Data keuangan orang kaya Indonesia di Swiss akan segera terbongkar. Pertukaran informasi secara otomatis atau Automatic Exchange of Information (AEoI) dengan salah satu negara surga pajak itu mulai berlaku pada September 2019.
Hal tersebut menambah daftar realisasi pertukaran informasi keuangan untuk keperluan pajak dengan sejumlah negara tax heaven seperti British Virgin Islands, Cayman Islands, Hong Kong, Luxemburg, Panama, dan Singapura. Semuanya tergabung dalam 79 yuridiksi yang melakukan kerja sama dengan Indonesia.
Hingga September 2018, Indonesia telah menerima informasi keuangan warga negara Indonesia (WNI) dari 69 yurisdiksi secara timbal balik atau resiprokal. Dalam artian kedua negara melakukan pertukaran data. Sementara dengan lima yurisdiksi bersifat non resiprokal. Sementara, sebanyak lima yurisdiksi lainnya akan turut membuka informasi tersebut pada tahun depan.
(Baca: Data Keuangan Orang Kaya Indonesia di Swiss Terbongkar September 2019)
Melalui skema kerja sama ini, kualitas big data harta kekayaan WNI di luar negeri akan meningkat. Ini mendorong pemerintah lebih leluasa dan terbantu dalam melacak potensi pajak. Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak optimistis penerimaan pajak akan meningkat seiring berjalannya kerja sama tersebut.
Pada program pengampunan pajak lalu, sejumlah negara mendeklarasi harta kekayaan WNI. Selama periode 2016-2017, harta orang kaya Indonesia paling banyak tercatat di negara surge pajak Singapura yakni sebesar Rp 741,6 triliun. Diikuti oleh British Virgin Islands, Hong Kong, Cayman Islands, dan Australia.
(Baca: Pertukaran Data Lintas Negara Tingkatkan Efektivitas Big Data Pajak)