Di periode kedua pemerintahannya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) agresif menarik investasi. Hal ini diharapkan dapat menjadi penggerak pertumbuhan ekonomi.
(Baca: Korporasi Dunia yang Memutuskan Hengkang dari Indonesia)
Namun ada sejumlah tantangan yang dihadapi Indonesia untuk mengakselerasi investasi. Misalnya, dalam kemudahan berusaha atau Ease of Doing Business yang dirilis Bank Dunia masih rendah. Pada tahun ini, Indonesia berada di peringkat 73 sama seperti tahun sebelumnya. Padahal, pemerintah menargetkan dapat berada di posisi 40 dunia.
(Baca: Korupsi Penghambat Utama Investasi di Indonesia)
Di samping itu, masih banyak hambatan yang dihadapi investor. Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) mencatat ada 190 hambatan investasi yang didominasi oleh perizinan. Belum lagi persoalan pemerataan, karena selama ini investasi masih terpusat di Jawa.
(Baca: Nilai Minus Iklim Investasi Indonesia di Mata Bank Dunia)
Pemerintah berupaya menyelesaikan persoalan ini. Salah satunya melalui penyederhanaan regulasi yang tumpang tindih menjadi satu undang-undang dengan skema omnibus law.