Platform sistem pembayaran asal Tiongkok, WeChat Pay resmi mengantongi izin operasi dari Bank Indonesia setelah menggandeng PT Bank CIMB Niaga Tbk. Sementara pesaingnya, Alipay saat ini masih menunggu restu dari bank sentral.
Kepala Departemen Sistem Pembayaran BI Filianingsih menyebut saat ini pihaknya telah mengeluarkan izin kerja sama sistem pembayaran antara WeChat Pay dengan Bank CIMB Niaga. Sementara perizinan Alipay hingga kini masih diproses.
Sebelumnya, sejak awal 2018, WeChat Pay dan Alipay sudah masuk diam-diam ke Indonesia, terutama Bali. Semua perangkat pemindai yang dibawa langsung dari Tiongkok, dan transaksi yang terjadi langsung masuk ke sistem WeChat Pay dan Alipay, tanpa melalui perbankan Indonesia. Artinya, tak ada catatan devisa yang masuk, meski wisatawan Tiongkok belanja di Indonesia.
Kemudian, Bank Indonesia mengeluarkan Peraturan BI (PBI) 19/8/PBI/2017 tentang Gerbang Pembayaran Nasional (GPN). Regulasi itu mewajibkan penyelenggara jasa sistem pembayaran asing untuk bekerja sama dengan bank umum kegiatan usaha atau BUKU 4 yang bermodal inti di atas Rp 30 triliun sebagai pengelola dana.
(Baca: BI Tegaskan Wechat Pay dan Alipay Wajib Gunakan Rupiah dan QRIS)
Selain itu, transaksinya pun harus diproses dalam rupiah sesuai PBI Nomor 17/3/PBI/2015 tentang Kewajiban Penggunaan Rupiah di Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia. Terakhir, mereka juga harus menggunakan QRIS (Quick Response Indonesia Standard).
WeChat Pay dan Alipay kemudian menggandeng beberapa bank dan mengurus izin ke Bank Indonesia. Meski, saat ini baru WeChat Pay yang mendapat restu.
Direktur Konsumer CIMB Niaga Lani Darmawan menyatakan bahwa saat ini perusahaan tengah menyiapkan mesin-mesin electronic data capture atau EDC dengan QRIS untuk memproses pembayaran WeChat Pay.
"Januari kami set up mesin-mesin EDC, saat ini sebagian EDC kami sudah bisa melayani WeChat Pay. Sedangkan perizinan kerja sama dengan Alipay masih berproses di BI," kata Lani.
Di pihak lain, Alipay tak tinggal diam. Alipay tinggal menunggu izin BI untuk meresmikan kerja samanya dengan PT Bank Central Asia Tbk. "Kerja sama ini berpotensi dapat berjalan pada kuartal II 2020," ujar Executive Vice Presiden Secretariat & Corporate Communication BCA Her F Haryn.
(Baca: Dompet Digital DANA Targetkan Transaksi Tumbuh Dua Kali Lipat)
Bahkan, sejak Maret 2018 lalu, Alipay juga menggandeng PT Elang Mahkota Teknologi Tbk (Emtek) untuk meluncurkan aplikasi uang elektronik DANA. Dengan mengusung sistem open platform, uang yang disimpan di DANA bisa digunakan di merchant lain yang menjadi mitranya.
Di luar itu, baik WeChat Pay maupun Alipay juga telah menggandeng startup penyedia layanan aplikasi kasir digital Moka. Hanya, untuk dapat menerima pembayaran melalui WeChat Pay maupun Alipay, merchant mitra Moka perlu waktu aktivasi selama 7 hari, sedangkan settlement dilakukan dalam 24 jam.
Selain itu, “Akan dikenakan biaya MDR sebesar 2% (dalam rupiah) saat konsumen melakukan transaksi,” demikian dikutip dari blog Moka, 24 Oktober 2019.
Alipay pun menawarkan program menarik untuk para pelanggan Anda, lewat pemberian voucher diskon gratis lewat program Red Packet! Di mana, pelanggan berkesempatan untuk mendapatkan voucher sebesar 2.888 RMB atau setara dengan Rp5,7 juta, yang bisa digunakan untuk transaksi selanjutnya di merchant yang sama.
Hanya, saat dikonfirmasi, manajemen Moka menyatakan bahwa kerja sama tersebut masih dalam tahap uji coba.
Pembayaran melalui uang elektronik memang sangat penting bagi wisatawan Tiongkok. Sebab, ada peraturan khusus mengenai jumlah uang cash yang bisa dibawa turis asing ke Tiongkok atau turis Tiongkok ke luar negeri.
(Baca: Startup Kasir Digital Moka Catat Jumlah Pengguna Tumbuh 210%)
Para wisatwan Tiongkok hanya bisa membawa uang tunai hingga 20.000 RMB atau setara dengan Rp 39 juta. Jika melampaui batas yang ditetapkan, mereka harus izin ke bank. Hal ini pun membuat wisatawan lebih senang bertransaksi melalui mobile payment dibandingkan uang tunai.
Apalagi, sebuah survei menunjukkan bahwa 92% masyarakat di kota-kota besar Tiongkok menggunakan WeChat Pay dan Alipay sebagai platform pembayaran utama mereka. Pada 2018, sekitar 83% transaksi dilakukan dengan mobile payment.
Besarnya ekosistem WeChat Pay dan Alipay di Tiongkok ditunjang oleh induk usaha masing-masing. WeChat Pay merupakan emoney milik WeChat yang merupakan aplikasi chatting dan media sosial di Tiongkok yang memiliki lebih dari 1 miliar pengguna aktif. Sedangkan, Alipay merupakan emoney milik Alibaba, raksasa ecommerce Tiongkok.
Di Indonesia, sikap terbuka pemerintah terhadap WeChat Pay dan Alipay pun mendapat apresiasi. Ekonom INDEF Bhima Yudhistira Adhinegara menyatakan, potensi transaksi dari wisatawan Tiongkok melalui aplikasi pembayaran tersebut sangat besar.
"Tahun 2018 saja wisman asal China yang wisata ke Indonesia ada 2,1 juta orang, potensinya cukup besar," katanya.
Kemudian, karena WeChat Pay dan Alipay hanya bisa dipakai oleh wisatawan Tiongkok yang berkunjung ke Indonesia, pemain uang elektronik lokal pun tak terusik. Bahkan, promosi seperti yang ditawarkan oleh Alipay juga bukan untuk masyarakat umum, melainkan hanya untuk pengguna yang telah terverifikasi di Tiongkok.
(Baca: Untung Jumbo Warung Kelontong Lewat Fintech dan E-Commerce)
“Saya kira tidak tersaingi ya, karena kedua emoney tersebut akan fokus melayani konsumen Tiongkok yang sedang ada di Indonesia, terutama para turis,” kata Direktur Marketing Communication dan Community Asosiasi Fintech Indonesia (AFTECH) Tasa Barley
Bagaimanapun, Menteri Keuangan Sri Mulyani mengingatkan sistem pembayaran domestik harus andal dan mampu menjaga keamanan transaksi untuk menghadapi masuknya platform sistem pembayaran asing, seperti WeChat Pay dan Alipay ke Indonesia.
Regulator seperti Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pun harus adaptif dalam menformulasikan peraturan terkait sistem pembayaran di Indonesia terkait masuknya sistem pembayaran WeChat Pay dan Alipay ke dalam negeri.
"Yang paling penting kan sistem pembayaran di Indonesia harus memiliki keandalan, kemampuan untuk menjaga stabilitas dan aspek keamanan menjadi penting," kata Sri Mulyani beberapa waktu lalu.
Kedua regulator tersebut akan menetapkan kembali bentuk sistem pembayaran dalam negeri dengan adanya platform-platform seperti WeChat Pay dan Alipay yang ekspansi ke Indonesia. Pasalnya, platform sistem pembayaran dari luar negeri mampu menciptakan ekosistem perusahaan sendiri dan berbeda dengan sistem pembayaran yang sudah ada di Indonesia.