Puasa di bulan Ramadan merupakan ibadah wajib yang ditunaikan oleh umat Islam. Sebulan penuh, kita diperintahkan untuk menahan diri dari hasrat dan nafsu untuk makan, minum, dan perbuatan yang dapat membatalkannya.
Maka dari itu, apabila dilalaikan akan mendapat dosa. Sebaliknya apabila dijalankan sesuai dengan syariat dan rukunnya, akan memperoleh pahala.
Di bulan puasa, kita dianjurkan untuk fokus beribadah dengan maksud mendekatkan diri kepada Allah SWT. Selain berpuasa, kita senantiasa melakukan kebaikan kepada orang lain. Misalnya dengan bersedekah kepada fakir miskin.
Selain itu, juga bisa meningkatkan ibadah dengan melaksanakan salat sunnah, membaca Al Quran, berdzikir, mendatangi majelis agama Islam, hingga melakukan I’tikaf di masjid atau mushola terdekat. Tak heran apabila Ramadan menjadi salah satu bulan dalam penanggalan hijriyah yang tergolong istimewa.
Sementara itu, melaksanakan ibadah puasa juga terdapat syarat dan rukun yang harus dipenuhi. Maka dari itu, ada kondisi tertentu yang membuat kita tidak dapat berpuasa.
Meski demikian, puasa yang bersifat wajib tetap harus dipenuhi bagi mereka yang memenuhi syarat untuk berpuasa. Salah satu caranya yaitu dengan menjalankan qadha atau mengganti puasa.
Namun, keadaan tertentu bisa membuat puasa dapat diganti dengan membayar fidyah. Kali ini, Katadata.co.id akan membahas tentang niat fidyah puasa. Berikut penjelasannya.
Niat Fidyah Puasa
Niat Fidyah Puasa bagi Lansia
نَوَيْتُ أَنْ أُخْرِجَ هَذِهِ الْفِدْيَةَ لإِفْطَارِ صَوْمِ رَمَضَانَ فَرْضًا لِلهِ تَعَالَى
Nawaitu an ukhrija hadzihil fidyatal iftah haumi ramadhana fardha lillahi ta'aala.
Artinya: "Aku niat mengeluarkan fidyah ini karena berbuka puasa di bulan Ramadan, fardu karena Allah."
Niat Fidyah Puasa bagi Ibu Hamil dan Menyusui
نَوَيْتُ أَنْ أُخْرِجَ هَذِهِ الْفِدْيَةَ عَنْ إِفْطَارِ صَوْمِ رَمَضَانَ لِلْخَوْفِ عَلَى وَلَدِيْ على فَرْضًا لِلهِ تَعَالَى
Nawaitu an ukhrija hadzihil fidyata 'an iftari shaumi ramadhana lilkhawfi a'la waladii 'alal fardha lillahi ta'aala.
Artinya: "Aku niat mengeluarkan fidyah ini dari tanggungan berbuka puasa Ramadan karena khawatir keselamatan anakku, fardu karena Allah."
Apa itu Fidyah?
Secara harfiah, fidyah berasal dari bahasa Arab yang artinya mengganti atau menebus. Sementara menurut istilah, fidyah berarti harta benda yang dalam jumlah tertentu wajib diberikan kepada orang yang membutuhkan dengan tujuan mengganti ibadah yang ditinggalkan.
Singkatnya, fidyah merupakan jumlah denda yang harus dibayarkan. Dalam kasus ini, yaitu ibadah puasa yang terpaksa tidak dapat dilaksanakan di bulan Ramadan.
Anjuran fidyah termuat di dalam ayat surat Al Baqarah berikut:
أَيَّامًا مَّعْدُودَاتٍ فَمَن كَانَ مِنكُم مَّرِيضًا أَوْ عَلَى سَفَرٍ فَعِدَّةٌ مِّنْ أَيَّامٍ أُخَرَ وَعَلَى الَّذِينَ يُطِيقُونَهُ فِدْيَةُ طَعَامُ مِسْكِينٍ فَمَن تَطَوَّعَ خَيْرًا فَهُوَ خَيْرُُ لَّهُ وَأَن تَصُومُوا خَيْرُُ لَّكُمْ إِن كُنتُمْ تَعْلَمُونَ
“Beberapa hari yang telah ditentukan, maka barangsiapa di antara kalian yang sakit atau dalam bepergian, wajib baginya untuk mengganti pada hari-hari yang lain. Dan wajib bagi orang yang mampu berpuasa (tapi tidak mengerjakannya), untuk membayar fidyah dengan memberi makan kepada orang miskin. Barangsiapa yang berbuat baik ketika membayar fidyah (kepada miskin yang lain) maka itu lebih baik baginya, dan apabila kalian berpuasa itu lebih baik bagi kalian, jika kalian mengetahui“. [Al Baqarah/2 : 184].
Adapun yang patut digarisbawahi adalah potongan ayat berikut ini:
وَعَلَى الَّذِينَ يُطِيقُونَهُ فِدْيَةٌ طَعَامُ مِسْكِينٍ
“Dan wajib bagi orang mampu berpuasa (tapi tidak mengerjakannya), maka dia membayar fidyah dengan memberi makan kepada orang miskin.”
Sementara itu, mengutip dari Almanhaj mengenai hadits yang diriwayatkan oleh Ibnu Abbas RA yang menyangkut tentang fidyah, berikut penjelasannya:
وَالْحُبْلَى وَالْمُرْضِعُ إِذَا خَافَتَا أَفْطَرَتَا وَأَطْعَمَتَا كُلَّ يَوْمٍ مِسْكِينًا
Wanita hamil dan menyusui boleh tidak berpuasa jika khawatir dan mereka wajib memberi makan satu orang miskin untuk setiap hari yang ditinggalkan. [HR al-Baihaqi dalam kitab Sunan as-Shagîr, no. 1351, dihukumi hasan oleh al-Bushiri dan Ibnu Hajar rahimahullah, dihukumi shahih oleh al-Albani]
Tak hanya itu, hadits yang berkaitan juga menyebutkan bahwa qadha bukanlah hal yang wajib bagi ibu hamil dan menyusui, sebagaimana yang diriwayatkan Ad Daruquthni di bawah ini:
لاَ بَأْسَ تُفْطِرُ الْحُبْلَى وَالْمُرْضِعُ فِي رَمَضَانَ الْيَوْمَ بَيْنَ الأَيَّامِ وَلا قَضَاءَ عَلَيْهِمَا
Tidak masalah bagi wanita hamil dan menyusui untuk tidak berpuasa, dan tidak ada kewajiban qadha` atas keduanya. [HR Ad Daruquthni no. 4.269]
Lebih lanjut, satuan atau jumlah fidyah yang dibayarkan disebutkan melalui hadits riwayat Ad Daruquthni yang lain. Berikut bunyinya:
عَنْ أَنَسِ بْنِ مَالِكٍ أَنَّهُ ضَعُفَ عَنِ الصَّوْمِ عَامًا فَصَنَعَ جَفْنَةً مِنْ ثَرِيدٍ وَدَعَا ثَلاثِينَ مِسْكِينًا فَأَشْبَعَهُمْ
Dari Anas bin Mâlik Radhiyallahu anhu diriwayatkan bahwa beliau Radhiyallahu anhu tidak kuat berpuasa (Ramadan) pada suatu tahun, maka beliau membuat senampan besar tsarid[3] dan mengundang tiga puluh orang hingga membuat mereka kenyang. [HR ad-Daruquthni no. 2390, dihukumi shahih oleh al-Haitsami dan al-Albani]
Orang yang Diwajibkan Membayar Fidyah
1. Kaum Lanjut Usia (Lansia)
Wajib bagi orang tua lanjut usia yang sudah merasa tidak sanggup melaksanakan puasa untuk membayar fidyah. Caranya dengan memberi makan orang miskin.
2. Orang Sakit
Orang sakit yang wajib membayar fidyah ini yaitu mereka dalam keadaan penyakit yang tingkat kesembuhannya rendah. Misalnya seperti sakit menahun dan relatif ganas.
3. Wanita Hamil dan Menyusui
Melansir dari Almanhaj, orang yang wajib membayar fidyah berikutnya yaitu wanita hamil dan menyusui dan tidak diharuskan untuk berpuasa. Lantaran dapat mengurangi kadar air susu dan menghambat penyerapan nutrisi oleh janin.