Efek Domino Industri Hulu Migas

Penulis:
Editor: Arsip
17/4/2015, 18.32 WIB

KATADATA ? Pemerintah melalui Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) akan memastikan para kontraktor migas menggunakan prodak buatan dalam negeri saat melaksanakan kegiatan operasional. Sebab tingkat kandungan dalam negeri (TKDN) terus menurun menjadi 54 persen pada 2014, dari 63 persen pada 2010.

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral, Sudirman Said menyatakan bahwa SKK Migas juga perlu mengatur industri penunjang di bawah kontraktor kontrak kerjasama migas (KKKS). ?SKK Migas yang baru perlu menjangkau industri penunjang. Ini harus ada yang mengatur juga,? ujarnya.

Kebijakan ini akan dituangkan dalam revisi Undang-undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang migas, yang saat ini masih dalam tahap pengkajian.

Peningkatan TKDN juga diharapkan bisa menyerap sektor industri sehingga multiplier effect bagi ekonomi nasional terus meningkat. Contohnya, pada 2014, dari total belanja industri hulu migas sebesar Rp 209 triliun, kontribusi terhadap Produk Domestik Bruto sebesar Rp 86 triliun dan menciptakan lapangan kerja baru bagi 899.400 orang.

Guna meningkatkan peran bank domestik di industri migas, sejak 2009, pemerintah juga mengeluarkan kebijakan mengenai transaksi pengadaan barang dan jasa dilakukan melalui perbankan nasional, khususnya bank BUMN/BUMD. Dalam periode April 2009 ? Desember 2014, total transaksi pengadaan mencapai US$ 44,91 miliar. Sebagian besar transaksi dilakukan lewat Bank Mandiri.

Reporter: Leafy Anjangi