Waktu pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) tahun 2024 tinggal beberapa hari lagi. Batas akhir pelaporan SPT Tahunan PPh tahun 2024 adalah 31 Maret 2024.
Bagi wajib pajak yang ingin melaporkan SPT Tahunan PPh secara online, prosesnya sangat mudah. Wajib pajak tidak perlu datang ke kantor pajak, cukup mengakses website https://djponline.pajak.go.id/.
Wajib pajak bisa menggunakan dua cara, yaitu e-Form dan e-Filling. Layanan e-Filling disediakan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) sebagai sistem pelaporan SPT secara elektronik melalui internet.
Khusus untuk pelaporan SPT melalui layanan e-Filling, wajib pajak cukup mengisi formulir elektronik di layanan pajak online. Karena bersifat online, maka layanan pajak ini dapat diakses di manapun dan kapanpun sehingga penyampaian SPT dapat dilakukan setiap saat selama 24 jam.
Ditjen Pajak mengingatkan bagi WP orang pribadi berstatus pegawai, ada dua jenis formulir yang harus dipilih berdasarkan besaran penghasilannya selama setahun, yakni formulir 1770 dan formulir 1770 S. WP dapat mengisi formulir tersebut melalui laman DJP Online.
Adapun perbedaan masing-masing formulir yakni formulir 1770 diperuntukkan untuk WP yang berpenghasilan di bawah Rp 60 juta, sedangkan untuk yang berpenghasilan di atas Rp 60 juta per tahun menggunakan formulir 1770 S.
Cara Mendapatkan EFIN
Wajib Pajak (WP) yang ingin menggunakan fitur e-Filling di situs DJP Online harus memiliki akun terlebih dahulu. Untuk membuat akun, WP diharuskan memiliki EFIN (Electronic Filing Identification Number).
EFIN adalah nomor identitas elektronik 10 digit yang diterbitkan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) untuk memungkinkan WP melakukan transaksi elektronik perpajakan. Sebelumnya, WP harus datang ke kantor pajak untuk mendapatkan EFIN dan mengaktifkan akun DJP Online.
Namun, kini WP dapat mengajukan permohonan pembuatan EFIN secara online dengan mengirim e-mail ke alamat kantor pajak terdekat dengan tempat tinggal atau domisili. Berikut caranya:
- Kirim e-mail ke alamat kantor pajak "kpp.xxx@pajak.go.id" (tanpa tanda kutip). Adapun alamat email kantor pajak selengkapnya dapat dilihat di https://www.pajak.go.id/unit-kerja.
- Tulis "Permintaan EFIN" di bagian subjek e-mail. Kemudian di dalam badan e-mail, cantumkan data pendukung, meliputi nama lengkap WP, NPWP, NIK, nomor HP, alamat e-mail aktif.
- Lampirkan juga foto/scan KTP asli, foto/scan NPWP asli, selfie/swafoto memegang KTP dan NPWP asli dengan wajah terlihat jelas.
- Apabila sudah lengkap semua, silahkan kirim Tunggu hingga nomor EFIN dikirimkan ke alamat e-mail WP yang telah tercantum tadi
Cara Registrasi Akun DJP Online
Setelah memiliki EFIN, kini WP bisa melakukan registrasi melalui akun DJP Online, dengan cara sebagai berikut:
- Kunjungi laman resmi DJP Online https://djponline.pajak.go.id/ bisa dilakukan melalui browser di gawai atau PC.
- Klik opsi "Belum Registrasi" yang tertera di halaman awal situs tersebut.
- Isi data secara lengkap menggunakan NPWP dan EFIN yang telah didapatkan.
- Tulis NPWP tanpa tanda setrip, isi kode keamanan, kemudian klik "Submit".
- Kemudian, masukkan alamat e-mail, nomor HP aktif, dan kode keamanan.
- Masukkan pula password yang akan digunakan untuk akun DJP Online.
- Setelah selesai membuat password Klik "Simpan".
- Cek e-mail yang telah didaftarkan, kemudian klik tautan yang dikirimkan oleh DJP Online untuk mengaktifkan akun.
- Setelah itu akan muncul pemberitahuan "Aktivasi Akun Berhasil".
- Lalu klik "OK", masuk ke DJP Online dengan mengisi NPWP dan password, jika berhasil login maka akun telah berhasil diaktifkan.
Cara Melaporkan SPT Tahunan
Berikut ini adalah langkah-langkah untuk melaporkan SPT Tahunan PPh online via e-Filling :
- Wajib pajak masuk ke laman resmi DJP Online, https://djponline.pajak.go.id/ melalui gawai ataupun laptop.
- Login dengan memasukkan nomor NIK/NPWP dan password serta kode keamanaan.
- Jika sudah login, maka klik lapor dan pilih e-Filing serta buat SPT.
- Setelah itu akan ada opsi pengisian formulir SPT yang diberikan kepada anda baik 1770 dan 1770 S. Pilih yang sesuai dengan penghasilan anda per tahun.
- Isi formulir berdasarkan tahun pajak dan status SPT dan klik langkah selanjutnya.
- Di sini Anda akan diarahkan untuk mengisi data langkah demi langkah yang terdiri dari 18 tahap. Mulai isi data terkait penghasilan final, harta yang dimiliki hingga akhir tahun pajak, hingga daftar utang yang dimiliki pada tahun pajak tersebut.
- Jika Anda tidak memiliki utang pajak dan lainnya maka akan muncul status SPT anda, yakni nihil, kurang bayar, atau lebih bayar. Kemudian, lakukan isi SPT sesuai dengan status.
- Jika telah selesai maka klik tombol setuju dan kode verifikasi akan dikirimkan ke alamat email atau nomor telepon terdaftar.
- Masukkan kode verifikasi yang dikirimkan dan klik tombol kirim SPT.
- Lalu, wajib pajak akan mendapatkan tanda terima elektronik SPT Tahunan yang dikirimkan ke e-mail.
Demikian informasi tentang pelaporan SPT Tahunan secara online via e-Filling. Semoga bemanfaat.