Sepeda adalah salah satu transportasi alternatif di perkotaan. Selain ramah lingkungan, alat transportasi ini dapat menembus kepadatan jalan raya. Namun minimnya infrastruktur menyebabkan masyarakat enggan bersepeda, karena faktor keamanan dan polusi udara.
(Baca: Ramai Temuan Brompton Ilegal, Ini Sejarah Sepeda Lipat Asal Inggris)
Dalam Global Bicycle Cities Index 2019, kota yang ramah terhadap pesepeda rata-rata berada di Eropa. Belanda ada di Utrecht dan Amsterdam. Belgia dan Jerman dengan kota andalannya Antwerp dan Munster. Denmark juga masuk dalam jajaran ramah pesepeda yang diwakili Kopenhagen.
(Baca: Di Bandung, Jokowi Rayakan Hari Pahlawan Naik Sepeda Ontel)
Jalur sepeda terbagi atas beberapa macam. Mixed traffic dan sharrow street berada di jalur yang sama dengan kendaraan bermotor. Sidepath dan protected bikeway cukup eksklusif sebab jalur sepeda dibatasi dengan rumput, kanstin beton, bahkan pagar dari jalan raya.
(Baca: Anies Siapkan Pergub Skuter Listrik, Begini Aturannya di Negara Lain)
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta tampaknya mulai berbenah memberi fasilitas bagi para pesepeda. Hal ini mengacu pada Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) Nomor 22 Tahun 2009. Sehingga pemerintah mulai berlakukan rute baru jalur sepeda, marka pembatas, bahkan sanksi bagi para pengendara yang tidak mengikuti rambu jalur sepeda.