Pertukaran Data Lintas Negara Tingkatkan Efektivitas Big Data Pajak

Rizky Alika
12 September 2018, 16:28
Spt pajak
Katadata | Arief Kamaludin

Pertukaran data keuangan secara otomatis antarnegara atau Automatic Exchange of Information (AEoI) bakal memperkuat basis informasi big data yang dikelola Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan.

Hestu Yoga Saksama selaku Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat (P2 Humas) Ditjen Pajak Kemenkeu mengatakan, fokus utama pelaksanaan AEoI untuk meningkatkan kepatuhan wajib pajak (WP) dalam melaporkan penghasilan dan hartanya, serta membayar pajak sesuai ketentuan.

Advertisement

"Yang akan kami lakukan terhadap data-data keuangan WNI (warga negara Indonesia), di luar negeri yang kami peroleh dari mitra AEoI, adalah mengecek sudahkah aset keuangan tersebut dilaporkan dalam SPT tahunan," tuturnya kepada Katadata.co.id, pekan lalu.

AEoI berlaku mulai September 2018 kemudian akan ditinjau kembali pelaksanaannya oleh OECD (Organisation for Economic Co-operation and Development). Pertukaran data ini bertujuan supaya pemerintah leluasa melacak potensi pajak di luar negeri.

(Baca juga: Bank Ramal Nasabah Resah soal Keterbukaan Data tapi Cuma Sementara)

Kini terdapat 146 yurisdiksi yang berkomitmen melaksanakan pertukaran data keuangan. Dari jumlah ini sebanyak 79 yurisdiksi menyatakan siap sebagai partisipan. Awalnya, setiap yurisdiksi setuju bahwa informasi yang dapat dipertukarkan hanya rekening keuangan WP.

Informasi tersebut mencakup identitas pemilik rekening, identitas rekening, identitas lembaga keuangan, saldo akhir rekening, dan pendapatan atau penghasilan pemilik rekening. Cakupan data ini kemudian diperluas menyentuh pemungutan atau pemotongan pajak oleh pihak ketiga di dalam maupun luar negeri, plus keterangan dokumen per negara (Country by Country Report/CbCR).

"(Akan dicek juga) apakah penghasilan untuk memperoleh harta wajib pajak sudah dilaporkan dan dibayarkan pajaknya. Kalau belum, tentunya kami akan minta wajib pajak memperbaiki pelaporan dan pembayaran pajaknya," ujar Yoga.

Ke depan, pelaksanaan AEoI diharapkan mampu meningkatkan kualitas big data milik Ditjen Pajak. Big data merupakan istilah yang merujuk kepada volume data yang besar, baik data terstruktur maupun yang tidak. Besar data bukan poin utama melainkan soal bagaimana mengorganisirnya.

Pemanfaatan big data untuk kepentingan perpajakan dimulai sejak 2015. Pada saat itu, otoritas pajak dalam negeri hanya memiliki sepuluh komputer dengan ruang penyimpanan sekitar 10 terabyte. Seiring waktu berjalan dapat dicapai akselerasi scripting process dari 96 jam menjadi 59 detik.

Pada 2016, diperoleh tambahan penerimaan pajak mencapai Rp 1,3 triliun berkat big data. Ditjen Pajak kini dapat merekam 11,3 miliar data SPT, sekitar 10 miliar faktur PPN, sejumlah 5 juta Surat Ketetapan Pajak (SKP), sebanyak 255 juta data kartu identitas pajak (KTP), 51 juta customs data, 35 juta data kartu kredit per tahun, serta 30,5 juta data perbankan lain.

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...
Advertisement