Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir berencana memangkas peraturan menteri (Permen) BUMN yang jumlahnya lebih dari 40 aturan. Langkah ini dilakukan untuk memangkas kerumitan birokrasi.
Targetnya dari 45 Permen BUMN akan dikurangi menjadi 3 Permen BUMN. Ruang lingkupnya mencakup tata kelola dan transaksi signifikan BUMN, organ dan sumber daya manusia BUMN, dan tanggung jawab sosial dan lingkungan (TJSL) BUMN.
Sejumlah isu akan diperbarui dalam deregulasi permen BUMN tersebut. Antara lain penilaian terhadap dewan komisaris/dewan pengawas, syarat pemilihan auditor eksternal, pengelolaan arsip, hingga keterbukaan informasi publik.
Selain itu, terkait kewajiban BUMN terhadap perlindungan data pribadi, laporan keuangan gabungan BUMN, kewenangan menteri BUMN/pemegang saham untuk melakukan pendalaman/pembinaan BUMN, dan pelaksanaan sistem penanganan pengaduan.
Sebagai bagian dari upaya memperkuat keterlibatan dan partisipasi masyarakat, Kementerian BUMN telah melaksanakan Uji Publik Rancangan Permen BUMN di Balai Senat Universitas Gadjah Mada (UGM), Yogyakarta pada Selasa (27/12).
Sebelumnya Erick mengatakan, jumlah permen BUMN yang banyak sudah berlangsung sejak 1998. Namun, ia ragu terkait efektivitas implementasi peraturan tersebut di lapangan.