Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral, Ignatius Jonan, menyatakan sumbangan Freeport Indonesia ke negara tidaklah besar. Pada 2015, setoran Freeport hanya US$ 368 juta atau Rp 4,9 triliun yang terdiri dari royalti, pajak dan pungutan lainnya. Dividen pun tidak dibayarkan sejak 2012. Jonan bahkan menyebut bahwa sumbangan tersebut jauh di bawah cukai rokok atau devisa yang dikirim tenaga kerja Indonesia.
(Video: Adu Gertak Pemerintah-Freeport)
Oleh sebab itu, Jonan menyarankan Freeport agar tidak tidak usah memperpanjang kontroversi ihwal perubahan status kontrak karya menjadi Izin Usaha Penambangan Khusus (IUPK). Ia mendorong perusahaan tambang tersebut untuk menaati ketentuan yang dimuat dalam Peraturan Pemerintah Nomor 1 tahun 2017 tersebut.
(Baca: Sri Mulyani Pantau Risiko Buntunya Negosiasi dengan Freeport)
Freeport sendiri hingga saat ini masih keberatan dengan skema baru IUPK dan beranggapan bahwa pemerintah Indonesia telah membuat keputusan sepihak tanpa mengindahkan kontrak karya. Bila tidak mencapai kata sepakat, Freeport berencana membawa kasus ini ke arbitrase internasional. Sementara, akibat kisruh tersebut, 1000 karyawan Freeport dirumahkan karena terhentinya aktivitas tambang.
(Baca: Seribu Pekerja Dirumahkan, Karyawan Freeport Mengadu pada Menaker)
Catatan: Artikel pengantar ini telah diubah untuk menyesuaikan dengan isi ekonografik.