Tata Cara Menunaikan Zakat Fitrah Sebelum Idul Fitri 2024

Freepik
Tata Cara Menunaikan Zakat Fitrah
Editor: Safrezi
1/4/2024, 10.34 WIB

Zakat fitrah atau yang juga dikenal sebagai zakat al-fitr, merupakan kewajiban zakat yang harus dikeluarkan oleh setiap individu muslim, baik laki-laki maupun perempuan, pada bulan Ramadhan menjelang Hari Raya Idul Fitri. Hal ini sesuai dengan penuturan hadis dari Ibnu Umar RA:

"Rasulullah SAW mewajibkan zakat fitrah satu sha’ kurma atau satu sha’ gandum atas umat muslim; baik hamba sahaya maupun merdeka, laki-laki maupun perempuan, kecil maupun besar. Beliau saw memerintahkannya dilaksanakan sebelum orang-orang keluar untuk shalat." (HR Bukhari Muslim)

Berkaitan dengan hal tersebut, menarik mengetahui tata cara menunaikan zakat fitrah lengkap agar ibadah yang dilaksanakan diterima Allah SWT. Berikut ini tata cara menunaikan zakat fitrah tersebut.

Tata Cara Menunaikan Zakat Fitrah

Pengertian Zakat Fitrah (Freepik)
 

Zakat fitrah wajib bagi setiap individu yang Muslim, tinggal saat bulan Ramadhan, dan memiliki kelebihan rezeki atau kebutuhan pokok untuk malam dan Hari Raya Idul Fitri. Besarnya adalah beras atau makanan pokok seberat 2,5 kg atau 3,5 liter per jiwa.

Tujuan zakat fitrah adalah untuk membersihkan diri setelah menjalankan ibadah puasa di bulan Ramadhan dan menunjukkan kepedulian kepada mereka yang kurang mampu agar mereka juga bisa merasakan kebahagiaan di Hari Raya Idul Fitri. Berikut ini tata cara menunaikan zakat fitrah lengkap:

1. Ketahui Waktu Membayar Zakat Fitrah

Zakat fitrah harus dibayarkan mulai awal bulan Ramadhan hingga sebelum pelaksanaan shalat Idul Fitri. Namun, waktu yang paling disarankan adalah setelah shalat subuh pada tanggal 1 Syawal hingga sebelum shalat Idul Fitri.

2. Membaca Niat

Seperti ibadah lainnya, zakat fitrah juga harus dimulai dengan niat. Niat ini adalah syarat penting yang menentukan keabsahan zakat yang dikeluarkan. Doa niat bervariasi tergantung apakah zakat diberikan untuk diri sendiri atau untuk orang lain.

Niat untuk Diri Sendiri

ﻧَﻮَﻳْﺖُ أَﻥْ أُﺧْﺮِﺝَ ﺯَﻛَﺎﺓَ ﺍﻟْﻔِﻄْﺮِ ﻋَﻦْ ﻧَﻔْسيْ ﻓَﺮْﺿًﺎ ِﻟﻠﻪِ ﺗَﻌَﺎﻟَﻰ

Artinya, "Aku niat zakat fitrah untuk diriku sendiri, fardhu karena Allah Ta'ala."

Niat untuk Diri Sendiri dan Keluarga


ﻧَﻮَﻳْﺖُ ﺃَﻥْ ﺃُﺧْﺮِﺝَ ﺯَﻛَﺎﺓَ ﺍﻟْﻔِﻄْﺮِ ﻋَنِّيْ ﻭَﻋَﻦْ ﺟَﻤِﻴْﻊِ ﻣَﺎ ﻳَﻠْﺰَﻣُنِيْ ﻧَﻔَﻘَﺎﺗُﻬُﻢْ ﺷَﺮْﻋًﺎ ﻓَﺮْﺿًﺎ ِﻟﻠﻪِ ﺗَﻌَﺎﻟَﻰ

Artinya: "Aku niat zakat fitrah untuk diriku dan seluruh orang yang menjadi tanggunganku, fardhu karena Allah Ta'ala,"

Niat untuk Mewakili Istri

ﻧَﻮَﻳْﺖُ ﺃَﻥْ ﺃُﺧْﺮِﺝَ ﺯَﻛَﺎﺓَ ﺍﻟْﻔِﻄْﺮِ ﻋَﻦْ ﺯَﻭْﺟَﺘِﻲْ ﻓَﺮْﺿًﺎ ِﻟﻠﻪِ ﺗَﻌَﺎﻟَﻰ

Artinya: "Aku niat zakat fitrah untuk istriku, fardu karena Allah Ta'ala,"

Niat untuk Mewakili Suami

ﻧَﻮَﻳْﺖُ ﺃَﻥْ ﺃُﺧْﺮِﺝَ ﺯَﻛَﺎﺓَ ﺍﻟْﻔِﻄْﺮِﻋَﻦْ ﺯَﻭْﺟِﻲْ ﻓَﺮْﺿًﺎ ﻟﻠﻪِ ﺗَﻌَﺎﻟَﻰ

Artinya: "Aku niat zakat fitrah untuk suamiku fardhu karena Allah Taala."

Niat untuk Anak Laki-laki

ﻧَﻮَﻳْﺖُ ﺃَﻥْ ﺃُﺧْﺮِﺝَ ﺯَﻛَﺎﺓَ ﺍﻟْﻔِﻄْﺮِ ﻋَﻦْ ﻭَﻟَﺪِﻱْ ... ﻓَﺮْﺿًﺎ ِﻟﻠﻪِ ﺗَﻌَﺎﻟَﻰ

Artinya: "Aku niat zakat fitrah untuk anak laki-lakiku.... (nama), fardu karena Allah Ta'âlâ."

Niat untuk Anak Perempuan

ﻧَﻮَﻳْﺖُ ﺃَﻥْ ﺃُﺧْﺮِﺝَ ﺯَﻛَﺎﺓَ ﺍﻟْﻔِﻄْﺮِ ﻋَﻦْ ﺑِﻨْﺘِﻲْ ... ﻓَﺮْﺿًﺎ ِﻟﻠﻪِ ﺗَﻌَﺎﻟَﻰ

Artinya: "Aku niat zakat fitrah untuk anak perempuanku.... (nama), fardu karena Allah Ta'âlâ."

Niat untuk Mewakili Orang Lain

ﻧَﻮَﻳْﺖُ ﺃَﻥْ ﺃُﺧْﺮِﺝَ ﺯَﻛَﺎﺓَ ﺍﻟْﻔِﻄْﺮِ ﻋَﻦْ (.....) ﻓَﺮْﺿًﺎ ِﻟﻠﻪِ ﺗَﻌَﺎﻟَﻰ

Artinya: "Aku niat zakat fitrah untuk... (nama), fardu karena Allah Ta'âlâ."

PENJUALAN BERAS ZAKAT FITRAH DI ACEH (ANTARA FOTO/Rahmad/rwa.)
 

3. Penentuan Cara Membayar Zakat Fitrah

Zakat fitrah merupakan kewajiban bagi setiap individu Muslim yang hidup pada bulan Ramadhan, asalkan mereka memiliki kelebihan rezeki atau kebutuhan pokok untuk malam dan Hari Raya Idul Fitri. Besaran zakat ini adalah 2,5 kg atau 3,5 liter beras atau makanan pokok per jiwa.

Terkait pembayaran zakat fitrah dalam bentuk uang, para ulama, termasuk Syaikh Yusuf Qardhawi, telah memperbolehkannya. Jumlah uang yang dibayarkan harus setara dengan harga 1 sha' dari makanan pokok yang dikonsumsi, seperti gandum, kurma, atau beras.

Berdasarkan keputusan Ketua Baznas No. 10 Tahun 2024 untuk wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi, nilai zakat fitrah setara dengan Rp 45.000,- per hari per jiwa.

4. Ketahui Siapa yang Berhak Menerima Zakat

Terdapat klasifikasi penerima zakat yang penting diketahui. Pertama, "fakir" adalah orang yang tidak memiliki harta maupun kekuatan, dan karenanya, sangat membutuhkan bantuan zakat untuk memenuhi kebutuhan dasar mereka.

Kemudian, "miskin" adalah orang yang mengalami kekurangan rezeki atau harta dalam kehidupan mereka. "Amil" adalah orang yang memiliki tanggung jawab mengurus dan mendistribusikan zakat secara efisien dalam masyarakat.

Selanjutnya, "mualaf" adalah orang yang baru-baru ini masuk Islam dan mungkin membutuhkan dukungan finansial dan sosial untuk memperkuat iman mereka. "Riqab" adalah hamba sahaya atau budak, yang berhak atas kemanfaatan zakat untuk memperbaiki kondisi mereka.

"Gharim" adalah orang yang terjerat dalam utang dan membutuhkan bantuan untuk membebaskan diri dari beban finansial mereka. "Fisabilillah" merujuk pada mereka yang berjuang di jalan Allah, seperti mujahidin atau ilmuwan yang berdedikasi pada penyebaran agama atau penelitian ilmiah yang bermanfaat bagi masyarakat.

Terakhir, "Ibnu Sabil" adalah mereka yang sedang melakukan perjalanan jauh dan memerlukan bantuan untuk memenuhi kebutuhan mereka di perjalanan.

Tujuan Melaksanakan Zakat Fitrah

PENJUALAN BERAS ZAKAT FITRAH DI ACEH (ANTARA FOTO/Rahmad/rwa.)
 

Membayar zakat fitrah merupakan suatu kewajiban yang dapat dilakukan sepanjang bulan Ramadhan, namun disarankan untuk dilakukan menjelang akhir bulan tersebut. Zakat fitrah memainkan peran penting dalam mensucikan diri dari perbuatan sia-sia yang mungkin dilakukan selama bulan Ramadhan, seperti berkata-kata kasar atau melakukan perbuatan yang tidak bermanfaat.

Selain itu, zakat fitrah juga merupakan pelengkap dari ibadah puasa di bulan Ramadhan, yang merupakan bulan penuh hikmah dan ampunan. Zakat fitrah sekaligus merupakan bentuk kepedulian terhadap delapan golongan penerima zakat yang telah dijelaskan dalam ajaran Islam.

Jika seorang muslim membayar zakat fitrah, selain memenuhi kewajiban agama, ia juga dapat mencapai tujuan-tujuan yang mulia. Contohnya yakni seperti mensucikan diri, melengkapi ibadah puasa di bulan Ramadhan, dan menunjukkan kepedulian kepada sesama.