Kontroversi Visi Misi dan Debat Capres yang Menyudutkan KPU

Maryna Bolsunova/123rf
Penulis: Safrezi Fitra
9/1/2019, 08.31 WIB

Sepekan belakangan masyarakat dihebohkan dengan keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang membatalkan penyelenggaraan penyampaian visi dan misi kandidat Pemilihan Presiden (Pilpres) 2019. KPU juga akan memberikan kisi-kisi pertanyaan seputar debat Pilpres kepada masing-masing kandidat. Keputusan ini menimbulkan polemik, hingga muncul pertanyaan mengenai netralitas KPU dalam penyelenggaraan Pilpres 2019.

KPU memang sudah merencanakan akan menyelenggarakan penyampaian visi-misi kandidat pada 9 Januari 2019. Agenda itu ditujukan agar publik dapat mengenal visi-misi kandidat lebih dulu sebelum memasuki debat. Namun, KPU membatalkannya lima hari sebelum agenda ini dilaksanakan.

Keputusan ini diambil berdasarkan kesepakatan antara KPU dengan tim kampanye masing-masing calon dalam rapat bersama pada Jumat, pekan lalu. KPU merasa kesulitan jika harus memfasilitasi keinginan kedua tim kampanye yang berbeda-beda. Apalagi, dalam beberapa kali rapat, pembahasan soal ini tidak menemui titik terang.

(Baca: Batalkan Penyampaian Visi-Misi, PKS Sebut KPU Terkesan Partisan)

Akhirnya, KPU menyerahkan pelaksanaan sosialisasi visi dan misi kepada masing-masing calon presiden (Capres) dan calon wakil presiden (Cawapres). “Silakan dilaksanakan sendiri-sendiri. Tempat dan waktunya mereka tentukan sendiri. Jadi, tidak lagi difasilitasi oleh KPU," kata Ketua KPU Arief Budiman di Hotel Mandarin, Jakarta, Sabtu (5/1).

Sandiaga Uno menyayangkan langkah KPU yang tidak memfasilitasi pemaparan visi misi dari masing-masing pasangan calon (Paslon). Seharusnya agenda tersebut menjadi hal penting yang disiarkan penyelenggara kampanye untuk menyampaikan konsep setiap kandidat.

“Ini banyak ditunggu oleh masyarakat. Mereka ingin mendengar langsung visi misi yang disampaikan (langsung oleh paslon). Sebagai penyelenggara pemilu, KPU mestinya memfasilitasi," kata Sandiaga di Senopati, Jakarta Selatan, Minggu (6/1). (Baca juga: Tinggalkan Gimik Politik, SBY Minta Prabowo Kampanye Visi dan Misi)

Bahkan, Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Partai Gerindra DKI Jakarta M Taufik menyatakan telah melaporkan Komisioner KPU kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) pada Senin lalu. Mereka dilaporkan lantaran tidak menjalankan tugasnya dalam memfasilitasi sosialisasi visi misi capres dan cawapres. "Iya kami laporkan. Ya jelas dong, KPU itu harus memfasilitasi penyampaian visi misi. Visi misi itu adalah hal yang harus disampaikan dalam kampanye," ujar Taufik di Jakarta, Senin (7/1).

Sementara Wakil Ketua Umum Partai Gerindra Ferry Juliantono, sebagai pengusung pasangan Prabowo-Sandi, menduga pembatalan yang dilakukan KPU merupakan usulan dari kubu Jokowi-Ma'ruf. "Menurut saya ada indikasi dugaan ada yang takut kalah debat," kata Ferry di Menteng, Jakarta, Minggu (6/1). (Baca: Saling Tuding Tim Prabowo vs Jokowi atas Ketakutan Debat Capres)

(Katadata)

Isu ini pun meluas dalam perbincangan masyarakat, terutama di media sosial. Tagar #JKWTakutPaparkanMisiVisi menjadi trending topik di lini masa twitter pada Minggu (6/1). Hal ini membuat kubu pasangan petahana geram. Keesokan harinya, Juru bicara TKN Jokowi-Ma'ruf, Arya Sinulingga menggelar konferensi pers di Posko Cemara, Jakarta.

Arya membantah tuduhan bahwa Jokowi-Ma'ruf takut menyampaikan visi dan misi secara langsung. Penyampaian visi dan misi merupakan komunikasi satu arah tanpa ada perdebatan, sehingga sangat mudah dilakukan secara langsung oleh pasangan calon. Yang paling penting adalah pendalaman visi dan misi yang dilakukan melalui ajang debat pilpres yang akan diselenggarakan KPU.

Penyampaian visi-misi dilakukan dalam satu agenda sendiri, dinilai tidak efektif dan efisien. Sebab, visi dan misi ini juga akan tergambar dalam setiap jawaban yang disampaikan paslon dalam debat pilpres. "Kami minta supaya tidak redundant (pengulangan), toh sudah ada di debat untuk penyampaian visi-misi. Ngapain lagi capres bikin? Cukup timses-nya saja," kata Arya.

Justru, kata Arya, kubu Prabowo-Sandiaga yang sebenarnya takut menghadapi debat Pilpres 2019. Mereka meminta KPU memberikan kisi-kisi seputar materi, sebelum debat Pilpres 2019 diselenggarakan. Hal ini diungkapkan kubu penantang saat rapat tertutup yang digelar KPU.  (Baca: Jubir Timses Jokowi: Prabowo-Sandiaga Tak Ingin Ada Debat Pilpres

Pihak Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandi pun mengakui hal ini. Sekretaris Jenderal Partai Berkarya Priyo Budi Santoso mengatakan dirinya mengusulkan agar KPU memberikan kisi-kisi pertanyaan seputar debat Pilpres 2019.

"Kalau tidak ada kisi-kisi dari KPU, itu nanti akan membawa lubang-lubang jebakan bagi calon presiden memberikan pertanyaan sepele," ujarnya dalam forum ILC TVOne, Selasa (8/1). Priyo merupakan salah satu perwakilan kubu Prabowo-Sandi yang ikut dalam beberapa kali pertemuan tertutup yang diselenggarakan KPU.

Usulan Priyo ini pun diakomodir oleh KPU. Namun, seolah tanpa koordinasi, kubu Prabowo-Sandi lain malah mempertanyakan keputusan penyelenggara pemilu ini. Anggota Dewan Pengarah BPN Prabowo Subianto-Sandiaga Uno Fadli Zon mengkritik langkah KPU yang akan memberikan daftar pertanyaan kepada kandidat pasangan capres dan cawapres, sebelum pelaksanaan debat Pilpres 2019.

"Cukup aneh menurut saya, kenapa harus pertanyaan-pertanyaan itu dibocorkan atau diberikan. Itu kan tidak asik lagi, tidak ada gregetnya, tidak ada efek kejutnya," ujar Fadli di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (7/1). (Baca: Timses Jokowi-Ma'ruf: Wacana Kisi-kisi Debat Diusulkan Kubu Prabowo)

Rencananya, bocoran daftar pertanyaan diberikan kepada masing-masing pasangan calon, sepekan sebelum debat Pilpres 2019 digelar pada 17 Januari. KPU mengatakan keputusan memberikan kisi-kisi alias bocoran pertanyaan debat capres merupakan keputusan bersama, termasuk tim sukses (timses) capres-cawapres. Dengan begitu, perwakilan timses seharusnya bisa mensosialisasi keputusan soal pertanyaan debat Pilpres, bukan malah menyudutkan KPU.

"Sebenarnya itu bagian dari tanggung jawab tiap tim sukses Paslon 01 dan 02 untuk mensosialisasi kesepakatan itu kepada koalisinya, kepada sesama tim kampanye, dan konstituennya," ujar komisioner KPU, Pramono Ubaid Tanthowi, di kantor KPU, Jl Imam Bonjol, Jakarta Pusat, Senin (7/1/2019).

Menurutnya, debat capres bukan tebak-tebakan. Makanya, pertanyaan dalam debat perlu diberitahukan terlebih dahulu ke pihak masing-masing kandidat. Tujuannya, agar materi yang disampaikan capres-cawapres di panggung debat bisa dipersiapkan lebih baik. Ini sudah sesuai dengan pengertian kampanye dalam Undang-Undang Pemilu, yakni kegiatan meyakinkan pemilih dengan menawarkan visi, misi, dan program atau citra diri peserta.

(Baca: Ira Koesno Akan Jadi Moderator Debat Pertama Capres-Cawapres)

Meski debat capres bukan pertunjukan tebak-tebakan, unsur pertunjukan tetap ada. Apalagi, acara ini disiarkan oleh stasiun televisi. Jalan tengahnya, kisi-kisi pertanyaan dalam debat, tidak diungkapkan semua secara terbuka. Dengan metode setengah tertutup, tiap pasangan calon diberi lima soal yang sama dan diundi. Selain itu, ada satu segmen yang sepenuhnya menggunakan metode pertanyaan tertutup, yakni saat tiap pasangan calon mengajukan pertanyaan satu sama lain.

Ada pun, debat Pilpres 2019 bakal diselenggarakan selama lima kali. Debat perdana rencananya diselenggarakan pada 17 Januari 2019. Tema debat perdana, yakni hukum, HAM, korupsi, dan terorisme. Debat kedua bakal diselenggarakan pada 17 Februari 2019 dengan tema energi dan pangan, SDA dan lingkungan hidup, serta infrastruktur. (Lihat Infografik: 6 Panelis Debat Pilpres)

Debat ketiga rencananya diselenggarakan pada 17 Maret 2019 dengan tema pendidikan, kesehatan, ketenagakerjaan, sosial dan kebudayaan. Debat keempat diselenggarakan 30 Maret 2019 dengan tema ideologi, pemerintahan, pertahanan, keamanan, dan hubungan internasional. Sementara, jadwal debat kelima masih tentatif. Ada pun tema yang akan dibahas dalam debat kelima, yakni ekonomi dan kesejahteraan sosial, keuangan dan investasi, serta perdagangan dan industri.

Sesuai Undang-Undang Pemilu Tahun 2017, KPU melaksanakan debat pasangan calon presiden sebanyak lima kali. UU tersebut memang tidak mengatur soal penjabaran visi dan misi oleh pasangan capres. Sebab, dalam pasal 274 disebutkan visi, misi, dan program capres menjadi materi yang disampaikan saat kampanye. KPU diwajibkan memfasilitasi penyebarluasan materi kampanye tersebut melalui laman resminya dan lembaga penyiaran publik.

(Baca: Prabowo-Sandiaga Bakal Paparkan Visi-Misi ala Town Hall Meeting)