Kontroversi Visi Misi dan Debat Capres yang Menyudutkan KPU

Maryna Bolsunova/123rf
Penulis: Safrezi Fitra
9/1/2019, 08.31 WIB

Pihak Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandi pun mengakui hal ini. Sekretaris Jenderal Partai Berkarya Priyo Budi Santoso mengatakan dirinya mengusulkan agar KPU memberikan kisi-kisi pertanyaan seputar debat Pilpres 2019.

"Kalau tidak ada kisi-kisi dari KPU, itu nanti akan membawa lubang-lubang jebakan bagi calon presiden memberikan pertanyaan sepele," ujarnya dalam forum ILC TVOne, Selasa (8/1). Priyo merupakan salah satu perwakilan kubu Prabowo-Sandi yang ikut dalam beberapa kali pertemuan tertutup yang diselenggarakan KPU.

Usulan Priyo ini pun diakomodir oleh KPU. Namun, seolah tanpa koordinasi, kubu Prabowo-Sandi lain malah mempertanyakan keputusan penyelenggara pemilu ini. Anggota Dewan Pengarah BPN Prabowo Subianto-Sandiaga Uno Fadli Zon mengkritik langkah KPU yang akan memberikan daftar pertanyaan kepada kandidat pasangan capres dan cawapres, sebelum pelaksanaan debat Pilpres 2019.

"Cukup aneh menurut saya, kenapa harus pertanyaan-pertanyaan itu dibocorkan atau diberikan. Itu kan tidak asik lagi, tidak ada gregetnya, tidak ada efek kejutnya," ujar Fadli di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (7/1). (Baca: Timses Jokowi-Ma'ruf: Wacana Kisi-kisi Debat Diusulkan Kubu Prabowo)

Rencananya, bocoran daftar pertanyaan diberikan kepada masing-masing pasangan calon, sepekan sebelum debat Pilpres 2019 digelar pada 17 Januari. KPU mengatakan keputusan memberikan kisi-kisi alias bocoran pertanyaan debat capres merupakan keputusan bersama, termasuk tim sukses (timses) capres-cawapres. Dengan begitu, perwakilan timses seharusnya bisa mensosialisasi keputusan soal pertanyaan debat Pilpres, bukan malah menyudutkan KPU.

"Sebenarnya itu bagian dari tanggung jawab tiap tim sukses Paslon 01 dan 02 untuk mensosialisasi kesepakatan itu kepada koalisinya, kepada sesama tim kampanye, dan konstituennya," ujar komisioner KPU, Pramono Ubaid Tanthowi, di kantor KPU, Jl Imam Bonjol, Jakarta Pusat, Senin (7/1/2019).

Menurutnya, debat capres bukan tebak-tebakan. Makanya, pertanyaan dalam debat perlu diberitahukan terlebih dahulu ke pihak masing-masing kandidat. Tujuannya, agar materi yang disampaikan capres-cawapres di panggung debat bisa dipersiapkan lebih baik. Ini sudah sesuai dengan pengertian kampanye dalam Undang-Undang Pemilu, yakni kegiatan meyakinkan pemilih dengan menawarkan visi, misi, dan program atau citra diri peserta.

(Baca: Ira Koesno Akan Jadi Moderator Debat Pertama Capres-Cawapres)

Meski debat capres bukan pertunjukan tebak-tebakan, unsur pertunjukan tetap ada. Apalagi, acara ini disiarkan oleh stasiun televisi. Jalan tengahnya, kisi-kisi pertanyaan dalam debat, tidak diungkapkan semua secara terbuka. Dengan metode setengah tertutup, tiap pasangan calon diberi lima soal yang sama dan diundi. Selain itu, ada satu segmen yang sepenuhnya menggunakan metode pertanyaan tertutup, yakni saat tiap pasangan calon mengajukan pertanyaan satu sama lain.

Ada pun, debat Pilpres 2019 bakal diselenggarakan selama lima kali. Debat perdana rencananya diselenggarakan pada 17 Januari 2019. Tema debat perdana, yakni hukum, HAM, korupsi, dan terorisme. Debat kedua bakal diselenggarakan pada 17 Februari 2019 dengan tema energi dan pangan, SDA dan lingkungan hidup, serta infrastruktur. (Lihat Infografik: 6 Panelis Debat Pilpres)

Debat ketiga rencananya diselenggarakan pada 17 Maret 2019 dengan tema pendidikan, kesehatan, ketenagakerjaan, sosial dan kebudayaan. Debat keempat diselenggarakan 30 Maret 2019 dengan tema ideologi, pemerintahan, pertahanan, keamanan, dan hubungan internasional. Sementara, jadwal debat kelima masih tentatif. Ada pun tema yang akan dibahas dalam debat kelima, yakni ekonomi dan kesejahteraan sosial, keuangan dan investasi, serta perdagangan dan industri.

Sesuai Undang-Undang Pemilu Tahun 2017, KPU melaksanakan debat pasangan calon presiden sebanyak lima kali. UU tersebut memang tidak mengatur soal penjabaran visi dan misi oleh pasangan capres. Sebab, dalam pasal 274 disebutkan visi, misi, dan program capres menjadi materi yang disampaikan saat kampanye. KPU diwajibkan memfasilitasi penyebarluasan materi kampanye tersebut melalui laman resminya dan lembaga penyiaran publik.

(Baca: Prabowo-Sandiaga Bakal Paparkan Visi-Misi ala Town Hall Meeting)

Halaman: