Surat Izin Mengemudi atau SIM, merupakan tanda seseorang mampu mengendarai kendaraan bermotor. Berkaitan dengan itu, tentu menarik membahas cara membuat SIM dengan KTP luar daerah.
Saat ini, membuat SIM memakan waktu yang cukup singkat. Syarat pemilik SIM pada umumnya adalah usia 17 tahun dan mampu mengemudi. Berikut ini cara membuat SIM dengan KTP luar daerah selengkapnya.
Cara Membuat SIM dengan KTP Luar Daerah Offline
Cara membuat SIM dengan KTP luar daerah pada dasarnya mudah dilakukan. Namun ada ketentuan lain yang harus diperhatikan yakni sebagai berikut:
1. Syarat Calon Pemilik
Seperti yang telah dijelaskan, syarat utama pemilik SIM adalah mampu mengendarai kendaraan bermotor dan memiliki usia 17 tahun ke atas tergantung SIM yang dimohonkan. Selain itu, calon pemilik SIM juga harus mengikuti tahapan seleksi berupa ujian teori dan ujian praktik. Berikut usia minimal calon pemilik SIM yang ditentukan:
SIM A, SIM C, SIM D, dan SIM D1 minimal sudah berusia 17 tahun
SIM C1 minimal 18 tahun
SIM C2 minimal 19 tahun
SIM A dan SIM B1 minimal 20 tahun.
Kemudian, SIM B2 minimal 21 tahun, SIM B1 Umum minimal 22 tahun
SIM B2 Umum minimal 23 tahun.
2. Dokumen yang Diperlukan
Cara membuat SIM dengan KTP luar daerah membutuhkan beberapa dokumen penting. Dokumen tersebut yakni fotocopi KTP, Pas Foto terbaru, dan fotokopi Kartu Keluarga.
3. Datangi Kantor Satuan Penyelenggara Administrasi SIM
Setelah menyiapkan beberapa dokumen yang diperlukan serta memenuhi syarat usia dan kemampuan, datangi kantor polisi. Kemudian isi formulir permohonan yang diberikan oleh petugas Satpas.
4. Ikuti Tes Kesehatan
Cara membuat SIM dengan KTP luar daerah pertama diawali dengan tes kesehatan. Hal ini diperlukan untuk memeriksa kemampuan calon pengendara. Tes ini dikenakan biaya sekitar Rp 20.000.
Cek kesehatan berupa cek buta warna, cek mata, cek psikologi, tinggi dan berat badan, pendengaran, anggota fisik, dan lain sebagainya. Cek kesehatan penting untuk meminimalisir tingkat kecelakaan di jalan raya.
5. Ikuti Ujian Teori
Cara membuat SIM dengan KTP luar daerah berikutnya adalah dengan mengikuti ujian teori. Ujian teori ini berupa larangan dan perintah yang harus dilakukan dan dilarang dilakukan selama berkendara. Jika pemohon lulus, maka dapat melanjutkan ke ujian praktik. Namun jika tidak, pemohon harus mengulang dalam tenggang waktu tujuh hari kemudian.
6. Ikuti Ujian Praktik
Cara membuat SIM dengan KTP luar daerah selanjutnya yakni mengikuti ujian praktik. Ujian praktik dapat diikuti jika lulus ujian teori. Ujian praktik ini bergantung dengan jenis SIM apa yang diajukan.
SIM A untuk mobil, SIM B bis atau truk, SIM C untuk pengendara motor, dan SIM D untuk pengendara disabilitas. Namun untuk pembuatan SIM dengan KTP luar daerah, yang dilayani hanyalah pengurusan SIM A dan SIM C.
Jika pemohon lulus, maka dapat melanjutkan ke tahap cetak SIM. Namun jika tidak, pemohon harus mengulang dalam tenggang waktu tujuh hari kemudian.
7. Cetak SIM
Cetak SIM yang merupakan salah satu cara membuat SIM dengan KTP luar daerah ini merupakan tahap akhir. Dalam prosesnya, pemohon akan diminta identitas untuk mengisi identitas pada SIM. Terhadap pemohon juga dilakukan pemotretan untuk foto SIM.
8. Biaya Pembuatan SIM
Cara membuat SIM dengan KTP luar daerah berikutnya adalah administrasi. Setiap biaya yang diperlukan berbeda-beda tergantung jenis SIM yang digunakan. Berkaitan dengan itu, berikut rincian biayanya:
- Biaya SIM A Baru sebesar Rp 120.000.
- Biaya SIM A Perpanjangan sebesar Rp 80.000.
- Biaya SIM B I Baru sebesar Rp 120.000
- Biaya SIM B I Perpanjangan sebesar Rp 80.000
- Biaya SIM B II Baru sebesar Rp 120.000
- Biaya SIM B II Perpanjangan sebesar Rp 80.000.
- Biaya SIM C Baru sebesar Rp 100.000.
- Biaya SIM C Perpanjangan sebesar Rp 75.000.
- Biaya SKUKP sebesar Rp 50.000.
Cara Membuat SIM dengan KTP Luar Daerah Online
Pada dasarnya, cara membuat SIM dengan KTP luar daerah online memiliki persyaratan dan tahapan yang sama dengan pembuatan offline. Bedanya, prosedurnya dilakukan melalui aplikasi Digital Korlantas Polri. Berikut rinciannya perbedaannya:
1. Tes Kesehatan Online
Lakukan tes kesehatan secara online dengan mengakses laman https://erikkes.id/. Laman ini hanya dapat diakses melalui HP. Pemohon akan diminta membuat akun dan login.
2. Tes Psikologi Online
Lakukan tes psikologi secara online dengan mengunjungi laman https://app.eppsi.id/. Laman ini hanya dapat diakses dengan HP Android atau iOS.
Setelah mengikuti serangkaian tes online, data akan masuk ke sistem dan terpusat. Tahapan berikutnya jika lolos adalah penerbitan SIM yang dapat dikirim ke alamat pemohon.
Itulah dua cara membuat SIM dengan KTP luar daerah. Selanjutnya dapat diketahui cara membuat SIM dengan KTP luar daerah sangat mudah sehingga tidak perlu diwakilkan orang lain karena prosesnya yang cepat dan mudah.