Pro dan kontra di media sosial ihwal kewajiban memasukkan ponsel dalam laporan pajak membuat Mantan Menko Kemaritiman Rizal Ramli ikut bersuara. Melalui pernyataan di Twitter, ia menilai ponsel tidak perlu didaftarkan karena nilai depresiasinya sangat tinggi. Adapun Menteri Keuangan Sri Mulyani menyatakan regulasi yang mengatur hal tersebut telah ada sejak 2000.
(Baca: Sri Mulyani sebut Laporan Ponsel di SPT Pajak Telah Berlaku Sejak Lama)
Dalam Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 yang merupakan revisi dari Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2000 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, masyarakat wajib melaporkan hartanya setiap tahun. Adapun kewajiban pelaporan ponsel yang termasuk kategori barang elektronik diperjelas melalui Perdirjen Nomor 36 Tahun 2015.
(Baca: Wajib Pajak Naik Tiga Kali Lipat, Aturan Teknologi Pajak Disiapkan)
Meski demikian, memasukkan ponsel dalam laporan pajak bukan merupakan kewajiban bagi masyarakat. Direktorat Jenderal Pajak melalui akun Twitternya menyatakan bahwa wajib pajak yang tidak mencantumkan ponsel ke dalam formulir SPT tidak akan dikenai sanksi. Itu dikarenakan harga ponsel yang dibayar konsumen sudah termasuk pajak pertambahan nilai.