Sejumlah perusahaan dituduh melakukan plagiasi nama hingga logo merek (brand) yang sama. Salah satu kasus teranyar, yakni Gojek dan Tokopedia yang digugat Rp 2,08 triliun oleh PT Terbit Financial Technology terkait penggunaan nama GoTo.
PT Terbit Financial Technology menyatakan bahwa merek "GOTO”, “goto”, dan “goto financial” yang telah dibawa oleh kedua startup jumbo tersebut mempunyai persamaan pada pokoknya dengan merek “GOTO”. Penggugat pun meminta Gojek dan Tokopedia menghentikan penggunaan merek GoTo dalam segala lini bisnis.
Kasus mengenai perebutan nama merek juga menimpa Meta, nama perusahaan baru yang menaungi Facebook. Diketahui, nama Meta dan logo baru perusahaan tersebut ternyata sudah dipakai lebih dahulu oleh perusahaan asal Malaysia.
Metagroup asal negeri Jiran itu sudah didirikan sejak tiga tahun lalu. Anthony Cheng selaku pemilik perusahaan pun mengatakan perusahaan telah mendaftarkan merek dagang mereka di Malaysia.
Adapun kasus perebutan nama merek juga menimpa bisnis kuliner Geprek Bensu dan I Am Geprek Bensu. Selain itu, merek Wafer Superman dan DC Comics yang sempat berseteru pada 2018 hingga 2020.
Kemudian, penggunaan nama merek Pierre Cardin oleh perusahaan fesyen asal Prancis dan asal Indonesia. Lalu, penggunaan nama IKEA pada perusahaan perabot rumah tangga asal Swedia dan perusahaan industri rotan asal Surabaya.