Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap Gubernur Kepulauan Riau Nurdin Basirun pada 10 Juli 2019. Dia ditangkap bersama tiga orang lain karena diduga menerima suap dalam pemberian izin proyek reklamasi Gurindam 12 di Tanjung Pinang.
Nurdin merupakan kepala daerah teranyar yang ditangkap KPK. Sepanjang 2004-2019, komisi anti-rasuah telah memproses pidana 114 kepala daerah, yakni 17 gubernur, 74 bupati, dan 23 wali kota. Pada tahun ini saja, KPK telah menangkap tiga orang kepala daerah. Selain Nurdin, KPK juga menangkap Bupati Mesuji Khamami dan Bupati Talaud Sri Wahyuni.
Kebanyakan perkara korupsi yang melibatkan kepala daerah berupa suap dan gratifikasi. Berdasarkan data, ada 81 kasus suap dan gratifikasi selama 2004-2019. Perkara korupsi lain yang juga banyak adalah penyalahgunaan anggaran dan pengadaan barang/ jasa, masing-masing sebanyak 27 dan 13 perkara.