Pemerintah tengah menyiapkan sejumlah regulasi untuk memperbaiki tata kelola sektor pertambangan. Salah satunya terkait kewajiban perusahaan tambang membuka data penerima manfaat atau pemilik perusahaan pada 2020.
Data yang harus dibuka nantinya mencakup nama pemilik, alamat tempat tinggal, kewarganegaraan, dan nomor pokok wajib pajak (NPWP). Jika tidak dibuka, pemerintah akan menolak penerbitan dan perpanjangan izin perusahaan tersebut.
Dari rencana ini, Kementerian ESDM berharap sektor pertambangan dapat lebih transparan. Dengan demikian, potensi korupsi dan hilangnya setoran pajak dapat dicegah sejak dini. Upaya yang akan dilakukan oleh Kementerian ESDM tersebut telah sejalan dengan road map Beneficial Ownership (BO).