Kebijakan Tax Amnesty yang berlaku Senin (18/7), diperkirakan akan merugikan negara tempat penyimpan dana warga negara Indonesia seperti Singapura. Likuiditas Negeri Singa itu diyakini bakal anjlok jika nasabah Indonesia memulangkan asetnya ke Tanah Air (repatriasi).
(Ekonografik: Tarif Tebusan Pengampunan Pajak)
Singapura pun melakukan sejumlah upaya untuk menahan gelombang repatriasi dana WNI. Berbagai insentif kabarnya telah disiapkan pemerintah Singapura untuk menahan nasabah Indonesia termasuk kemudahan memperoleh kewarganegaraan Singapura.
Direktur Eksekutif Center of Indonesia Taxation Analysis (CITA), Yustinus Prastowo,mensinyalir upaya tersebut dijalankan secara private atau person to person. Alish-alih repatriasi, WNI dirayu untuk hanya mendeklarasikan kepemilikan asetnya. Sebagai imbalan, bank-bank di negeri itu akan membayar selisih tarif tebusan antara repatriasi dan deklarasi yang diatur dalam Undang-undang Pengampunan Pajak.
(Baca: Bank di Singapura Rayu WNI Agar Tak Repatriasi)
Untuk mementahkan upaya Singapura itu, Prastowo mengatakan perlunya perbaikan regulasi dan iklim investasi, reformasi perbankan, serta peningkatan kepastian hukum. Langkah perbaikan itu sekaligus akan membuat kebijakan tax amnesty menjadi lebih manarik sehingga repatriasi aset mendapat sambutan luas.
(Baca: Repatriasi Dihadang, Menkeu: Saya Tidak Takut Singapura)