Larangan Impor Baju Bekas, Ancaman Bisnis Thrifting demi Tekstil Lokal

123rf.com/goodstudio
Telaah ilustrasi thrifting, impor baju bekas
Penulis: Amelia Yesidora
Editor: Sorta Tobing
21/3/2023, 18.01 WIB

Sejauh ini, ia dan sesama pedagangthrift daring sudah mencoba berbagai strategi untuk menjaga bisnisnya. Mulai dari tidak menggunakan tagar, hingga menonaktifkan akun sementara.

Beberapa platform jual beli seperti Tokopedia dan Shopee sudah tegas melarang penjualan pakaian bekas impor. Begitupun media sosial seperti Instagram dan Tiktok menindaklanjuti akun yang mempromosikan kegiatan thrifting serta melakukan jual beli pakaian bekas. 

Pemusnahan baju bekas (Humas Kemendag)

Pemerintah Buru Pemasok Impor Baju Bekas

Pemerintah kini memburu pemasok impor barang bekas. Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga Kementerian Perdagangan Moga Simatupang mengatakan dari hasil pengembangan sementara, pakaian hingga sepatu dan tas bekas tersebut diperoleh dari pemasok yang berlokasi di Batam.

“Saat ini kami masih melakukan pengumpulan bahan keterangan lebih lanjut terkait proses dan jalur masuk pakaian bekas tersebut ke Indonesia,” ujarnya dalam keterangan tertulis, Jumat lalu. 

Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki mengatakan aktivitas impor ilegal pakaian bekas masih marak di Indonesia. Terbukti, sejak 2019 sampai Desember 2022, kantor Bea Cukai  menindak 231 impor ilegal pakaian bekas di Batam.

 

Praktik impor baju bekas tersebut dapat menghancurkan industri pakaian dan alas kaki nasional. Sebanyak satu juta tenaga kerja diprediksi kehilangan pekerjaan. Selain itu aktivitas impor barang ilegal tersebut juga dapat  mengganggu pendapatan negara.

BPS mencatat, pada 2020  industri pengolahan tekstil dan produk tekstil (TPT) berkontribusi sangat besar, yaitu Rp 201,46 triliun atau setara 5,61% produk domestik bruto. "Sedangkan industri pengolahan dan industri pengolahan barang dari kulit dan alas kaki berkontribusi Rp 48,125 triliun atau 1,34% PDB," katanya.

Pada 2021, KemenKop UKM telah meminta dan bersepakat dengan e-commerce seperti Shopee dan Lazada untuk menutup akses masuk atau seller crossborder terhadap 13 produk dari luar negeri. Ke-13 produk tersebut adalah hijab, atasan muslim wanita, bawahan muslim wanita, dress muslim, atasan muslim pria, bawahan muslim pria, outerwear muslim, mukena, pakaian muslim anak, aksesoris muslim, peralatan sholat, batik dan kebaya.

Larangan impor pakaian bekas. (ANTARA FOTO/Andri Saputra/nz)
 

Solusi untuk Impor Baju Bekas

Sebenarnya pemerintah sudah melarang bisnis thrifting dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 40 Tahun 2022. Beleid ini terbit sejak Juni 2022 tapi pemerintah baru menindak tegas dalam sepekan terakhir. 

Pengamat ekonomi dari Center of Economic and Law Studies (CELIOS) Bhima Yudhistira mengatakan, pasar thrifting menarik konsumen karena produknya memiliki kualitas dengan harga murah.

Untuk menengahi masalah ini, ia mengusulkan agar pemerintah fokus pada pengembangan usaha kecil, mikro, dan menengah (UMKM) lokal. Caranya dengan pembiayaan murah, pendampingan, dan upaya promosi bersama. 

Tingkat suku bunga industri tekstil saat ini sifatnya masih korporasi di atas 10%. Sedangkan bung untuk UMKM bervariasi, di ksiaran 15% sampai 30% per tahun. "Bandingkan dengan Cina hanya 4% sampai 5% dan Vietnam 7% hingga 8%. Jadi, sulit head-to-head dengan industri tekstil dua negara tersebut," katanya. 

Solusi lainnya, menurut pengamat ekonomi dari Institute for Development of Economics and Finance (INDEF) Andy Satrio, pemerintah fokus pada pakaian bekas impor.  Caranya dengan menerapkan bea masuk tinggi dan penyesuaian  Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 40 Tahun 2022. 

Bila permintaan barang dari dalam negeri memang tinggi, maka seharusnya pungutan ini menjadi pemasukan bagi negara. Instrumen non-tarif yang diusulkan Andy mencakup proses pengawasan. Dalam beleid yang ditetapkan pemerintah, harusnya ada spesifikasi pakaian bekas yang boleh masuk ke Indonesia.

Dengan ada spesifikasi yang ketat, Indonesia tidak sekadar menjadi penadah sampah baju bekas yang tidak layak pakai. “Melindungi produk lokal itu dalam segi harga tidak langsung head to head, harus ada yang dibayarkan dan spesifikasi tertentu. Nanti kalau ada yang beli barang impor itu, ia memberi pendapatan bagi negara,” kata Andy.

Halaman:
Reporter: Amelia Yesidora