Miskin Menurut Angka, Sakit dalam Kenyataan

Katadata/ Bintan Insani
Penulis: Wawan Mulyawan
7/9/2026, 07.05 WIB

Pada 5 Agustus 2026, Badan Pusat Statistik merilis “kabar baik”. Jumlah penduduk miskin Indonesia per Maret 2026 tinggal 22,93 juta orang, atau 8,07%—turun dari 8,25% pada September 2025. Garis kemiskinan nasional ditetapkan cut off-nya di Rp669.235 per kapita per bulan, alias kurang dari Rp23.000 per hari.

Terlepas dari kontroversi yang ada, angka itu pantas diapresiasi. Tetapi di ruang gawat darurat, angka itu nyaris tidak berarti apa-apa. Yang menentukan nasib seorang pasien bukan apakah pengeluarannya berada di bawah Rp669.235 sebulan, melainkan apakah kartu jaminannya aktif ketika ia diantar masuk.

Di situlah letak persoalan yang jarang dibicarakan: kriteria kemiskinan yang kita pakai untuk mengukur bukanlah—dan memang tidak dirancang menjadi—kriteria untuk membiayai.

Apa yang Sebenarnya Diukur BPS

Garis kemiskinan BPS dihitung dengan pendekatan cost of basic needs: nilai pengeluaran minimum untuk memenuhi kebutuhan makanan dan bukan makanan. Seseorang disebut miskin bila rata-rata pengeluaran per kapita per bulannya berada di bawah garis itu.

Dua hal penting sering terlewat.

Pertama, ini ukuran pengeluaran, bukan pendapatan. BPS sendiri menegaskan bahwa garis kemiskinan sebaiknya diterjemahkan dalam konteks rumah tangga, karena sewa rumah, listrik, dan beras dikonsumsi bersama. Dengan rata-rata 4,62 anggota per rumah tangga miskin, garis kemiskinan rumah tangga nasional Maret 2026 mencapai Rp3.091.866 per bulan. Membaca Rp669.235 sebagai “gaji” seseorang adalah kekeliruan yang terus berulang di ruang publik.

Kedua, ini ukuran agregat, bukan daftar nama. Susenas adalah survei sampel. Ia memberi tahu kita berapa banyak orang miskin di Indonesia, bukan siapa mereka. Untuk menyalurkan bantuan, negara memerlukan basis data lain sama sekali.

Dan inilah angka yang paling relevan bagi kita yang bekerja di sektor kesehatan: dari Rp669.235 itu, Garis Kemiskinan Makanan menyerap Rp499.886 (74,70%), sementara Garis Kemiskinan Bukan Makanan hanya Rp169.349 (25,30%). 

Rp169.349 per orang per bulan itulah anggaran untuk seluruh kebutuhan nonpangan—perumahan, listrik, bensin, pendidikan, pakaian, dan kesehatan sekaligus. Komoditas bukan makanan yang menyumbang paling besar pun adalah perumahan, bensin, listrik, dan pendidikan.

Artinya, keranjang penyusun garis kemiskinan adalah keranjang bertahan hidup, bukan keranjang bertahan dari guncangan. Kesehatan memang ada di dalamnya, tetapi dalam takaran pengeluaran rutin—bukan satu episode rawat inap, satu siklus kemoterapi, atau satu tahun hemodialisis.

Delapan Persen atau Enam Puluh Empat Persen?

Perdebatan yang kembali panas belakangan ini menegaskan hal tersebut. Bank Dunia, dalam Macro Poverty Outlook edisi April 2026, memproyeksikan 64,2% penduduk Indonesia berada di bawah garis kemiskinan versi mereka—menggunakan batas US$8,30 per kapita per hari (PPP 2021), yang merupakan median garis kemiskinan negara berpendapatan menengah atas. BPS menegaskan kedua angka tidak dapat diperbandingkan langsung karena standar dan tujuannya berbeda.

BPS benar. Tetapi justru di sini persoalannya menjadi menarik, sebab BPS sendiri menyediakan stratifikasi yang jauh lebih berguna bagi diskusi pembiayaan kesehatan. Di atas kelompok miskin ada kelompok rentan miskin (pengeluaran 1–1,5 kali garis kemiskinan) dan kelompok menuju kelas menengah (1,5–3,5 kali). Pada data September 2024, kelompok rentan miskin mencakup 24,42% penduduk (68,51 juta jiwa) dan kelompok menuju kelas menengah 49,29% (138,31 juta jiwa).

Artinya sekitar tiga perempat penduduk Indonesia hidup di bawah 3,5 kali garis kemiskinan. Mereka tidak miskin menurut statistik. Tetapi bantalan finansial mereka tipis—dan satu diagnosis berat sudah cukup untuk menghabiskannya. 

Sinyal ke arah itu bahkan muncul dalam rilis Maret 2026 yang sama: sementara angka kemiskinan turun. Rasio Gini–-indikator statistik untuk mengukur tingkat ketimpangan distribusi pendapatan atau pengeluaran di dalam suatu populasi—justru naik dari 0,363 menjadi 0,368.

Inilah kemiskinan yang kita temui di rumah sakit: bukan kemiskinan yang tercatat, melainkan kemiskinan yang dipicu oleh biaya berobat itu sendiri.

Negara Sebenarnya Sudah Tahu

Menariknya, dalam praktik pembiayaan, negara tidak pernah benar-benar memakai garis kemiskinan sebagai kriteria kepesertaan.

APBN 2026 menanggung iuran Jaminan Kesehatan Nasional bagi 96,8 juta peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI)—lebih dari empat kali lipat jumlah penduduk miskin versi BPS. Kriteria penetapannya bukan garis kemiskinan, melainkan peringkat desil kesejahteraan dalam Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN), yang dibentuk melalui Inpres Nomor 4 Tahun 2025 dan ditindaklanjuti antara lain lewat Permensos Nomor 3 Tahun 2026. Desil 1–4 menjadi prioritas utama, desil 5 masih berpeluang, desil 6–10 tidak lagi diprioritaskan.

Keputusan menanggung 96,8 juta jiwa, bukan 22,93 juta, adalah pengakuan diam-diam bahwa jumlah orang yang tidak sanggup membiayai kesehatannya sendiri jauh melampaui jumlah orang yang tercatat miskin. Ini kebijakan yang tepat arah.

Persoalannya, 96,8 juta itu adalah kuota anggaran, bukan hasil perhitungan kebutuhan.

Ketika Kuota Bertemu Kenyataan

Konsekuensinya terlihat sepanjang 2026. Kementerian Sosial menyatakan, berdasarkan DTSEN, terdapat lebih dari 54 juta jiwa pada desil 1–5 yang belum menerima PBI JKN, sementara sekitar 15 juta jiwa pada desil 6–10 masih tercatat sebagai penerima. Pemutakhiran dilakukan; sekitar 11 juta peserta dinonaktifkan pada Februari 2026, dan sebagian direaktivasi setelah verifikasi ulang.

Secara teknokratis, ini koreksi inclusion error yang wajar. Secara klinis, ini persoalan yang lain sama sekali.

Sebab pasien tidak menerima surat pemberitahuan non aktif. Ia mengetahui statusnya nonaktif di loket pendaftaran, bahkan kadang di depan pintu IGD, atau sesudah dokter memutuskan ia perlu dirawat. Menteri Keuangan sendiri menilai perubahan data yang drastis tanpa sosialisasi memadai menjadi pemicu utama gejolak di lapangan. 

Dalam pembiayaan kesehatan, kesalahan administratif tidak berhenti sebagai kesalahan administratif—ia berubah menjadi penundaan berobat, dan penundaan berobat berubah menjadi stadium penyakit yang lebih parah.

Kelompok berikutnya lebih tidak terlihat lagi: mereka yang berada di desil 6–10 tetapi bekerja di sektor informal. Terlalu “mampu” untuk PBI, terlalu tidak menentu penghasilannya untuk membayar iuran mandiri secara rutin. Iuran kelas III saat ini Rp42.000 per jiwa per bulan, dengan Rp35.000 dibayar peserta dan Rp7.000 disubsidi pemerintah. Untuk rumah tangga beranggota 4,62 orang seperti disebut angka statistik diatas, itu berarti sekitar Rp161.700 per bulan.

Bandingkan dengan struktur garis kemiskinan tadi. Rumah tangga yang persis berada di garis kemiskinan hanya memiliki sekitar Rp782.000 sebulan untuk seluruh kebutuhan bukan makanan. Iuran JKN mandiri satu keluarga akan menyedot sekitar seperlima dari jumlah itu—sebelum sepeser pun keluar untuk ongkos transportasi ke rumah sakit, upah harian yang hilang, dan obat di luar tanggungan. Perhitungan ini disusun sendiri oleh penulis dari dua angka resmi BPS dan besaran iuran yang berlaku; sifatnya ilustratif, bukan statistik resmi.

Maka pola yang muncul dapat ditebak: menunggak, nonaktif, lalu mendaftar kembali ketika sudah sakit. Ini bukan kecurangan; ini respons rasional terhadap desain iuran. Ini strategi bertahan hidup. Tetapi bagi sistem, akibatnya adalah seleksi merugikan dan tekanan defisit—yang kemudian direspons dengan wacana kenaikan iuran, yang kembali memukul kelompok yang sama.

Ada satu detail yang memperlihatkan ketegangan itu secara telanjang. Anggaran PBI dalam APBN 2026 disusun dengan asumsi iuran Rp57.250 per jiwa per bulan, sementara Peraturan Presiden yang mengatur besaran iuran belum diubah—hingga saat ini yang berlaku tetap Rp42.000. Angka yang dianggarkan dan angka yang ditetapkan tidak berimpit. Dan bahkan asumsi Rp57.250 itu pun masih di bawah rekomendasi Dewan Jaminan Sosial Nasional sebesar Rp70.000 per jiwa per bulan.

Yang Perlu Dipisahkan, Yang Perlu Diperbaiki

Beberapa hal layak dipertimbangkan  sebagai solusi jangka pendek: 

Pertama, hentikan pembebanan ganda pada satu angka. Garis kemiskinan BPS adalah instrumen pengukuran, dan biarlah ia menjadi instrumen pengukuran. Penetapan sasaran adalah pekerjaan DTSEN. Keduanya tidak perlu didamaikan; keduanya perlu dibedakan secara tegas dalam wacana publik maupun dokumen kebijakan.

Kedua, kriteria kepesertaan bersubsidi sebaiknya berbasis risiko finansial kesehatan, bukan semata konsumsi dasar. Pertanyaan yang relevan bukan "apakah rumah tangga ini mampu makan?" melainkan "apakah rumah tangga ini sanggup menyerap satu episode biaya katastropik tanpa jatuh miskin?" Dua pertanyaan itu menghasilkan dua daftar nama yang sangat berbeda.

Ketiga, subsidi perlu bergradasi, tidak biner. Skema saat ini praktis mengenal dua status: ditanggung penuh atau membayar penuh. Padahal kerentanan bersifat kontinu. Subsidi parsial berjenjang bagi pekerja informal di desil menengah akan lebih sesuai dengan struktur populasi kita daripada garis pemisah yang tajam.

Keempat, tidak boleh ada penonaktifan tanpa masa transisi. Perubahan status kepesertaan harus disertai pemberitahuan aktif, masa tenggang, dan mekanisme reaktivasi di titik layanan. Loket rumah sakit bukan tempat yang layak bagi seorang warga untuk pertama kali mengetahui bahwa jaminannya telah dicabut.

Kelima, besaran iuran PBI semestinya ditetapkan secara aktuaria, bukan mengikuti ruang fiskal yang tersisa. Selama besaran iuran dan jumlah kuota ditentukan lebih dulu oleh kemampuan anggaran — dan bahkan angka yang dianggarkan pun belum tentu ditetapkan dalam regulasi — defisit akan selalu menjadi agenda tahunan, dan penyesuaiannya akan selalu jatuh pada peserta mandiri yang paling tipis daya tahannya. Atau kalau tidak, BPJS Kesehatan yang akan gagal bayar ke provider pelayanan kesehatan

Penutup

Turunnya angka kemiskinan adalah suatu keniscayaan, dan tidak sepatutnya dikecilkan. Tetapi bagi kita yang bekerja di klinik dan rumah sakit, ada satu hal yang perlu terus diingatkan kepada para perumus kebijakan. 

Bahwa kemiskinan yang paling menentukan hasil pengobatan pada orang sakit bukanlah kemiskinan yang tercatat dalam Berita Resmi Statistik, melainkan kemiskinan yang lahir di kasir rumah sakit.

Penyakit tidak mungkin membaca desil. Dan tubuh manusia tidak bisa menunggu sampai data selesai dimutakhirkan.

Baca artikel ini lewat aplikasi mobile.

Dapatkan pengalaman membaca lebih nyaman dan nikmati fitur menarik lainnya lewat aplikasi mobile Katadata.

Wawan Mulyawan
Dokter spesialis bedah saraf, Ketua Perhimpunan Dokter Pembiayaan Jaminan Sosial dan Perasuransian Indonesia

Catatan Redaksi:
Katadata.co.id menerima tulisan opini dari akademisi, pekerja profesional, pengamat, ahli/pakar, tokoh masyarakat, dan pekerja pemerintah. Kriteria tulisan adalah maksimum 1.000 kata dan tidak sedang dikirim atau sudah tayang di media lain. Kirim tulisan ke opini@katadata.co.id disertai dengan CV ringkas dan foto diri.