Empat terdakwa dalam kasus korupsi Chromebook telah diputuskan bersalah oleh pengadilan. Yang terbaru, mantan Menteri Kebudayaan Riset dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim divonis penjara 10 tahun dengan denda Rp1 M dan uang pengganti sebesar Rp809 M subsider kurungan 5 tahun.
"Menyatakan terdakwa Nadiem Anwar Makarim telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama,” ucap Ketua Majelis Hakim Purwanto S. Abdullah, 30 Juni.
Sebelumnya, pengadilan telah memvonis Mulyatsyah selaku eks-direktur SMP dan Sri Wahyuningsih eks-direktur SD Kemendikbudristek masing-masing penjara 4,5 dan 4 tahun. Mulyatsyah juga didenda Rp500 juta dan memberikan uang pengganti sebesar Rp2,28 subsider 2 tahun kurungan. Sementara, Sri didenda Rp500 juta tanpa uang pengganti.
Kasus ini juga menyeret Ibrahim Arief atau Ibam selaku konsultan teknologi Kemendikbudristek. Ia divonis bui 4 tahun dan denda Rp500 juta.
Ibam dan Nadiem kini tengah mengajukan banding terhadap vonis tersebut. Sebab kedua pihak merasa tuduhan tindak pidana korupsinya tidak terbukti. Terlebih proses sidang keduanya juga diwarnai pendapat berbeda (dissenting opinion), karena sebagian hakim menilai pembuktian kesalahan Ibam dan Nadiem tidak cukup kuat.
Pada kasus Ibam, ada dua hakim yang menyatakan dissenting opinion, yakni Andi Saputra dan Eryusman. "Terdakwa tidak ikut pertemuan pada 19 Februari 2020 antara kementerian dengan Google. Terdakwa justru memberikan masukan soal kelemahan Chromebook kepada saksi Nadiem Makarim pada 21 Februari 2020," kata Andi pada 12 Mei lalu.
Sementara pada kasus Nadiem, Andi Saputra juga menyatakan dissenting opinion.
“Semua bukti-bukti ternyata masih belum cukup kuat untuk ditarik kesimpulan Terdakwa menyalahgunakan wewenang, tidak terbukti adanya aliran suap, gratifikasi, atau perbuatan tercela, sehingga tidak terbukti ada niat jahat dari Terdakwa,” kata Andi 30 Juni.