Pertamina menaikkan harga Liquefied Petroleum Gas (LPG) nonsubsidi ukuran 12 kg dan 5,5 kg dengan kenaikan sekitar 18%-19% tergantung wilayah.
Di Jawa, Bali, dan Nusa Tenggara, LPG nonsubsidi 12 kg naik 18,75% dari Rp192 ribu menjadi Rp228 ribu. Sementara itu, LPG nonsubsidi 5,5 kg naik 18,9% dari Rp90 ribu menjadi Rp107 ribu.
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia, mengatakan kondisi ini disebabkan kenaikan harga LPG global akibat konflik AS–Iran. Dia menjelaskan harga LPG nonsubsidi memang mengikuti mekanisme pasar.
“Pasti (ada peluang turun), memang ada formulasinya. Dulu (harga LPG) mengikuti harga Saudi Aramco, jadi kalau harga dunia turun, pasti ikut turun,” ujarnya pada Senin, 20 April 2026.
Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) menilai kenaikan harga LPG nonsubsidi yang terjadi bersamaan dengan kenaikan BBM nonsubsidi akan sangat berdampak pada kelas menengah.
“Besaran kenaikan yang mendadak dan masif ini berdampak pada konsumen kelas menengah atas. Ada potensi mereka beralih ke produk BBM dan LPG dengan kualitas lebih rendah yang tidak mengalami kenaikan, bahkan ke LPG subsidi,” kata Ketua Pengurus Harian YLKI, Niti Emiliana, pada 20 April lalu.
Selain itu, Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) menilai kenaikan LPG nonsubsidi menambah tekanan bagi pelaku usaha di sektor kuliner, pariwisata, dan perhotelan. Hal ini disebabkan sektor-sektor tersebut merupakan pengguna utama LPG nonsubsidi.
“Selain itu, pelaku UMKM kuliner dan industri kecil dinilai paling rentan karena keterbatasan dalam melakukan efisiensi maupun substitusi energi,” kata Ketua Apindo, Shinta Widjaja, pada 21 April lalu.