'Saya Merasa Paling Bodoh', Kala Pejabat Siber Jadi Korban Penipuan Online
Masalah kolaborasi internasional
Zoelda Anderton, Deputy Head of Office of the United Nations Office on Drugs and Crime (UNODC) Programme Office in Indonesia, mengatakan penanganan kasus penipuan online ini butuh kolaborasi dan koordinasi anti-pencucian uang antarnegara. Sebab, sifat kejahatannya terorganisasi dan transnasional.
"Jaringan yang menjalankan penipuan ini tidak mengenal batas negara, enggak seperti cara kita di ruangan ini yang memandang batas negara kita sendiri," ujarnya, di acara yang sama.
"Jaringan-jaringan tersebut sangat kompleks dan canggih. Mereka memanfaatkan teknologi, memiliki tim atau unit khusus untuk melakukan pembuatan profil, dan dalam banyak kasus, mereka beroperasi bak sebuah perusahaan multinasional berskala besar."
"Tujuannya, dan menurut saya ini juga yang seharusnya menyatukan kita semua, adalah uang," cetus Anderton, terkait penelusuran aliran dana hasil penipuan online itu.
Ferdy pun menyarankan kolaborasi level internasional, baik itu Polri dengan kepolisian negara lain ataupun antar-pemerintah, dalam penegakan hukum kasus online scam ini. Hal ini untuk menyiasati sulitnya pengejaran aktor utama komplotan penipuan yang merupakan warga negara asing (WNA).
"Ketika menyangkut warga negara asing, ini ada kecenderungan negara tersebut akan melindungi warga negaranya," ungkap dia.
Dalih-dalih yang kerap dipakai negara asal pelaku, ungkap Ferdy, di antaranya adalah "dalam catatan kepolisian di negara kami ini belum pernah terlibat kejahatan. Sehingga, belum dapat diberikan data maupun orangnya kepada Kepolisian Republik Indonesia."
Masalah inisiatif platform
Safriansyah mengatakan pihaknya fokus mendorong penguatan sejumlah kebijakan sesuai kewenangan Komdigi, termasuk terkait platform Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) privat, dalam penanganan scam ini.
1. Verifikasi akun PSE lingkup privat
Hal ini akan mempersempit ruang gerak penipu membuat akun palsu atau anonim, mempermudah penegak hukum melacak pelaku kejahatan digital, memberi wewenang platform menangguhkan akun tak tervalidasi.
2. Identitas digital
Ini menutup celah pelaku kejahatan menggunakan identitas palsu atau anonim, memberi tanggung jawab hukum yang jelas bagi penyelenggara layanan dalam memvalidasi pengguna di ruang siber.
3. Moderasi konten
Memberi dasar hukum pada pemerintah dan platform melakukan pemutusan akses cepat terhadap ITE atau dokumen elektronik yang dilarang.
4. Transparansi algoritma
Kebijakan ini mencakup moderasi konten, penayangan iklan, sistem rekomendasi guna mewujudkan keterbukaan dan akuntabilitas.
5. Kewajiban PSE terkait perlindungan data pribadi
Platform harus melindungi data dari akses tidak sah menjaga kerahasiaan memastikan pemrosesan terbatas spesifik. Jika tidak, sanksi menanti.
"Kita selalu mendorong mereka (platform) untuk melakukan moderasi konten secara mandiri dan secara aktif," lanjut Safriansyah.
"Begitu ketemu konten yang melanggar hukum, ya salah satunya adalah penipuan, ya mereka harusnya bisa langsung ditindaklanjuti tanpa harus menunggu perintah dari kita seperti itu."
Dalam sesi terpisah, Nadhila Renaldi, Public Policy Manager Meta Indonesia, mengatakan penanganan scam perlu mempertimbangkan keseimbangan antara penindakan dan perlindungan hak pengguna. Pasalnya, tidak setiap akun atau aktivitas yang terlihat mencurigakan dapat langsung diturunkan tanpa melihat konteks dan bukti penyalahgunaan.
Pihaknya juga terus berupaya mengembangkan mekanisme pendeteksian dan menangani penyalahgunaan tersebut.
“Meta sendiri telah menerapkan kombinasi kebijakan, teknologi, dan edukasi pengguna untuk menangani scam. Kebijakan tersebut mencakup Community Standards, Commerce Policy, Advertising Policy, hingga kebijakan yang lebih spesifik untuk berbagai fitur dan layanan,” tuturnya.
Felix Sharief, VP of Public Policy and Government Relations DANA Indonesia, berharap bakal ada regulasi yang memungkinkan pembentukan basis data daftar hitam (blacklist) terpadu yang dapat diakses oleh semua pihak.
"Adanya ketentuan yang mengatur lebih lanjut mengenai akses data terkait pengawasan sektor jasa keuangan termasuk pada PP [turunan dari UU] PDP diharapkan dapat menjembatani pembentukan basis data tersebut,” jelas dia.
Masalah integrasi teknologi
Tak cuma koordinasi. Saiful Garyadi, Asisten Deputi Koordinasi Perlindungan Data dan Transaksi Elektronik, Kementerian Koordinator Bidang Politik dan Keamanan, menekankan integrasi teknologi dalam menekan online scam.
"Kolaborasi tanpa teknologi, tanpa integrasi data, tidak bisa. [Apalagi] kalau bicara kecepatan untuk sistem pembayaran mencegah, memblokir dana-dana transaksi ilegal," kata dia.
Ia mencontohkan China yang hanya memiliki segelintir penyedia layanan internet (ISP) yang semuanya terafiliasi negara. Bandingkan dengan Indonesia yang memiliki 1.400-an ISP. Hal ini dinilainya menyulitkan pemantauan dan penanganan kasus.
Pada saat yang sama, jaringan internet dan data pemerintah, e-government, terpecah-pecah di antara kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah. Padahal, kata Saiful, anggaran pemeliharaan per tahunnya mencapai Rp48 triliun.
"Coba kalau uangnya itu bikinkan satu sistem gitu ya. Mungkin kita sudah punya Cloud sendiri, email sendiri, gabung sendiri semuanya," ungkap dia.
Senada, Agung Bayu Purwoko, Direktur dan Kepala Grup Strategi Kebijakan Inovasi dan Digitalisasi Data Bank Indonesia, mengungkap pihaknya sedang mematangkan rencana penggunaan secara penuh Payment ID di 2030.
Payment ID merupakan sistem digitalisasi keuangan terpusat yang bisa mengidentifikasi segala transaksi keuangan berdasarkan identitas tunggal, yakni Nomor Induk Kependudukan (NIK). Jika ini diberlakukan, semua transaksi digital di rekening bank, e-wallet, kartu kredit, hingga QRIS, mudah dilacak hanya menggunakan NIK.
"Ke depan kita juga ingin bagaimana mereka meningkatkan fraud detection system-nya," kata Agung.
Di luar integrasi sistem pembayaran, Direktur Eksekutif Asosiasi Penyelenggara Telekomunikasi Seluruh Indonesia (ATSI) Marwan O. Baasir mendorong penerapan penuh kebijakan registrasi pelanggan baru kartu SIM berbasis biometrik demi menekan penyalahgunaan nomor ponsel atau handphone (hp) dalam berbagai modus kejahatan digital.
Sejak Januari hingga 5 Juli 2026, berdasarkan data Komdigi, 4,9 juta pelanggan baru melakukan registrasi nomor seluler menggunakan mekanisme biometrik berupa pengenalan wajah (face recognition). Sebelum kebijakan ini diberlakukan secara wajib di 1 Juli 2026, mekanisme lama pendaftaran kartu SIM baru masih berbasis Nomor Induk Kependudukan (NIK).
Menurut Marwan, program ini mestinya dilanjutkan pula kepada nomor lama yang sudah teregistrasi agar memaksimalkan pencegahan penyalahgunaan nomor hp. Masalahnya, hal ini bakal membebani operator seluler karena terkait pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) ke Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri.
PP Nomor 10 Tahun 2023 tentang Jenis dan Tarif atas PNBP yang Berlaku pada Kemendagri menetapkan tarif akses data kependudukan berupa verifikasi biometrik sebesar Rp3.000 per akses. Marwan pun mendorong penurunan tarif tersebut menjadi Rp600.
"Kalau mau serius tangani scam, ya itu [turunkan PNBP]. Problem awalnya kan di hp," tutup Marwan.