Pesan untuk Menkeu Baru: Akhiri Otonomi Fiskal Setengah Hati

Katadata/ Bintan Insani
Penulis: Rabin Ibnu Zainal
21/9/2026, 06.25 WIB

Pergantian menteri keuangan semestinya bukan sekadar pergantian pejabat yang mengurus angka-angka dalam APBN. Ia seharusnya menjadi momentum untuk meninjau kembali bagaimana negara memperlakukan daerah dalam mengelola sumber daya dan keuangan. 

Selama ini, otonomi daerah berjalan satu kaki. Kewenangan administratif diberikan, tetapi ruang fiskalnya dibatasi. Daerah diminta kreatif membangun wilayahnya. Namun, ketika mencoba mencari sumber pembiayaan baru, pemerintah pusat datang dengan sederet larangan dan kekhawatiran.

Kehadiran Suahasil Nazara sebagai menteri keuangan yang baru menarik perhatian. Ia bukan orang baru dalam urusan fiskal pusat-daerah. Jauh sebelum menduduki posisi tertinggi di Kementerian Keuangan, Suahasil telah bersentuhan langsung dengan agenda desentralisasi fiskal. 

Ia pernah menjadi anggota Tim Asistensi Menteri Keuangan bidang Desentralisasi Fiskal pada 2009–2011 dan wakil ketua Komite Pengawas Pelaksanaan Otonomi Daerah pada 2009–2015. Ia kemudian dipercaya menjadi kepala Badan Kebijakan Fiskal dan sejak 2019 menjadi wakil menteri keuangan.

Dengan rekam jejak tersebut, Suahasil seharusnya memahami bahwa hubungan fiskal pusat dan daerah bukan sekadar persoalan transfer anggaran dari Jakarta ke daerah. Di dalamnya terdapat persoalan kewenangan, insentif, ketimpangan, kualitas belanja, dan yang paling mendasar, kepercayaan. 

Karena itu, ekspektasi terhadap menteri keuangan yang baru semestinya lebih tinggi. Ia memiliki pengalaman, pengetahuan, sekaligus kesempatan memperbaiki hubungan fiskal yang masih menyisakan banyak persoalan. 

Pertanyaannya bukan lagi apakah Suahasil memahami desentralisasi fiskal. Melainkan, apakah pengalaman tersebut akan diterjemahkan menjadi keberanian memberikan ruang fiskal lebih luas kepada daerah.

Ujian itu antara lain terlihat dari perdebatan mengenai rencana penerbitan obligasi daerah oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Pemerintah daerah berupaya mencari instrumen pembiayaan untuk membangun infrastruktur tanpa harus membebani APBD. Namun, respons pemerintah pusat justru diwarnai restriksi dan keraguan. 

Perdebatan tersebut memperlihatkan paradoks dalam tata kelola keuangan. Pemerintah daerah didorong mandiri dan inovatif. Namun, ketika menemukan instrumen pembiayaan alternatif, ruang geraknya justru dibatasi.

Persoalannya semakin paradoks ketika pembatasan tersebut datang bersamaan dengan belum optimalnya pemenuhan hak fiskal daerah. Daerah diminta bertanggung jawab terhadap pelayanan publik, pembangunan infrastruktur, pengentasan kemiskinan, hingga pengelolaan lingkungan. Namun, pada saat yang sama harus menghadapi ketidakpastian transfer dari pemerintah pusat.

Data Badan Anggaran DPR menunjukkan akumulasi kewajiban kurang bayar Dana Bagi Hasil (DBH) pemerintah pusat kepada daerah mencapai Rp71 triliun. Dalam kasus DKI Jakarta saja, sekitar Rp15 triliun hak DBH belum diserahkan. 

Ketika hak fiskal daerah tertahan, sementara alokasi Transfer ke Daerah (TKD) dalam APBN mengalami dinamika dan penurunan, ruang fiskal pemerintah daerah otomatis semakin sempit.

Masalahnya bukan semata-mata angka dalam neraca pemerintah daerah. Uang terlambat diterima berarti program tertunda, pembangunan tidak berjalan sesuai jadwal, dan pelayanan publik harus berkompromi dengan keterbatasan kas. Ketika pemerintah daerah kehilangan kepastian mengenai sumber pembiayaannya, perencanaan pembangunan jangka menengah pun ikut kehilangan fondasi.

Ketidakadilan fiskal ini bukan sekadar perdebatan teknokratis di atas kertas, melainkan persoalan riil yang melumpuhkan pelayanan dasar daerah. Kementerian Dalam Negeri mencatat 39 daerah kini tidak mampu membayar gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) akibat kapasitas APBD yang tergerus. Pembangunan infrastruktur terhenti dan kesejahteraan pelayan publik menjadi korbannya.

Masalah ini diperparah oleh penahanan hak daerah yang menciptakan ketidakadilan lintas generasi. Sesuai prinsip nilai waktu uang (time value of money), satu rupiah DBH yang ditahan hari ini kehilangan daya beli akibat inflasi saat dicairkan bertahun-tahun kemudian. Daerah kehilangan peluang investasi tepat waktu, sementara biaya pembangunan terus membengkak.

Akibatnya, penundaan transfer paksa menunda pembangunan fasilitas publik, sekolah, hingga rehabilitasi lingkungan. Ketika dana akhirnya cair, nilai riilnya sudah tergerus dan kebutuhan masyarakat telah bergeser. Keterlambatan transfer oleh pusat bukan lagi kelalaian administrasi, melainkan beban kerugian ekonomi-sosial yang ditumbalkan kepada masyarakat daerah.

Namun, di tengah tekanan tersebut, sejumlah daerah justru menunjukkan keterbatasan fiskal tidak selalu berujung pada stagnasi. Ada daerah yang memilih berinovasi dan menggunakan ruang yang tersedia untuk menciptakan kebijakan baru. 

Salah satu contohnya adalah Ecological Fiscal Transfer (EFT), skema insentif fiskal berbasis ekologis. Skema ini memberikan penghargaan kepada desa, kelurahan, atau masyarakat yang berhasil menjaga lingkungan.

EFT bukan lahir karena adanya mandat seragam dari pemerintah pusat. Skema tersebut tumbuh dari inisiatif dan keberanian pemerintah daerah. Hingga kini, lebih dari 44 pemerintah daerah, baik provinsi, kabupaten, maupun kota, tercatat mengadopsinya dalam APBD.

Pengalaman Kabupaten Bulungan dan Kota Dumai menunjukkan bahwa inovasi fiskal dapat menghasilkan manfaat yang melampaui sekadar efisiensi anggaran. Di Bulungan, pengalokasian dana berdasarkan kriteria ekologis berkontribusi pada upaya menekan deforestasi, mencegah kebakaran hutan dan lahan, serta memperkuat tata kelola hutan desa. 

Di Dumai, insentif fiskal di tingkat kelurahan digunakan untuk berbagai program berbasis komunitas. Mulai dari pengolahan sampah mandiri, pengembangan ekonomi hijau berbasis ekowisata, hingga penyediaan infrastruktur sanitasi lingkungan.

Di sini terdapat pelajaran penting. Ketika masyarakat yang menjaga hutan dan lingkungan memperoleh manfaat ekonomi langsung, konservasi tidak lagi dipersepsikan sebagai beban. Menjaga lingkungan menjadi bagian dari strategi pembangunan. Fiskal tidak hanya berfungsi membiayai pembangunan, tetapi dapat digunakan untuk mengubah perilaku.

Pengalaman tersebut seharusnya menjadi alasan bagi Menteri Keuangan baru untuk mengubah cara pandang terhadap daerah. Pemerintah pusat tidak perlu selalu hadir sebagai pengendali yang menentukan hampir seluruh detail kebijakan fiskal daerah. Pemerintah pusat justru perlu berperan sebagai pembuka ruang, penyedia koridor regulasi, sekaligus penjaga agar inovasi tetap berada dalam batas tata kelola yang sehat.

Bagi Suahasil, gagasan tersebut sesungguhnya bukan sesuatu yang asing. Sebagai pejabat yang pernah menangani kebijakan fiskal dan pernah terlibat langsung dalam agenda desentralisasi, ia seharusnya memahami bahwa transfer ke daerah bukan sekadar pos pengeluaran APBN. 

Transfer adalah instrumen untuk mengurangi kesenjangan, memperbaiki kualitas layanan publik, dan memperkuat kemandirian daerah. Kementerian Keuangan selama ini menempatkan TKD sebagai instrumen untuk mengurangi ketimpangan fiskal sekaligus mendorong pembangunan dan kesejahteraan di daerah. 

Justru karena itu, tantangan Suahasil bukan menciptakan konsep baru dari ruang kosong. Tantangannya adalah membawa pengalaman panjang tersebut ke tingkat kebijakan yang lebih berani.

Instrumen pembiayaan kreatif, misalnya, tidak semestinya langsung dipandang sebagai ancaman terhadap kesehatan fiskal. Obligasi daerah dan sukuk daerah dapat menjadi alternatif pembiayaan untuk proyek produktif sepanjang disertai tata kelola, transparansi, kemampuan membayar, dan pengawasan yang memadai. 

Tugas pemerintah pusat bukan menutup pintu karena takut terhadap risiko, melainkan memastikan daerah memiliki kapasitas untuk mengelola risiko tersebut secara bertanggung jawab.

Hal serupa berlaku pada optimalisasi pendapatan daerah. Kementerian Keuangan tidak perlu mendikte seluruh jenis penerimaan lokal secara kaku. Pusat cukup menyediakan koridor regulasi yang fleksibel agar daerah dapat menyesuaikan kebijakan fiskal dengan karakteristik wilayahnya. 

Salah satu wujudnya adalah penerapan Pajak Ekologis (Ecological Tax). Daerah yang terdampak eksploitasi alam perlu diberi wewenang memasukkan variabel kerusakan lingkungan ke dalam skema Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD). 

Mengacu pada prinsip polluter pays principle, korporasi perusak lingkungan wajib menanggung biaya ekologis melalui tarif pajak yang lebih tinggi. Langkah ini tak hanya meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD), tetapi juga menjadi instrumen disinsentif yang efektif untuk memaksa industri beralih ke praktik ramah lingkungan.

Kebijakan fiskal juga harus berhenti terjebak dalam logika bahwa anggaran daerah harus selalu habis dibelanjakan dalam satu tahun. Untuk daerah yang memperoleh pendapatan besar dari sumber daya alam tak terbarukan, menghabiskan seluruh surplus untuk belanja rutin hari ini justru merupakan bentuk ketidakadilan kepada generasi mendatang. Kekayaan alam yang terbatas seharusnya tidak ditukar dengan konsumsi jangka pendek semata.

Karena itu, pemerintah pusat perlu memberikan ruang yang lebih luas bagi daerah untuk membentuk Dana Abadi Daerah. Sebagian pendapatan dari eksploitasi sumber daya alam atau surplus fiskal dapat diinvestasikan pada instrumen aman dan produktif. 

Hasil investasinya kemudian digunakan berkelanjutan untuk membiayai pendidikan, riset, atau pembangunan infrastruktur hijau. Dengan cara ini, kekayaan alam hari ini dapat dikonversi menjadi modal pembangunan bagi generasi yang belum lahir.

Pada saat yang sama, desain Transfer ke Daerah perlu bergerak dari pendekatan yang terlalu historis menuju sistem yang lebih berbasis kinerja. Daerah yang mampu melakukan efisiensi APBD, meningkatkan pendapatan secara sehat, menjaga lingkungan, dan menghasilkan inovasi pelayanan publik semestinya memperoleh insentif lebih besar. Transfer tidak seharusnya sekadar menjadi mekanisme membagi uang, tetapi juga menjadi alat untuk menciptakan kompetisi positif antardaerah.

Dengan demikian, daerah tidak lagi berlomba mendapatkan sebanyak mungkin transfer dari pusat, melainkan berlomba menunjukkan kinerja terbaik agar memperoleh penghargaan fiskal. Perubahan orientasi ini penting karena ketergantungan fiskal yang terlalu besar pada pusat pada akhirnya akan melemahkan semangat kemandirian yang menjadi salah satu tujuan utama otonomi daerah.

Reformasi hubungan fiskal pusat-daerah tidak harus dimulai dari kebijakan spektakuler. Ia dapat dimulai dari hal yang sangat mendasar seperti memastikan hak fiskal daerah dibayarkan tepat waktu. Kemudian, memberikan kompensasi adil atas keterlambatan, membuka ruang pembiayaan yang bertanggung jawab dan memperbesar insentif bagi daerah yang berani berinovasi.

Otonomi daerah tidak akan pernah benar-benar bermakna tanpa otonomi fiskal. Memberikan kewenangan tanpa memberikan ruang fiskal hanya akan melahirkan pemerintahan daerah yang secara formal memiliki kewenangan, tetapi secara praktis terus menunggu keputusan pusat.

Sudah saatnya pemerintah pusat berhenti melihat inovasi fiskal daerah semata-mata dari perspektif risiko. Risiko harus dikendalikan, tetapi ketakutan terhadap risiko tidak boleh menjadi alasan untuk mematikan inovasi.

Indonesia yang besar tidak mungkin dibangun hanya dari satu meja di Jakarta. Ia dibangun dari keberanian ribuan pemerintah daerah untuk menemukan solusi atas persoalan yang berbeda.

Jadi, menteri keuangan baru jangan hanya menjaga uang negara, tetapi pastikan uang negara bekerja secara adil. Jangan hanya mengawasi daerah, tetapi berikan mereka kepercayaan untuk tumbuh. Dan jangan hanya berbicara tentang otonomi daerah, jika pada saat yang sama otonomi fiskalnya masih setengah hati.

Baca artikel ini lewat aplikasi mobile.

Dapatkan pengalaman membaca lebih nyaman dan nikmati fitur menarik lainnya lewat aplikasi mobile Katadata.

Rabin Ibnu Zainal
Direktur Pilar Nusantara

Catatan Redaksi:
Katadata.co.id menerima tulisan opini dari akademisi, pekerja profesional, pengamat, ahli/pakar, tokoh masyarakat, dan pekerja pemerintah. Kriteria tulisan adalah maksimum 1.000 kata dan tidak sedang dikirim atau sudah tayang di media lain. Kirim tulisan ke opini@katadata.co.id disertai dengan CV ringkas dan foto diri.