Audit Petral Tak Temukan Bukti Korupsi dan Keterlibatan Mafia Migas

Donang Wahyu|KATADATA
Pertamina --------------------------- Arief Kamaludin|KATADATA
Penulis: Yura Syahrul
18/11/2015, 17.07 WIB

(Baca: Pertamina Serahkan Hasil Audit Petral kepada KPK)

Kedua, langkah hukum jika ditemukan adanya pelanggaran dan kerugian negara. Menurut Rini, keputusan mengambil langkah hukum akan dibahasnya bersama Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Sudirman Said, serta dikonsultasikan terlebih dahulu dengan Presiden Joko Widodo. Sudirman juga mengungkapkan hal yang sama. “Kami sedang mengkaji, apakah temuan itu sudah layak dan memenuhi syarat untuk proses projustisia,” katanya, pekan lalu.

Di sisi lain, Menteri Koordinator Bidang Maritim dan Sumber Daya Rizal Ramli mengatakan pemerintah akan memproses hasil audit Petral itu ke ranah hukum. "Bawa ke proses hukum. Biar jelas siapa yang harus bertanggung jawab," katanya, Kamis pekan lalu (12/11).

Berdasarkan informasi yang diperoleh Katadata dari beberapa sumber, sebenarnya di internal pemerintah belum satu suara untuk membawa hasil audit Petral itu ke ranah hukum. Pasalnya, bukti dan temuan audit tersebut belum cukup kuat untuk diselidiki lebih lanjut oleh penegak hukum, seperti KPK. Namun, dalam perkembangannya, Dwi mengaku telah mengirimkan hasil audit Petral kepada KPK, Senin lalu (16/11). “Kami telah menerima surat resmi dari KPK, Jumat lalu (13/11), yang meminta hasil audit Petral," kata Dwi.

Depo Pertamina (Donang Wahyu|KATADATA)

Di sisi lain, sejumlah kalangan menganggap, tidak sulit membawa kasus penyimpangan di tubuh Petral dan Pertamina ke ranah hukum. Anggota Dewan Perwakilan Rakyat dari Fraksi Hanura Inaz Nasrulloh Zubir menduga yang terlibat dalam kongkalikong tersebut bukan hanya oknum di Pertamina tapi juga di pemerintahan pada saat itu. "Jika tidak (ada kaitan dengan Pertamina), mana mungkin pengadaan impor minyak mentah dan BBM diserahkan kepada PES (Pertamina Energy Service Pte Ltd., anak usaha Petral) selama bertahun-tahun," katanya.

Sedangkan menurut Tommy Tumbelaka, pelaku industri migas dan punya kedekatan dengan Oiltanking GmbH, perusahaan storage minyak asal Jerman, menyarankan audit Petral sebaiknya dimulai sejak tahun 2007 hingga 2014 dan fokus pada dua item saja. Pertama, pemenang tender minyak yang dikuasai oleh segelintir NOC. Itu bisa dibuktikan dari kecocokan dokumen pengangkutan barang (bill of lading / BL)  dengan original kargo  asal  NOC yang sama sebagai pemenang tender. “Pasti tidak sama berarti. Itu melanggar SOP Pertamina dan Keputusan Menteri BUMN, yang mengharuskan membeli minyak dari NOC,” kata Tommy kepada Katadata.

Kedua, membandingkan dokumen tender yang ada di Petral dengan harga pasar minyak saat itu. “Dua item ini saja kalau dilakukan audit forensik, pasti terbuka kasus hukumnya,” imbuh Tommy.

Halaman:
Reporter: Yura Syahrul, Manal Musytaqo