Pemerintah mengubah aturan bagi para pelancong dari luar negeri yang masuk ke Indonesia. Mulai 23 Maret 2022, pelaku perjalanan luar negeri (PPLN) tidak perlu menjalani karantina.
Mereka hanya diwajibkan membawa hasil PCR ketika memasuki Indonesia. Hasil tes ini pula yang menentukan apakah karantina diperlukan atau tidak.
“Kalau tes PCR-nya negatif, silakan langsung keluar dan bisa beraktivitas. Kalau tes PCR-nya positif, akan ditangani oleh Satgas Covid-19,” ujar Presiden Joko Widodo dalam konferensi pers virtual, Rabu (23/2).
Lewat Surat Edaran Satgas Covid-19 nomor 15 tahun 2022, pemerintah juga mewajibkan vaksinasi lengkap bagi PPLN. Para PPLN diwajibkan menunjukkan sertifikat vaksin kedua yang berlaku setidaknya 14 hari sebelum keberangkatan.
Aturan vaksinasi ini tidak berlaku bagi pemegang visa dinas atau diplomatik, pelaku perjalanan transit, orang berusia di bawah 18 tahun, dan orang-orang yang memiliki penyakit penyerta atau komorbiditas hingga tidak bisa divaksinasi.
Pemerintah juga sudah menambah pintu kedatangan internasionalnya yang terdiri dari 7 bandar udara (bandara), 5 pelabuhan laut, dan 3 pos lintas batas negara.
Ketujuh bandara tersebut adalah Bandara Soekarno Hatta, Juanda, Ngurah Rai, Hang Nadim, Raja Haji Fisabilillah, Sam Ratulangi, dan Zainuddin Abdul Majid.
Lalu, pelabuhan laut yang dibuka adalah Tanjung Benoa, Batam, Tanjung Pinang, Bintan, dan Nunukan. Sementara pos lintas batas negara yang sudah dibuka adalah Aruk dan Entikong di Kalimantan Barat dan Motaain di Nusa Tenggara Timur.