Katadata Insight Center (KIC) melalui Katadata Corporate Sustainability Index (KCSI) melakukan pemeringkatan kepada 31 perusahaan tambang yang memberikan laporan berkelanjutannya kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Dari perusahaan-perusahaan yang dinilai, terdapat tiga pemenang indeks.

Adapun ketiga pemenang tersebut adalah PT Bukit Asam Tbk dengan nilai indeks 81,58, PT Indika Energy Tbk sebesar 80,02, dan PT Golden Energy Mines (GEMS) Tbk sebesar 80. Ketiga perusahaan tambang ini unggul karena melakukan sejumlah upaya berkelanjutan.

Sebagai perusahaan yang menduduki posisi pertama, Bukit Asam mampu menghemat Rp 1,8 miliar hasil daur ulang limbah besi pada 2021. Serta menghemat Rp 2 miliar hasil daur ulang dan penggunaan kembali limbah karet di tahun yang sama.

Indika Energy, sebagai pemenang kedua, melakukan rehabilitasi lahan seluas 5.230 hektare (ha) di Taman Nasional Kutai, Kalimantan Timur pada 2021. Di tahun yang sama, perusahaan ini mampu mengurangi emisi sebesar 100 ton CO2eq.

GEMS yang menduduki posisi ketiga melakukan penanaman 30 ribu pohon di area reklamasi sebagai kegiatan upaya konservasi keanekaragaman hayati.

Tak hanya itu, perusahaan ini berupaya menekan emisi NO2, CO, dan SO2 di bawah ambang batas yang disesuaikan. Sepanjang 2021, jumlah emisi tercatat sebanyak 392.410 ton CO2eq.

Untuk sektor pertambangan, KCSI mengelompokkan penilaian ke dalam empat sub-indeks yaitu energi dan air, emisi dan limbah, upaya lingkungan hidup dan sosial, serta sertifikasi.

Penentuan pilar dan indikator tersebut mengikuti panduan OJK yang tertuang dalam POJK Nomor 51 Tahun 2017 tentang Penerapan Keuangan Berkelanjutan bagi Lembaga Jasa Keuangan, Emiten, dan Perusahaan Publik.

Setelah mengikuti panduan OJK, Global Reporting Initiative (GRI) dan CDP mengelaborasi pilar dan indikatornya menjadi Panduan Pelaporan Aspek Lingkungan untuk Laporan Keberlanjutan. Selanjutnya, KIC mengadopsinya ke dalam KCSI.