Reshuffle atau perombakan kabinet adalah hak prerogatif Presiden Prabowo Subianto. Termasuk reshuffle yang dilakukan pada awal Oktober lalu. Di permukaan reshuffle ini bertujuan mengefektifkan kerja para menterinya. Namun, jika ditelisik secara lebih dalam, komposisi kabinet yang baru memberikan sinyal menguatnya ekstraktivisme hijau yang ditopang sekuritisasi agraria.
Dalam kajian ekologi-politik, ekstraktivisme hijau adalah eksploitasi alam yang dilakukan atas nama kelestarian lingkungan hidup, seperti transisi energi, mitigasi krisis iklim dan pembangunan berkelanjutan. Watak ekstraktif lama berupa pengerukan alam dengan memberikan keuntungan pada segelintir elite dan menciptakan zona-zona pengorbanan baru pada masyarakat lokal, tidak berubah. Praktis hanya ada penambahan label hijau setelah kata ekstraktif.
Model pembangunan ekstraktivisme hijau itu tampak dari munculnya Kementerian Koordinator Bidang Hilirisasi dan Transisi Energi. Di permukaan penyatuan bidang hilirisasi dan transisi energi terlihat hanya untuk memangkas birokrasi.
Namun, bila kita telisik lebih dalam, penyatuan itu juga menunjukan bahwa prioritas transisi energi Indonesia tidak bisa dipisahkan dengan kegiatan ekstraktif. Hal ini dicirikan dengan eksploitasi dan hilirisasi mineral kritis, serta pengembangan energi terbarukan skala besar. Pertanda itu begitu jelas ketika Menteri Koordinator Hilirisasi dan Transisi Energi merangkap menjadi Menteri Energi dan Sumberdaya Mineral (ESDM).
Arah transisi energi yang tidak bisa dilepaskan dari kegiatan ekstraktif itu membutuhkan lahan skala luas. Dari sinilah kemudian muncul potensi persoalan agraria. Ini adalah salah satu ciri dari model pembangunan ekstraktif, baik dengan atau tanpa label hijau. Pembangunan ekstraktif, termasuk ekstraktif hijau tidak bisa dipisahkan dengan land grabbing atau perampasan lahan.
Model pembangunan ekstraktif dan land grabbing seperti dua sisi mata uang, bisa dibedakan tapi tidak bisa dipisahkan. Land grabbing adalah tindakan penguasaan ruang hidup dalam skala besar oleh korporasi swasta, negara, investor asing, maupun elite domestik. Land grabbing dilakukan dengan mengesampingkan hak-hak masyarakat lokal. Untuk menyukseskan model pembangunan ekstraktif—baik dengan atau tanpa label hijau—sekuritisasi agraria perlu dilakukan.
Sekuritisasi agraria tampak dari diangkatnya mantan pejabat kepolisian menduduki Kepala Badan Reformasi Agraria Nasional (BRAN). UU Pengaturan Reforma Agraria yang baru disahkan menempatkan BRAN sebagai lembaga superbody di bawah presiden, yang memiliki otoritas besar untuk menyelesaikan konflik agraria.
Penempatan aktor-aktor berlatar belakang militer atau kepolisian dalam mengelola persoalan agraria akan dengan sendirinya berpotensi memperkuat kerangka kebijakan sekuritisasi. Konsekuensinya, konflik agraria, yang sejatinya adalah konflik struktural antara masyarakat lokal melawan perselingkuhan elite ekonomi dan negara, akan mudah direduksi menjadi persoalan keamanan nasional.
Ketika agraria dipandang dari perspektif sekuritisasi, kebijakan top-down dan legalistik-formal dalam tata kelola agraria adalah sebuah keniscayaan. Ruang-ruang hidup masyarakat adat, wilayah kelola petani gurem, dan kawasan tangkap nelayan tradisional yang bersinggungan dengan agenda pembangunan ekstraktif hijau akan dengan mudah diposisikan sebagai hambatan bagi pertumbuhan ekonomi.
Akibatnya suara-suara masyarakat lokal yang berada di zona-zona pengorbanan proyek ekstraktif dengan label hijau itu tidak dianggap penting untuk didengarkan. Suara-suara masyarakat lokal itu akan dianggap sebagai upaya kekuatan asing untuk menggoyang stabilitas ekonomi nasional. Presiden Prabowo Subianto sering memberikannya label sebagai antek-antek asing atau londo ireng. Kebenaran label itu tidak penting, karena tujuan pemberian label itu hanya untuk membungkam suara yang berbeda bukan membuktikan sebuah kebenaran.
Sumber-sumber agraria tidak lagi dilihat sebagai ruang hidup masyarakat yang memiliki nilai kultural, spiritual, dan ekologis. Dalam perspektif sekuritisasi, ruang hidup sekadar komoditas untuk mendukung pertumbuhan ekonomi. Ini merupakan sebuah konsolidasi kuasa dan pengetahuan yang nyaris sempurna pascarezim otoritarian Soeharto ditumbangkan di 1998.
Merebut Lagi Demokratisasi Agraria
Demokratisasi agraria adalah gagasan untuk merestrukturisasi penguasaan, pemilikan, penggunaan, dan pengelolaan ruang hidup agar berada di bawah kendali dan kedaulatan rakyat secara adil dan merata. Konsep ini dengan sendirinya menentang praktik monopoli, sentralisasi, dan konsentrasi penguasaan sumber-sumber agraria yang selama ini kerap dikuasai oleh segelintir elite ekonomi maupun negara secara sepihak.
Celakanya, model pembangunan ekstraktif hijau yang ditopang sekuritisasi agraria tidak memerlukan demokratisasi agraria. Konsep dan gerakan ini akan dianggap sebagai gangguan bagi pembangunan nasional.
Model pembangunan ekstraktif hijau tidak menginginkan masyarakat sebagai pemilik, pengelola, dan pengambil keputusan utama atas ruang hidup yang mereka gunakan. Ekstraktif hijau menghendaki masyarakat sebagai konsumen yang pasif bukan warga negara. Ekstraktif hijau menginginkan korporasi besar atas nama kepentingan negara menjadi pemilik ruang-ruang hidup dan penentu kebijakannya.
Bagi model pembangunan ekstraktif hijau, ruang yang adil bagi masyarakat tidak diperlukan. Bagi pemuja model pembangunan itu, proyek-proyek ekstraktif hijau hanya butuh jargon ketahanan energi, swasembada energi dan jargon-jargon nasionalisme sempit lainnya, agar proyek itu tidak bisa dinegosiasikan. Konsekuensinya, model ekstraktif hijau hanya akan menempatkan transisi energi berkeadilan dan reforma agraria kehilangan ruh emansipatorisnya.
Indonesia memang memerlukan stabilitas nasional, tapi bukan stabilitas nasional yang rapuh. Stabilitas nasional itu tidak akan terwujud dengan model pembangunan ekstraktif—dengan atau tanpa label hijau—yang terus mereproduksi zona-zona pengorbanan dan juga ketimpangan agraria. Publik harus bersuara agar elite politik negeri ini sadar bahwa mereka sedang membangun istana di atas pasir, indah di luar, tapi rapuh. Cepat atau lambat istana pasir itu akan runtuh.
Catatan Redaksi:
Katadata.co.id menerima tulisan opini dari akademisi, pekerja profesional, pengamat, ahli/pakar, tokoh masyarakat, dan pekerja pemerintah. Kriteria tulisan adalah maksimum 1.000 kata dan tidak sedang dikirim atau sudah tayang di media lain. Kirim tulisan ke opini@katadata.co.id disertai dengan CV ringkas dan foto diri.