Beda Nasib 4 Investor Milik Singapura, Malaysia, RI Kala Rugi Investasi Startup
Temasek Holdings, Kumpulan Wang Persaraan (Diperbadankan) atau KWAP, serta MDI Ventures dan BRI Ventures, sama-sama merugi setelah berinvestasi di startup yang kemudian tersandung skandal. Namun konsekuensi yang dihadapi berbeda.
KWAP dan Temasek sama-sama menjadi investor di eFishery, startup akuakultur Indonesia yang terbukti memanipulasi laporan keuangan. Sementara itu, MDI Ventures dan BRI Ventures menanamkan modal di TaniHub Group, startup agritech yang berujung merugi.
Keempat lembaga itu dimiliki atau dikendalikan negara masing-masing, Temasek oleh Pemerintah Singapura, KWAP oleh Pemerintah Malaysia, sedangkan MDI Ventures milik Telkom Indonesia dan BRI Ventures anak usaha Bank Rakyat Indonesia (BRI). Telkom dan BRI merupakan BUMN.
Petinggi MDI Ventures dan BRI Ventures dipidana penjara atas keputusan investasi di TaniHub. KWAP tengah diselidiki otoritas antikorupsi Malaysia terkait investasinya di eFishery. Sementara Temasek, meski turut merugi di eFishery, sama sekali tidak diproses secara hukum atas keputusan investasi.
Kasus eFishery: Temasek Dianggap Sebagai Korban, KWAP Diselidiki
eFishery sempat menjadi kebanggaan ekosistem startup Indonesia. Perusahaan rintisan ini meraih status unicorn dengan valuasi US$ 1,4 miliar pada 2023, setelah mengantongi pendanaan lebih dari US$ 294 juta dari 28 investor institusional, termasuk SoftBank, 42XFund, dan Northstar, selain KWAP dan Temasek.
Kekaguman itu runtuh pada akhir 2024, ketika bocoran laporan investigasi FTI Consulting mengungkap manajemen eFishery telah menggelembungkan pendapatan.
Pendiri sekaligus mantan CEO eFishery, Gibran Huzaifah, divonis sembilan tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Bandung dalam perkara penggelapan dan TPPU. Vonis ini disunat menjadi enam tahun oleh Pengadilan Tinggi Bandung lewat putusan banding yang dibacakan pada 7 Juli, disertai denda Rp 2 miliar.
KWAP, yang menanamkan sekitar RM 163,4 juta atau setara 2,51% saham eFishery lewat putaran pendanaan Seri D 2023, kini menghadapi tekanan politik dan hukum di dalam negerinya. Setelah kerugian itu ramai dipertanyakan anggota parlemen Malaysia, Wong Chen, Komisi Antikorupsi Malaysia (MACC) resmi membuka penyelidikan pada pertengahan Juli 2026.
Perdana Menteri Malaysia Anwar Ibrahim angkat bicara, menegaskan keputusan investasi KWAP telah melalui proses evaluasi dan tata kelola sesuai prosedur, termasuk mengandalkan laporan keuangan yang telah diverifikasi auditor bersertifikat internasional serta uji tuntas independen oleh konsorsium investor.
Anwar menyebut investasi di eFishery sebagai ‘penipuan yang telah direncanakan’ atau premeditated fraud, dan menegaskan KWAP bukan satu-satunya korban. Temasek, SoftBank, 42XFund, dan Northstar juga menanamkan modal di startup ini.
KWAP, dalam pernyataan pers, menyebut telah melakukan investigasi internal dan tinjauan atas proses investasi, pengaturan pemantauan pascainvestasi, serta memperkuat pendekatan terhadap investasi pasar swasta ke depan lewat diversifikasi portofolio yang lebih besar dan pengawasan yang lebih ketat.
Sementara itu, Temasek, yang memimpin putaran investasi US$ 90 juta pada 2022 dan berpartisipasi dalam pendanaan US$ 200 juta pada 2023 hingga menguasai sekitar 5% saham eFishery, tidak pernah menjadi objek penyelidikan pidana maupun gugatan hukum atas kerugian ini.
Chief Investment Officer Temasek, Rohit Sipahimalani mengatakan perusahaan ‘sangat kecewa’ dengan kasus eFishery, namun menegaskan risiko penipuan tidak bisa sepenuhnya dihilangkan ketika berinvestasi di portofolio tahap awal.
Ia menjelaskan Temasek membatasi eksposur investasi tahap awal hanya sekitar 5% dari total portofolio, dengan pedoman manajemen risiko internal yang membatasinya tidak lebih dari 6%. “Kami juga mengurangi risiko tahap awal dengan mengalokasikan modal ke tahap yang sedikit lebih lanjut seperti Seri C/D, ketika perusahaan sedikit lebih matang dan lebih mudah untuk mendapatkan auditor dari Big Four guna mengurangi risiko,” kata dia.
Sipahimalani juga menekankan pelajaran yang dipetik Temasek dari kasus eFishery yakni memperketat kualitas auditor, memperkuat peran direktur independen dalam menantang manajemen, serta memperdalam pengecekan referensi dan integritas personal pendiri.
Dikutip dari laman resmi Kementerian Keuangan Singapura, pendekatan pemerintah terkait investasi Temasek yakni meninjau kinerja keseluruhan portofolio, bukan kinerja investasi spesifik, untuk memastikan bahwa mereka memenuhi mandat investasi masing-masing.
“Temasek mengikuti praktik industri untuk menilai risiko keuangan dan tata kelola perusahaan, seperti memiliki proses uji tuntas yang terstruktur dan melibatkan manajemen perusahaan yang diinvestasikan untuk memantau strategi bisnis dan kinerja,” kata Kementerian menjawab pertanyaan rugi investasi Temasek di Zilingo pada Februari 2023.
Kasus TaniHub: Petinggi MDI Ventures dan BRI Ventures Dipidana
Berbeda dengan eFishery, kasus investasi di TaniHub Group justru membawa petinggi dua modal ventura pelat merah Indonesia langsung ke meja hijau sebagai terdakwa korupsi.
Kasus itu bergulir hingga membuat mantan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Alexander Marwata, turun tangan menyampaikan amicus curiae atau sahabat pengadilan dalam dokumen bertanggal 10 Juni 2026. Langkah ini menarik karena datang dari sosok yang pernah menjadi hakim ad hoc Tipikor, auditor Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), sekaligus pimpinan KPK, latar belakang yang ia sebut mendasari pandangannya soal perkara ini.
Dalam dokumennya, Alexander menyoroti sejumlah persoalan mendasar yang menurutnya perlu dipertimbangkan majelis hakim, sebagai berikut:
Namun hakim memutuskan investasi MDI Ventures dan BRI Ventures di startup TaniHub merugikan negara, sehingga para petingginya dijatuhi sanksi pidana, sebagai berikut:
Nicko Widjaja pun menyampaikan surat terbuka kepada Presiden Prabowo Subianto. Ia menjelaskan perkara bermula dari keputusan investasi modal ventura yang dilakukan berdasarkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 35/POJK.05/2015 tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Modal Ventura.
Menurut Nicko Widjaja, keputusan investasi itu telah melalui proses bisnis yang sah dan sesuai standar operasional prosedur (SOP) perusahaan. Namun, kegagalan bisnis yang terjadi beberapa tahun kemudian diperlakukan sebagai tindak pidana korupsi.
Ia khawatir kondisi itu berpotensi membuat generasi muda kehilangan akses pendanaan untuk membangun perusahaan masa depan.
Mengapa Nasibnya Berbeda?
Perbandingan keempat kasus ini menunjukkan bahwa faktor penentu bukan semata besaran kerugian atau ada-tidaknya fraud di perusahaan yang diinvestasikan, melainkan kerangka hukum dan yurisdiksi tempat investor itu berdiri, serta bagaimana masing-masing negara memaknai ‘kerugian negara’.
Di Singapura, kerugian investasi Temasek, baik di FTX maupun eFishery, diperlakukan sebagai risiko bisnis yang menjadi tanggung jawab korporasi, bukan pidana.
Di Malaysia, meski KWAP juga berstatus korban dalam narasi resmi pemerintah, tekanan politik domestik, lewat pertanyaan anggota parlemen soal akuntabilitas dewan direksi dan panel investasi KWAP, mendorong Komisi Antikorupsi Malaysia membuka penyelidikan.
Di Indonesia, kerangka hukum tindak pidana korupsi memungkinkan penerapan konsep kerugian keuangan negara pada anak usaha BUMN yang berinvestasi lewat skema modal ventura, sesuatu yang menurut Alexander Marwata dalam amicus curiae-nya seharusnya dibedakan secara lebih hati-hati dari kerugian bisnis yang wajar.
Argumen Alexander bahwa modal BRI Ventures berasal dari investasi korporasi induk, bukan langsung dari APBN atau penyertaan modal negara, menyentuh perdebatan yang lebih luas soal batas antara kekayaan negara dan kekayaan korporasi milik negara di Indonesia.
Perdebatan serupa relatif tidak muncul dalam kasus Temasek maupun KWAP, di mana kerugian investasi lebih dipandang sebagai bagian dari risiko portofolio dana kelolaan negara yang terdiversifikasi, bukan berpotensi merugikan keuangan negara secara langsung.
Perbedaan nasib empat investor negara ini punya implikasi yang melampaui kasus per kasus. Alexander Marwata secara eksplisit memperingatkan potensi dampak sistemik jika risiko bisnis modal ventura terus-menerus dipidana: pengambil keputusan di lembaga keuangan negara berpotensi menjadi lebih enggan mendukung sektor inovatif berisiko tinggi, tepat ketika Indonesia berupaya membangun ekosistem inovasi dan kewirausahaan digital yang justru membutuhkan modal dan kepastian hukum.
Juru bicara Amvesindo pun mengatakan, kasus eFishery dan TaniHub mendorong penguatan Good Corporate Governance, due dilligence yang lebih komprehensif, serta berfokus pada fundamental dan profitabilitas.
Amvesindo merilis dashboard self-assessment implementasi dari Maturation Map melalui https://amvesindo.org/maturation.html. “Alih-alih melihat ini sebagai kemunduran, kami melihat ini sebagai momentum bagi ekosistem startup Indonesia untuk ‘naik kelas’,” kata dia kepada Katadata.co.id, Senin (27/7).
Kasus Temasek, KWAP, MDI Ventures, dan BRI Ventures di investasi eFishery dan TaniHub membuka ruang diskusi mengenai bagaimana negara seharusnya memperlakukan risiko investasi modal ventura. Di satu sisi, pengawasan diperlukan untuk mencegah penyalahgunaan wewenang dan melindungi dana yang dikelola negara. Di sisi lain, ketidakpastian mengenai batas antara kerugian bisnis dan tindak pidana berpotensi memengaruhi keberanian investor institusional dalam membiayai inovasi, sektor yang justru menjadi salah satu penggerak ekonomi digital.