3 Cara Hitung Gaji Prorata untuk Karyawan

Freepik
Ilustrasi, gaji.
Editor: Agung
5/6/2023, 13.24 WIB

Dalam menjalankan perusahaan, pimpinan wajib memberikan gaji kepada karyawannya. Namun, dalam praktiknya, ada beberapa karyawan yang baru bekerja kurang dari sebulan sehingga belum bisa mendapatkan gaji penuh.

Gaji inilah yang disebut sebagai gaji prorata. Gaji ini sendiri harus diberikan dengan perhitungan yang tepat. Lantas, bagaimana cara menghitungnya? Sebelum mengetahui hal tersebut, terdapat beberapa hal terkait gaji prorata yang perlu Anda ketahui terlebih dahulu. Berikut ini ulasan selengkapnya.

Cara Hitung Gaji Prorata(Freepik)

Pengertian Gaji Prorata

Gaji prorata adalah jenis gaji yang diberikan kepada karyawan sesuai dengan jumlah waktu kerja yang telah mereka lakukan dalam suatu periode tertentu. Dengan demikian, nominalnya akan berbeda dengan kesepakatan gaji pokok.

Biasanya, gaji prorata diberikan kepada karyawan yang baru saja mulai bekerja di pertengahan bulan atau bahkan pertengahan bulan. Bahkan, gaji prorata juga dapat diberikan kepada karyawan yang harus resign secara mendadak di pertengahan bulan.

Sebagai contoh, mahasiswa yang mengambil pekerjaan paruh waktu di sebuah perusahaan hanya akan bekerja selama tiga hari dalam satu minggu. Nantinya karyawan tersebut akan mendapatkan gaji prorata karena waktu kerjanya tidak penuh.

Komponen Penentu Nilai Pokok Gaji Karyawan

Berdasarkan Undang-Undang Ketenagakerjaan No. 13 Tahun 2003, gaji minimal atau pokok adalah harus 75% dari total gaji yang diterima karyawan, di mana komponennya terdiri dari gaji bersih dan tunjangan tetap. Gaji pokok juga diatur menyesuaikan tingkat jabatan seorang karyawan, dari yang paling bawah hingga jabatan yang tinggi.

Setelah gaji pokok telah ditentukan, maka besaran gaji prorata karyawan juga mudah ditentukan. Terdapat tiga faktor penentu untuk menghitung gaji prorata karyawan sebuah perusahaan, yakni sebagai berikut:

1. Skala Gaji

Perusahaan pasti akan memiliki dasar atau pedoman gaji pokok pada jabatan tertentu. Melalui riset di tempat lain, hingga penghitungan sendiri menyesuaikan aturan daerah yang ada.

Namun, setiap orang bisa saja mendapatkan gaji yang berbeda meskipun posisinya sama. Ini dikarenakan bagian personalia atau human resource departement (HRD) yang akan menentukan berapa penawaran untuk karyawan ini.

2. Nilai dari Sebuah Pekerjaan

Ada banyak nilai yang berpengaruh terhadap pekerjaan di perusahaan. Misalnya saja terkait lokasi kerja di setiap daerah. Nilai ini tentunya mempengaruhi nilai gaji yang diterima mengingat tingkat kesulitannya juga berbeda meskipun posisi dan jabatannya sama.

Terlebih lagi setiap daerah telah memiliki penentuan mengenai upah minimum regional (UMR). Maka perusahaan akan menjadikan UMR sebagai dasar pemberian upah terhadap pekerjanya.

3. Pengaruh pada Perusahaan

Faktor penentu terakhir adalah pengaruh dari pekerjaan tersebut ke perusahaan. Anda akan menerima besaran gaji yang cukup tinggi apabila pekerjaan yang Anda tekuni sangat berpengaruh. 

Terlebih lagi jika Anda masuk dengan sistem “dadakan” dan berperan sebagai penyelamat perusahaan.

Anda juga akan mendapatkan gaji cukup tinggi bila memiliki kinerja kinerja yang baik serta skill yang terus meningkat.

Cara Menghitung Gaji Prorata

Menghitung gaji prorata berbeda dengan menghitung gaji biasanya, Hal ini dikarenakan ada beberapa elemen atau komponen yang perlu dipertimbangkan.

Secara umum, terdapat tiga cara hitung gaji prorata yang biasanya diterapkan oleh perusahaan, yaitu sebagai berikut:

Cara Hitung Gaji Prorata (Freepik)

1. Gaji Prorata Per Jam

Berdasarkan Kemenetras No. KEP. 102/MEN/VI/2004, berikut ini rumus yang digunakan unutk menghitung upah per jam.

Rumus upah per jam = 1/173 X Upah sebulan

Keterangan

173 : rata-rata jam kerja karyawan yang dihitung setiap bulannya.

Contoh:

Amira mulai bekerja di perusahaan Maman Jaya pada tanggal 15 April 2020. Gaji karyawan yang sudah disepakati oleh Ani dan Perusahaan dalam perjanjian kerja adalah sebesar Rp. 4.200.000.

Jika menerapkan cara hitung gaji prorata dengan metode upah per jam, maka perlu dihitung terlebih dahulu jumlah jam kerja yang Amira lakukan.

Terhitung dari tanggal 15-30 April 2020 adalah sebanyak 14 hari kerja. Sehari bekerja selama 8 jam, sehingga perhitungannya sebagai berikut.

Upah per jam = (1/173) x Rp 4.200.000 = Rp. 24.277

Upah bulan April 2020 = (14 hari kerja x 8 jam) x Rp. 24.277 = 112 x 24.277 = Rp. 2.719.024

2. Gaji Prorata Berdasarkan Jumlah Hari Kerja

Selain menghitung prorata gaji yang harus diterima oleh karyawan berdasarkan kepada upah jam kerja, terdapat juga cara menghitung upah berdasarkan jumlah hari kerja.

Adapun rumus yang digunakan yaitu:

(Jumlah hari kerja yang dijalani/jumlah hari kerja sebulan) x gaji dalam sebulan

Contoh:

Tika mulai bergabung dengan perusahaan dan bekerja pada tanggal 15 April 2020. Gaji per bulan yang telah disepakati dengan perusahaan adalah Rp. 4.500.000.

Jika perhitungan gaji prorata berdasarkan jumlah hari kerja, dari tanggal 15-30 April 3020 artinya Tika sudah masuk sebanyak 14 hari kerja. Untuk itu, perhitungan gajinya menjadi sebagai berikut.

(14/25) x Rp. 4.500.000 = Rp. 2.520.000

3. Gaji Prorata Karyawan Baru dan Resign

Yang terakhir adalah menghitung gaji prorata untuk karyawan-karyawan yang bekerja tidak penuh bulan.. Hal ini bisa disebabkan oleh karyawan tersebut baru onboarding atau resign di pertengahan bulan.

Rumus untuk menghitung prorate salary adalah sebagai berikut:

Gaji Prorata = Upah per jam x Jumlah jam kerja per hari x jumlah hari

Contoh:

Danang mulai bekerja di sebuah perusahaan sebagai staff marketing pada 20 Mei 2019 karena menggantikan Santi yang mengundurkan diri tanggal 19 Mei 2019 dan mempunyai gaji Rp.6.500.000.

Sedangkan untuk besar gaji yang disepakati oleh Danang dan perusahaan sebesar Rp. 6.000.000, sudah termasuk tunjangan.

Perusahaan tempat Danang bekerja menerapkan sistem 5 hari kerja. Untung mengetahui perhitungan gaji Danang dan Santi silahkan menyimak uraian berikut ini.

Gaji Danang (karyawan baru)

20-31 Mei 2019, dengan sistem 5 hari kerja artinya Danang sudah bekerja selama 10 hari (8 jam per hari) sehingga perhitungannya menjadi.

Upah per jam: (1/173) x Rp. 6.000.000 = Rp. 34.682

Upah Danang bulan Mei 2019 = Rp. 34.682 x 8 jam x 10 hari = Rp. 2.774.560.

Gaji Santi (karyawan resign)

Santi bekerja dari tanggal 1-19 Mei 2019. Sehingga menurut sistem kerja 5 hari, Santi sudah bekerja 13 hari dengan 8 jam kerja sehari. Sehingga perhitungan gajinya sebagai berikut.

Upah per jam = (1/173) x Rp. 6.500.000 = Rp. 37.572

Upah Santi bulan Mei 2019 = Rp. 37.572 x 8 jam x 13 hari = Rp. 3.907.488.