Alokasi dana riset di Indonesia tergolong minim jika dibandingkan dengan sejumlah negara. Pada 2018, pengeluaran dana riset hanya 0,3 persen terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) nasional. Menurut Menurut Wakil Ketua Akademi Ilmu Pengetahuan Indonesia (AIPI) Sofian Effendi, dana riset saat ini masih sangat minim untuk meningkatkan kualitas penelitian.
“Idealnya (alokasi dana riset) minimal 1 persen terhadap PDB,” ujar Sofian beberapa waktu yang lalu.
Selain anggaran yang minim, pengelolaan dana riset juga belum maksimal. Pasalnya, dana yang digunakan untuk kegiatan riset sendiri tidak lebih dari 50 persen. Di sisi lain, peran swasta dalam penelitian dan pengembangan juga masih kecil. Berdasarkan data sumber belanja penelitian dan pengembangan 2016, porsi swasta hanya 4,33 persen. Berbanding jauh dengan pemerintah pusat yang mencapai 80,97 persen.
Adapun pemerintah berupaya meningkatkan biaya penelitian dan pengembangan teknologi. Proyeksinya sebesar 1,5 hingga 2 persen dari PDB pada 2045. Menurut Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Bappenas Bambang Brodjonegoro, kenaikan tersebut akan meningkatkan kualitas riset.