Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) memberikan sejumlah catatan terhadap hasil uji klinik Vaksin Nusantara. Vaksin besutan mantan Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto tersebut dinilai tidak memenuhi kaidah uji klinik yang baik. (Analisis Data: Gerak Lambat Vaksinasi Covid-19 di Indonesia, Kapan Selesainya?)
Misalnya, subjek dalam uji klinik tersebut pernah terpapar SARS CoV-2 sehingga memiliki antibodi Covid-19. Kemudian pelaksanaan uji klinik tidak mendapatkan persetujuan dari komite etik dari lokasi uji klinik. Uji klinik dilakukan di RS Kariadi Semarang, tapi persetujuan berasal dari RSPAD Gatot Subroto. (Analisis Data: Pandemi dalam Angka)
Selain itu khasiat vaksin pun dipertanyakan. Persoalannya, meski terdapat 71,4% subjek mengalami KTD ringan, tapi data mutu dan imunogenisitas belum lengkap, serta belum membentuk antibodi penuh setelah empat pekan. Dengan begitu, BPOM mengatakan Vaksin Nusantara belum layak melanjutkan uji klinis fase II.
Terlepas dari evaluasi BPOM, vaksin ini mendapatkan dukungan parlemen. Menurut DPR, tidak ada KTD serius pada subjek dalam uji klinis fase I sehingga seharusnya diizinkan melakukan uji klinis berikutnya. (Analisis Data: Mengapa Covid-19 Akan Terus Ada dan Menjadi Endemik?)
Pemberian izin Vaksin Nusantara juga akan mendorong pengembangan vaksin produksi dalam negeri dan mempercepat ketersediaan vaksin Covid-19 di Indonesia. (Infografik: Bagaimana Vaksin Bekerja?)
Konten cek fakta ini kerja sama Katadata dengan Google News Initiative untuk memerangi hoaks dan misinformasi vaksinasi Covid-19 di seluruh dunia.
Masyarakat dapat mencegah penyebaran virus corona dengan menerapkan 3M, yaitu: memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak sekaligus menjauhi kerumunan. Klik di sini untuk info selengkapnya.
#satgascovid19 #ingatpesanibu #pakaimasker #jagajarak #cucitangan