Karhutla Indonesia dan Lemahnya Tata Kelola Pencegahan Kebakaran

Katadata/ Bintan Insani
Penulis: Hadi Prayitno
9/9/2026, 07.05 WIB

Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) telah merilis prediksi musim kemarau lebih kering dan lebih panjang serta ancaman El Nino sejak 4 Maret 2026. Lembaga itu memperingatkan 61,4% wilayah Indonesia akan mengalami puncak musim kemarau pada Agustus 2026, sekaligus merekomendasikan seluruh pemangku kepentingan untuk berhati-hati dan bertindak lebih antisipatif.

SiPongi – Sistem Pemantauan Karhutla milik Kementerian Kehutanan mencatat sepanjang Januari sampai 2 September 2026 terdapat 13.824 titik panas. Di mana indikasi peningkatan mulai terlihat pada Maret sebanyak 396 titik panas, Juli 758 titik panas, dan meningkat secara berlipat pada Agustus menjadi 9.409 titik panas. 

Platform tersebut juga mencatat luas Karhutla periode Januari-Juni 2026 telah mencapai 202.010 hektare. Jumlahnya dipastikan akan bertambah beberapa kali lipat pada Juli hingga Agustus seiring meningkatnya jumlah titik panas. Kejadian Karhutla pada semester I-2026 terjadi di 340 kabupaten di 36 dari 38 provinsi di Indonesia.

Madani Berkelanjutan menunjukkan data area indikatif terbakar (AIT) hanya pada periode 1-20 Agustus 2026 telah mencapai 667,1 hektare. Wahana Lingkungan Hidup (WALHI) menilai hampir separuh dari luas lahan terbakar berada di dalam areal kerja pemegang konsesi kehutanan dan perkebunan kelapa sawit. 

Mereka merilis temuan tersebut berdasarkan investigasi di wilayah Kalimantan Barat dan Kalimantan Tengah. Center for Economic and Law Studies (CELIOS) mengungkap total biaya ekonomi dan kesehatan akibat Karhutla 2026 dapat mencapai Rp39,29 triliun hingga Rp123,1 triliun. 

Bencana Kawasan

Negara-negara ASEAN telah memberikan perhatian ihwal polusi udara lintas batas negara sejak 1985 setelah terjadinya kebakaran hutan di Indonesia akibat El-Nino 1982 dengan mengadopsi Perjanjian Konservasi Alam dan Sumber Daya Alam (Yogaswara, 2021). Eskalasi pembahasan tema tersebut terus mengemuka seiring meningkatnya kejadian kebakaran hutan pada 1997, 1999, dan 2000.

Pembicaraan tersebut berlanjut dalam berbagai format dan kesepakatan, antara lain: Kuala Lumpur Accord of Environment and Development (1990), Singapore Resolution of Environment and Development (1992), ASEAN Cooperation Plan on Transboundary Pollution (1995), pembentukan Haze Technical Task Force (HTTF), perumusan Regional Haze Action Plan (RHAP), Rencana Aksi Hanoi (1998), dan berujung pada penandatanganan ASEAN Agreement on Transboundary Haze Pollution (AATHP) pada 2002 di Kuala Lumpur, Malaysia.

Indonesia baru meratifikasi AATHP menjadi Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2014 di penghujung era kepemimpinan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, atau 12 tahun setelah perjanjian tersebut ditandatangani bersama. Pengesahan tersebut didasari oleh kesadaran atas pentingnya pencegahan pencemaran asap lintas batas secara bersama oleh negara-negara ASEAN. 

Yogaswara (2021) menilai perjanjian yang tertuang dalam AATHP terbukti tidak efektif mengendalikan pencemaran asap lintas batas negara. Hal ini karena tidak ada sanksi yang tegas dan ada komitmen ASEAN Way yang melarang intervensi pada negara tertentu.

Karhutla skala besar 2015 dan 2019 memicu protes Malaysia dan Singapura karena kabut asap dari Indonesia menyelimuti dua negara tersebut. Hal itu kembali berulang pada Agustus 2026. Respons Menteri Kehutanan Republik Indonesia yang mengatakan “asap tidak punya KTP” mengonfirmasi tidak efektifnya ratifikasi AATHP tersebut. 

Di luar dugaan ketidaktahuan pejabat terhadap komitmen Indonesia yang tertuang dalam perjanjian bersama. Negara penghasil asap akibat Karhutla dengan mudah mengelak dari tanggung jawab atas kejadian pencemaran asap lintas batas negara. Indonesia memang terhindar dari sanksi, tetapi reputasi negara menjadi rusak di hadapan negara tetangga akibat lemahnya mekanisme pengendalian Karhutla. 

Kegagalan Indonesia dalam mengendalikan Karhutla juga berpotensi melipatgandakan krisis bagi warga yang kehilangan sumber mata pencaharian dan kesempatan mencari nafkah, terpapar penyakit pernafasan, menanggung risiko biaya pengobatan. Selain itu, murid-murid terpaksa menghentikan kegiatan belajar mengajar akibat kabut asap khususnya di enam provinsi terparah.

Perbaikan Tata Kelola

Prayitno (2026) menguraikan skenario pengendalian Karhutla di Indonesia harus mengutamakan dimensi pencegahan sepanjang tahun dibandingkan kesiapsiagaan setelah api menyala, dan pemulihan setelah api padam. Rancang bangun kebijakan seyogyanya dirumuskan dalam jangka panjang untuk menghindari tindakan reaktif setiap waktu. 

Kementerian Kehutanan (Kemenhut), Kementerian Lingkungan Hidup (KLH), Badan Meteorologi Klimatologi dan Geofisika (BMKG), dan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) harus bekerja dengan panduan skenario yang terperinci, sistematis, dan terukur. 

Bencana Karhutla berulang sejak 1982 hingga kini tidak cukup didekati dengan cara berpikir parsial dan reaksioner. Alokasi, distribusi, dan pelaksanaan anggaran, baik dari APBN maupun APBD, harus dirumuskan berbasis kerentanan (vulnerability) bukan sekadar membagi pada unit organisasi yang terbukti tidak efektif dan efisien.

Penegakan hukum adalah kunci utama dalam upaya pencegahan. Pemegang konsesi sektor kehutanan dan perkebunan kelapa sawit yang terbukti melakukan tindak pembakaran atau kelalaian harus dihukum tegas dengan cara pencabutan izin, menetapkan denda kerugian ekonomi dan ekologi, bahkan menyeret ke meja pidana. 

Pendidikan dan pelatihan bagi warga menjadi cara yang penting untuk terus menerus dilakukan. Pihak pemerintah dan pemerintah daerah juga harus menyerap pengetahuan dan kearifan masyarakat adat dan masyarakat lokal yang hidup dan menggantungkan keberlanjutan hidup dari hutan.

Karhutla bukan perkara biasa. Daya rusak bencana berulang tersebut harus menjadi perhatian utama pemimpin negara.

Baca artikel ini lewat aplikasi mobile.

Dapatkan pengalaman membaca lebih nyaman dan nikmati fitur menarik lainnya lewat aplikasi mobile Katadata.

Hadi Prayitno
Direktur Eksekutif The Reform Initiatives (TRI)

Catatan Redaksi:
Katadata.co.id menerima tulisan opini dari akademisi, pekerja profesional, pengamat, ahli/pakar, tokoh masyarakat, dan pekerja pemerintah. Kriteria tulisan adalah maksimum 1.000 kata dan tidak sedang dikirim atau sudah tayang di media lain. Kirim tulisan ke opini@katadata.co.id disertai dengan CV ringkas dan foto diri.