Pemerintah mengkaji tahapan kenormalan baru atau new normal dalam masa pandemi virus corona yang rencananya dimulai 1 Juni nanti. Tujuan utamanya untuk menggerakkan roda perekonomian yang macet selama masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) sehingga pertumbuhan ekonomi kuartal pertama kemarin anjlok.
Kajian awal Kemenko Perekonomian yang sempat tersebar ke publik dan telah dikonfirmasi Sekretaris Kemenko Susiwijono pada 7 Mei menunjukkan lima fase new normal yang disiapkan. Pertama, pada 1 juni industri dan jasa boleh beroperasi dengan protokol kesehatan Covid-19. Kedua, pada 8 Juni toko, pasar, dan mal diperbolehkan buka mengikuti protokol kesehatan.
Ketiga, sepekan kemudian mal beroperasi seperti fase kedua tapi mendapat evaluasi untuk pembukaan salon, spa, dan lainnya. Tetap dengan protokol Covid-19. Sekolah pun mulai dibuka, tapi dengan sistem bergiliran atau shift. Keempat, pada 6 Juli restoran, café, bar, dan lainnya dibuka secara bertahap dan dengan protokol kebersihan yang ketat. Kegiatan ibadah pun diperbolehkan dengan jumlah jamaah dibatasi.
Kelima, pada rentang 20-27 Juli kegiatan ekonomi dan sosial berskala besar dibuka dengan harapan awal Agustus seluruh kegiatan berjalan seperti sebelum pandemi.
(Baca: Pemerintah Pantau Tujuh Provinsi Siap Masuki New Normal, Ini Daftarnya)
Kementerian BUMN melalui Surat Edaran Menteri BUMN bernomor S-336/MBU/05/2020 tertanggal 15 Mei juga mengkaji lima fase normal baru. Pertama, mulai 26 Mei pegawai BUMN usia di bawah 45 tahun masuk kantor dengan protokol Covid-19. Kedua, pada 1 Juni mal dan usaha ritel dibuka dengan batasan pengunjung dan jam operasional. Ketiga, membuka tempat wisata mulai 8 Juni.
Selanjutnya, kegiatan ekonomi dibuka untuk seluruh sektor dengan evaluasi pada 29 Juni. Terakhir, evaluasi semua sektor menuju skala normal pada 13 dan 20 Juli. Menyikapi hal ini, perusahaan pelat merah seperti Bank Mandiri dan Pertamina telah menyusun panduan kerja di masa new normal.
Panduan yang disusun Bank Mandiri, di antaranya, wajib menggunakan masker dan memeriksa suhu untuk nasabah, tamu, dan karyawan. Pelayanan nasabah di kantor cabang dilakukan dengan memasang jarak antrean antar-nasabah, serta memasang penyekat meja akrilik di teller dan customer service.
Sementara protokol yang disiapkan Pertamina antara lain, penelusuran kondisi kesehatan pekerja dan memanfaatkan teknologi untuk pertemuan di kantor dan daerah operasi. Bagi pelanggan didorong untuk menggunakan pembayaran digital melalui aplikasi MyPertamina.
“Kami petakan dari awal, 86 persen BUMN siap, yang tidak siap kami pandu agar tidak bikin blunder di lapangan,” kata Menteri BUMN Erick Thohir, Selasa (26/5).
(Baca: 94% BUMN Sudah Siapkan Protokol Kesehatan Hadapi New Normal)
Kementerian Keuangan pun tak ketinggalan mempersiapkan new normal. Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati pada 17 Mei menyatakan akan menerapkan flexible working space (FWS) selama masa normal baru. Khususnya untuk perumusan kebijakan dan pekerjaan lain yang bisa dilakukan secara daring. Sebagai payung hukum pelaksanaa telah dikeluarkan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 223/KMK.1/2020.
Kendati begitu, Presiden Joko Widodo atau karib disapa Jokowi menyatakan pelaksanaan new normal tak akan serentak nasional. Fase ini hanya berlaku di derah dengan laju penyebaran virus corona yang sudah melandai. Ukurannya angka reproduction rate atau RO di bawah 1.
“Juga pada sektor-sektor tertentu yang kami lihat di lapangan bisa melakukan, mengikuti, tatanan normal baru. Ini yang ingin kita kerjakan,” kata Jokowi melalui konferensi video saat membuka ratas kabinet, Rabu (27/5).
Menko Perekonomian Airlangga Hartarto usai mengikuti rapat terbatas kabinet mengatakan, data Epidemiologi BNPB menunjukkan pada 110 kabupaten atau kota belum pernah terjadi kasus Covid-19 atau sudah tak ada kasus positif. Lalu, data Bappenas menyatakan delapan provinsi dengan angka RO di bawah 1, yakni Aceh, Riau, Kalimantan Utara, Maluku Utara, Jambi, DKI Jakarta, Bali, dan Kepulauan Riau.
Berdasarakan analisis tren pertambahan kasus, Semarang dan beberapa daerah di Jawa Barat yang berada di sekitar DKI Jakarta dengan kontribusi ekonomi signifikan pun dianggap Bappenas layak memberlakukan new normal.
(Baca: Menristek: 3 Strategi Tangkal Gelombang Kedua Corona Saat New Normal)
Oleh karena itu, menurut Airlangga, kepala daerah dan Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Fominda) di wilayah-wilayah tersebut akan menyusun protokol dan menguji kesiapan lapangan sebelum menerapkan new normal. Simulasi dan sosialisasi dilakukan minggu ini, sementara pelaksanaan mulai pekan depan. Pemerintah akan mengawasi dan menindak tegas pelanggar selama masa itu.
“Sesuai arahan Presiden RI, TNI dan Polri akan mengawal dan berkoordinasi di tempat-tempat keramaian untuk menjaga kedisiplinan masyarakat agar tidak terjadi gelombang kedua,” kata Airlangga melalui keterangan tertulis, Rabu (27/5).
Halaman selanjutnya: Skema New Normal Versi Pengusaha