Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) adalah salah satu lembaga yang hadir pasca-Reformasi 1998. Keberadaannya dinilai penting untuk memberantas praktik korupsi. Namun, hal ini justru menyebabkan banyak pihak melakukan perlawanan terhadap lembaga anti-rasuah ini.
Sejak berdiri pada 2002, berbagai upaya telah dilakukan untuk memperlemah kewenangan KPK. Wujudnya beragam, mulai dari menebar ancaman dan teror, penyerangan fisik, menebar isu perpecahan internal, hingga merevisi UU.
DPR baru saja bersepakat untuk membahas revisi UU Nomor 30 tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Mereka menargetkan, revisi dapat tuntas akhir September ini. Revisi ini merupakan rencana yang telah lama digulirkan.
Ketua KPK Agus Rahardjo berharap Presiden Joko Widodo menolak rencana DPR tersebut. Revisi dikhawatirkan akan melumpuhkan fungsi KPK sebagai lembaga independen dalam memberantas korupsi. “Jika Presiden tidak bersedia menyetujui maka RUU tersebut tidak akan pernah jadi UU. Jika Presiden ingin KPK kuat, maka KPK akan kuat.”