaran sehari-hari. 

Revisi Undang-Undang P2SK awal Juni menempatkan aset digital di bawah pengawasan OJK, sehingga rumah regulasinya kini jelas. Surat Berharga Negara tersedia sebagai aset cadangan yang aman. 

Pelajaran dari industri penitipan aset digital berizin pun sederhana: mata uang digital menang bukan karena dekret, melainkan karena mudah dibeli, aman disimpan di lembaga yang diawasi, dan gampang dipakai. Instrumen yang aman tetapi sulit dipakai akan selalu kalah oleh instrumen yang gampang dipakai tetapi tidak diatur. 

Ada pula bonus yang jarang disebut: penerbit rupiah yang diwajibkan menyimpan cadangan dalam SBN berarti lahirnya permintaan baru terhadap surat utang negara sendiri. Pertahanan moneter yang sekaligus memperdalam pasar obligasi kita.

Keberatan yang wajar patut diakui: bukankah ini melegitimasi aset kripto dan membuka celah pencucian uang? Kenyataannya, pilihan untuk tidak memiliki stablecoin sudah tidak tersedia; ia sudah beredar di sini. 

Larangan hanya memindahkan volumenya ke platform luar negeri yang tidak tersentuh pengawasan kita. Padahal transaksi di rantai digital justru tercatat dan bisa diaudit. Pilihan yang sesungguhnya bukan antara ada dan tidak ada, melainkan antara terlihat dan tidak terlihat oleh regulator.

Maka jawabannya bukan menutup pintu lebih rapat, dan bukan pula membebankan semuanya kepada bank sentral. OJK perlu menerbitkan kerangka lisensi bagi penerbit stablecoin rupiah swasta: cadangan penuh dalam kas dan SBN, pemisahan tegas aset nasabah dari aset penerbit, audit berkala yang dipublikasikan, dan jaminan penukaran kembali satu banding satu. 

Distribusinya dibuka lewat lembaga berizin agar memegang rupiah digital semudah memegang stablecoin dolar. Bank Indonesia cukup berdiri di perannya yang sah, yaitu infrastruktur penyelesaian dan pengawasan moneter. Dan volume perdagangan stablecoin dolar terhadap rupiah sudah waktunya dipantau resmi sebagai barometer kepercayaan terhadap mata uang kita.

Kedaulatan mata uang tidak pernah dijaga oleh penonton. Di kanal yang tidak bisa ditutup, satu-satunya cara menjaga rupiah adalah ikut bermain, dan menang di rumah sendiri.

Baca artikel ini lewat aplikasi mobile.

Dapatkan pengalaman membaca lebih nyaman dan nikmati fitur menarik lainnya lewat aplikasi mobile Katadata.

Eric Wicaksono
Executive Partner, Principal of Investment & Strategy di Naiman Global

Catatan Redaksi:
Katadata.co.id menerima tulisan opini dari akademisi, pekerja profesional, pengamat, ahli/pakar, tokoh masyarakat, dan pekerja pemerintah. Kriteria tulisan adalah maksimum 1.000 kata dan tidak sedang dikirim atau sudah tayang di media lain. Kirim tulisan ke opini@katadata.co.id disertai dengan CV ringkas dan foto diri.