Bantuan Subsidi Upah (BSU) adalah program bantuan uang tunai yang diberikan oleh pemerintah untuk para pekerja. Program bantuan pemerintah ini pertama kali diluncurkan pada awal masa pandemi Covid-19 dengan tujuan untuk mendukung pemulihan ekonomi negara.
Cara Cek Bantuan BSU
Dikutip dari laman Kemnaker.go.id, penerima bantuan BSU dapat melakukan cek BSU Kemnaker melalui situs BSU BPJSTK dan situs kemnaker. Berikut cara cek bantuan BSU:
1. Cara Cek Bantuan BSU via Situs BSU BPJSTK
- Buka situs BSU BPJSTK di laman https://bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id
- Scroll layar ke bawah dan cari fitur pengecekan calon penerima BSU
- Masukkan data diri secara lengkap, a.l. Nomor Induk Kependudukan (NIK), nama lengkap sesuai KTP, nama ibu kandung, email, dan nomor HP
- Kemudian, klik tombol "Lanjutkan"
- Jika data yang didaftarkan memenuhi persyaratan, maka penerima manfaat BSU akan mendapatkan keterangan tertulis sebagai berikut: 'Anda memenuhi persyaratan calon penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU). Silakan melengkapi data melalui HRD/Personalia agar dapat diproses lebih lanjut,"
- Sebaiknya, apabila data Anda belum terdaftar atau tidak memenuhi persyaratan, maka akan muncul keterangan tertulis: 'Mohon maaf, Anda belum termasuk dalam kriteria calon penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU) sesuai Permenaker Nomor 10 Tahun 2022,"
2. Cara Cek Bantuan BSU via Situs Kemnaker
- Kunjungi laman https://siapkerja.kemnaker.go.id/app.
- Untuk mengakses status penyaluran BSU, Anda wajib memiliki akun di situs tersebut terlebih dulu, jika belum memiliki akun maka lakkan pendaftaran. Setelah melengkapi
- pendaftaran akun, aktivasi menggunakan kode OTP yang akan dikirimkan ke nomor handphone.
- Masuk atau login menggunakan akun yang telah terdaftar, lalu lengkapi biodata, seperti foto profil, status pernikahan hingga tipe lokasi.
- Cek pemberitahuan, yang akan berisi mengenai status penerima subsidi upah, seperti terdaftar sebagai calon penerima BSU atau tidak terdaftar, serta menunjukkan memenuhi syarat atau tidaknya.
- Jika terdaftar sebagai calon penerima BSU, Anda akan mendapatkan notifikasi sesuai tahapan penyerahan data calon penerima BSU dari BPJS Ketenagakerjaan ke Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker).
- Apabila dana BSU telah tersalurkan melalui rekening bank Himbara juga akan keluar notifikasi.
3. Cara Mencairkan BSU di Kantor Pos
Setelah melakukan pengecekan dan Anda terdaftar sebagai penerima BSU, maka Anda bisa melakukan pencairan dana di kantor pos. Berikut tata cara pencairan BSU lewat aplikasi Pospay milik PT Pos Indonesia:
1. Cari informasi BSU pada situs bsu.kemnaker.go.id, atau bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id, atau cek melalui aplikasi Pospay.
2. Cek notifikasi apakah Anda ditetapkan sebagai penerima BSU melalui PT Pos Indonesia atau tidak.
3. Download Pospay melalui PlayStore atau AppStore.
4. Buka aplikasi Pospay dengan klik tombol (i) berwarna merah pada tampilan login di pojok kanan, lalu klik logo Kemnaker.
5. Pilih opsi BSU Kemnaker 1 di kolom "Jenis Bantuan", lalu siapkan e-KTP, klik "Ambil Foto Sekarang".
6. Klik tombol kamera. Hasil foto e-KTP harus jelas agar terbaca oleh sistem.
7. Ambil ulang foto, jika foto e-KTP buram atau tidak terbaca oleh sistem. 8. Lengkapi seluruh data Pribadi Penerima, klik "Lanjutkan".
- Jika NIK dan data lain yang diinput sudah sesuai dengan data penerima BSU Kemnaker, QR Code akan tampil pada aplikasi Pospay.
- Jika NIK dan data lain yang diinput tidak sesuai dengan data penerima BSU Kemnaker, akan muncul notifikasi "NIK tidak terdaftar sebagai penerima BSU". Menerima QR Code.
9. Jika Anda sudah mendapatkan QR Code, maka Anda bisa menunjukkan QR Code pada ponsel ke kantor pos untuk pencairan dana BSU.
Syarat Penerima BSU
BSU ini diberikan dalam rangka mengurangi beban masyarakat di tengah kenaikan berbagai kebutuhan pokok. Khususnya, bagi para pekerja kelas menengah dengan gaji maksimal Rp 3,5 juta per bulan.
Selain itu, penerima harus memenuhi syarat penerima BSU. Berikut syarat penerima BSU.
- Warga Negara Indonesia (WNI).
- Peserta aktif program jaminan sosial BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan Juli 2022. Bukan PNS, TNI, dan Polri.
- Gaji/upah paling banyak Rp 3,5 juta. Jika pekerja/buruh yang bekerja di wilayah dengan UMP/UMK lebih besar dari Rp 3,5 juta, maka persyaratan gaji menjadi paling banyak
- sebesar UMP/UMK dibulatkan ke atas hingga ratusan ribu penuh.
- Belum menerima program Kartu Prakerja, Program Keluarga Harapan (PKH), damn bantuan produktif untuk usaha mikro.