Pemerintah resmi memberlakukan pajak rokok elektrik (vape) mulai 1 Januari 2024. Besaran pajak ini ditetapkan 10% dari tarif cukai rokok elektrik sesuai tiap klasifikasinya.
Tarif cukai rokok elektrik sudah diberlakukan sejak 2018. Besaran tarif sudah ditetapkan melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 192/PMK.010/2022. Besaran cukai rokok elektrik pada 2023 dan 2024 memang sudah ditarget sejak 2022.
Berdasarkan aturan tersebut, cukai rokok elektrik padat pada 2024 naik 6,1% menjadi Rp3.074 per gram, cukai rokok elektrik cair sistem terbuka naik 16,3% menjadi Rp532 per mililiter, dan cukai elektrik cair sistem tertutup naik 5,6% menjadi Rp6.392 per mililiter.
Adapun tarif pajak diatur dalam PMK Nomor 143 Tahun 2023 Tentang Tata Cara Pemungutan, Pemotongan, dan, Penyetoran Pajak Rokok yang ditetapkan pada 22 Desember 2023. Pada pasal 2 ayat 3 disebutkan bahwa tarif pajak rokok ditetapkan 10% dari cukai rokok.
Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan Luky Alfirman mengatakan, pemberlakuan pajak vape bertujuan untuk memberikan keadilan daripada soal penerimaan negara.
“Pertimbangan utama dari penerapan pajak rokok elektrik itu bukan dari aspek penerimaan, tetapi lebih soal memberikan keadilan atau level of playing field,” kata dia saat konferensi pers Kinerja dan Realisasi APBN 2023 di Jakarta, Selasa, 2 Januari 2024.