Zero ODOL 2027 dan Ujian Efisiensi Logistik Indonesia

Katadata/ Bintan Insani
Penulis: Bambang Sabekti
7/9/2026, 08.20 WIB

Wakil Ketua Umum Kadin Indonesia Erwin Aksa meminta pemerintah menyiapkan roadmap yang jelas sebelum menerapkan Zero Over Dimension Over Loading (ODOL) secara penuh pada 2027. Kadin mendukung kebijakan tersebut, tetapi mengingatkan agar penertiban kendaraan berdimensi dan bermuatan berlebih tidak berujung pada kenaikan biaya logistik.

Kekhawatiran itu masuk akal. Persoalannya bukan apakah ODOL harus dihentikan, melainkan bagaimana barang tetap bergerak dengan biaya yang kompetitif setelah kapasitas angkut setiap kendaraan dikembalikan ke batas legal.

Bayangkan sebuah truk yang selama ini mengangkut 20 ton, kemudian setelah Zero ODOL hanya boleh membawa 16 ton. Kapasitas angkut per perjalanan turun 20%. Untuk mengangkut volume barang yang sama, kebutuhan perjalanan secara teoritis meningkat 25%. 

Memang, kenaikan biaya tidak otomatis sebesar 25% karena masih dipengaruhi jarak, utilisasi kendaraan, harga bahan bakar, tol, waktu tunggu dan backhaul. Namun, tanpa perubahan pola distribusi, tekanan terhadap biaya hampir pasti muncul.

Di sinilah tantangan Zero ODOL menjadi lebih besar daripada sekadar penertiban truk.

Data dasar perencanaan Kementerian Perhubungan dalam RPJP Kementerian Perhubungan 2025–2045 menunjukkan bahwa pada 2019 sekitar 91,95% angkutan barang menggunakan moda jalan. Kereta api hanya sekitar 0,26% dan angkutan laut 7,79%. Data tersebut memang bukan gambaran kondisi 2026, tetapi memberikan satu pesan penting: struktur angkutan barang Indonesia masih sangat bergantung pada jalan.

Artinya, jika kapasitas angkut truk dikurangi tanpa menyiapkan alternatif, beban distribusi justru dapat berpindah menjadi tambahan perjalanan truk. Jumlah truk legal bisa bertambah, kemacetan meningkat, konsumsi bahan bakar naik dan pada akhirnya sebagian biaya tersebut masuk ke harga barang.

Padahal, Rancangan Teknokratik RPJMN 2025–2029 mencatat biaya logistik nasional sebesar 14,29% dari PDB sebagai baseline 2022, dengan target turun menjadi 12,5% pada 2029. Untuk jangka panjang, pemerintah menargetkan rasio tersebut turun menjadi sekitar 8% dari PDB pada 2045.

Karena itu, Zero ODOL 2027 tidak boleh berjalan sendiri. Kebijakan ini harus menjadi bagian dari agenda yang lebih besar: menurunkan biaya logistik, bukan sekadar menghilangkan truk yang melanggar.

Kementerian Perhubungan sebenarnya sudah bergerak ke arah penegakan yang lebih modern. Pada 10 Agustus 2026, Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi meluncurkan ETLE HUB untuk mengintegrasikan data kendaraan dengan teknologi Automatic Number Plate Recognition (ANPR), Radio Frequency Identification (RFID), dan Weigh In Motion (WIM). 

Saat ini terdapat 51 titik pemantauan, terdiri atas 26 UPPKB dan 25 titik di jalan tol. Hingga 2029, cakupan tersebut direncanakan bertambah dengan 63 titik ANPR dan 15 titik WIM.

Selama uji coba Januari-Juli 2026 di tiga lokasi—UPPKB Kertapati, UPPKB Talang Kelapa di Palembang dan UPPKB Balonggandu di Karawang—ETLE HUB mendeteksi 198.127 pelanggaran kendaraan angkutan barang.

Angka tersebut menunjukkan besarnya pekerjaan rumah penegakan hukum. Tetapi teknologi hanya menjawab pertanyaan siapa yang melanggar dan bagaimana pelanggaran ditindak. Teknologi belum menjawab pertanyaan yang lebih penting: bagaimana barang tetap bergerak efisien setelah ODOL dihentikan.

Sebagian angkutan yang sesuai karakteristiknya perlu dialihkan dari jalan ke kereta api dan laut. Kementerian Perhubungan sendiri menempatkan penguatan angkutan multimoda sebagai salah satu rencana aksi penanganan ODOL. Untuk barang jarak menengah dan jauh, terutama komoditas dalam volume besar dan relatif teratur, kereta api dan laut harus diberi ruang lebih besar.

Namun perpindahan moda tidak cukup hanya dengan membangun jalur rel atau menambah kapal. Yang dibutuhkan adalah layanan multimoda dari hulu ke hilir. Barang dari kawasan industri atau pusat produksi harus dapat masuk ke kereta atau kapal, kemudian diteruskan ke tujuan akhir dengan proses perpindahan yang sederhana, terjadwal dan kompetitif. Kalau setiap perpindahan moda justru menambah waktu tunggu dan biaya handling, pelaku usaha akan kembali memilih truk.

Pada saat yang sama, produktivitas truk yang tetap menggunakan jalan harus dinaikkan. Jika kapasitas legal per kendaraan turun, waktu tunggu, perjalanan kosong dan rendahnya tingkat muatan tidak boleh dibiarkan. Konsolidasi muatan, optimalisasi rute dan pencarian backhaul harus menjadi bagian dari strategi efisiensi.

Persoalan ODOL juga harus ditarik sampai ke tempat barang dimuat. Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi menegaskan saat peluncuran ETLE HUB bahwa tanggung jawab tidak boleh berhenti pada pengemudi, tetapi juga mencakup perusahaan angkutan, pemilik kendaraan dan pemilik barang.

Mekanismenya harus jelas. Data muatan dan kendaraan perlu terhubung secara elektronik sehingga dapat diketahui siapa yang memerintahkan, memuat dan mengangkut barang melebihi ketentuan. Dengan begitu, penegakan tidak hanya menghukum pihak yang paling mudah ditemukan di jalan, tetapi juga menyentuh sumber terjadinya pelanggaran.

Masa transisi juga tidak boleh diabaikan. Sektor seperti pertambangan, perkebunan, kehutanan, semen, material konstruksi, baja dan manufaktur membutuhkan penyesuaian karena karakter muatannya berbeda. Pelaku usaha, terutama perusahaan kecil, membutuhkan akses pembiayaan untuk normalisasi atau penggantian kendaraan. Tanpa skema transisi yang realistis, biaya penyesuaian akan langsung dibebankan kepada tarif angkutan.

Pada akhirnya, keberhasilan Zero ODOL tidak cukup diukur dari berapa banyak truk yang ditindak atau berapa persen pelanggaran yang turun. Ukuran yang lebih penting adalah apakah biaya angkutan per ton-kilometer ikut turun, waktu distribusi membaik dan harga logistik menjadi lebih kompetitif.

Zero ODOL 2027 harus menjadi momentum untuk mengubah cara Indonesia mengangkut barang. Bukan mengganti satu truk ODOL dengan dua truk legal, melainkan mengganti kapasitas yang hilang dengan produktivitas yang lebih tinggi melalui multimoda, konsolidasi, utilisasi kendaraan dan digitalisasi. 

Dengan demikian, target akhirnya bukan hanya jalan yang lebih aman, tetapi juga Zero High Cost Logistics: barang bergerak lebih aman, lebih efisien dan lebih murah.

Baca artikel ini lewat aplikasi mobile.

Dapatkan pengalaman membaca lebih nyaman dan nikmati fitur menarik lainnya lewat aplikasi mobile Katadata.

Bambang Sabekti
Praktisi Logistik dan Kepelabuhanan Nasional

Catatan Redaksi:
Katadata.co.id menerima tulisan opini dari akademisi, pekerja profesional, pengamat, ahli/pakar, tokoh masyarakat, dan pekerja pemerintah. Kriteria tulisan adalah maksimum 1.000 kata dan tidak sedang dikirim atau sudah tayang di media lain. Kirim tulisan ke opini@katadata.co.id disertai dengan CV ringkas dan foto diri.